Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Di Balik Perjanjian Hudaibiyah, Kaum Quraisy Akui Eksistensi Negara Islam


Topswara.com -- Direktur Pusat Kajian Islam Kaffah Luthfi Afandi, S.H., M.H., mengatakan hikmah di balik perjanjian Hudaibiyah adalah kafir Quraisy mengakui eksistensi Daulah Islamiyah sebagai institusi Islam. 

"Dengan dibuatnya perjanjian ini, berarti kafir Quraisy sudah mengakui posisi Muslimin sejajar dengan mereka. Kafir Quraisy sudah mengakui eksistensi Daulah Islamiyah yang dibangun Rasulullah SAW," ujarnya dalam Kajian Sirah Nabawiyah: Perjanjian Hudaibiyah, Dinamika dan Pengaruhnya di kanal YouTube Ngaji Shubuh, Jumat (14/5/2021).

Menurutnya, selain pengakuan eksistensi daulah Islam, seluruh jazirah Arab menyaksikan bahwa sesungguhnya Quraisy sudah tidak memiliki kuasa penuh atas tanah Mekah, sehingga mereka tak berdaya menahan Muslimin memasuki Mekah untuk melakukan umrah di tahun depan.

Ia mengatakan, hikmah kedua dari Perjanjian Hudaibiyah adalah Muslimin terjaga dari gangguan Quraisy untuk sementara waktu dan bisa mengalihkan pikiran dan tenaganya untuk menghancurkan Yahudi Khaibar yang terus menimbulkan ancaman bagi kaum Muslimin. Rasulullah juga memiliki kesempatan lebih banyak untuk melebarkan sayap dakwahnya dengan mengirimkan surat-surat dan utusan hingga ke luar Jazirah Arab seperti Persia, Romawi, Mesir, dan daerah sekitar Syam. Islam mulai go internasional dan menjadi risalah bagi seluruh alam.

"Di titik inilah, Islam mulai go internasional. Di titik ini pula, Islam menegaskan bahwa risalahnya bukanlah risalah bagi Jazirah Arab, namun risalah bagi seluruh alam semesta," lanjutnya.

Hikmah ketiga, menurutnya, Rasulullah dan kaum Muslimin lebih mudah memetakan kekuatan kaum Muslimin maupun lawan-lawannya di Jazirah Arab. Sebab Perjanjian Hudaibiyah mendorong semua kabilah untuk menunjukan keberpihakannya. Seperti Bani Bakar yang akhirnya memihak kepada Quraisy dan Bani Khuza'ah yang akhirnya memihak Muslimin. Pemetaan kekuatan ini sangat penting dalam menentukan keakuratan persiapan pasukan perang. Pelanggaran Perjanjian Hudaibiyah justru menjadi penyebab terjadinya fathu Mekah (penaklukan kota Mekah).

"Pemetaan kekuatan ini sangat penting di dalam suasana peperangan. Karena ini yang menentukan keakuratan persiapan sebuah pasukan dengan kebutuhan di medan perang," ujarnya.

Ia mengungkapkan, hikmah keempat Perjanjian Hudaibiyah yakni jika ada pihak dari Rasulullah yang melarikan diri kepada Quraisy maka tidak boleh dikembalikan. Bagian ini tidak merugikan bagi kaum Muslimin, karena tidak mungkin ada orang beriman yang melarikan diri menuju kumpulan orang kafir kecuali ia munafik. Dan keberadaan orang munafik lebih baik keluar dari barisan kaum Muslimin agar tidak menjadi duri dalam daging.

Lanjutnya, adapun jika ada yang melarikan diri dari pihak Quraisy maka harus dikembalikan, dalam hal ini orang yang melarikan diri itu bisa hijrah ke tempat-tempat lain selain Madinah untuk sementara waktu, agar tidak dikembalikan ke Mekah.

"Dalam kasus ini, jika ada orang beriman yang melarikan diri dari Quraisy, bumi Allah luas. Mereka bisa hijrah ke tempat-tempat lain sementara seperti Habasyah misalnya. Dan ini yang dilakukan oleh Abu Jandal bin Suhail setelah melarikan diri dari Mekah," lanjutnya.


Perjanjian

Ia mengatakan setelah melalui perundingan yang cukup alot, kedua belah pihak yakni kaum Muslimin dan kafir Quraisy menyepakati empat butir perjanjian.

"Setelah berunding cukup alot, akhirnya kedua belah pihak menyepakati beberapa butir perjanjian, yakni:
Pertama, Rasulullah SAW harus pulang pada tahun ini dan tidak boleh memasuki Mekah kecuali tahun depan bersama kaum Muslimin. Itu pun umat Islam hanya diberi waktu selama tiga hari saja di Mekah dan hanya boleh membawa senjata yang biasa dibawa musafir, yaitu pedang yang disarungkan," ujarnya.

Kedua, gencatan senjata di antara kedua belah pihak selama sepuluh tahun, sehingga semua orang merasa aman dan tiap-tiap pihak tidak boleh memerangi pihak lain.

Ketiga, barang siapa yang ingin bergabung dengan pihak Muhammad SAW dan perjanjiannya, dia boleh melakukannya, dan siapa yang ingin bergabung dengan pihak Quraisy dan perjanjiannya, dia boleh melakukannya. Adapun penyerangan terhadap kabilah yang bergabung kepada salah satu pihak dalam perjanjian (Rasulullah dan Quraisy) sama dengan menyerang pihak tersebut.

Keempat, siapa pun orang Quraisy yang melarikan diri ke pihak Muhammad (Madinah) tanpa izin walinya, dia harus dikembalikan kepada pihak Quraisy (Mekah). Dan siapa pun dari pihak Muhammad yang melarikan diri ke pihak Quraisy (Makkah), dia tidak boleh dikembalikan kepada pihak Muhammad (Madinah).

Ia mengatakan, isi perjanjian yang sepintas terlihat merugikan kaum Muslimin ternyata membawa pengaruh dan kemenangan yang sangat besar bagi kaum Muslimin.

"Jadi masyaAllah, memang perjanjian ini punya pengaruh yang sangat besar. Apa yang diharapkan para sahabat untuk bisa umrah itu akhirnya terbayar dengan kemenangan yang sangat besar bagi umat Islam," tutupnya. [] Nurwati
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar