Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dilarang Mudik tapi Boleh Berwisata?


Topswara.com -- Dilansir oleh setkab.go.id, pemerintah memutuskan melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK pada Jumat (26/3/2021).

Menko PMK menyebutkan, larangan mudik Lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan ini berlaku untuk semua kalangan. Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Tapi, pemerintah berencana memperbolehkan masyarakat untuk berwisata di daerahnya masing-masing. Mengenai itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio meminta agar pemerintah segera memberikan kejelasan pasti agar masyarakat tidak bingung akan hal tersebut. Harus ada aturan jelas untuk mengatur hal tersebut lewat peraturan menteri (Permen).

Menurutnya, boleh saja masyarakat di suatu daerah bepergian ke tempat wisata, namun hanya di wilayahnya. Perlu juga diingat agar tempat wisata itu menerapkan protokol kesehatan yang ketat (jawapos.com, 2/4/2021).

Sebenarnya, pelarangan mudik beserta dampak yang ditimbulkannya ini tidak akan pernah ada jika pemerintah dari awal membuat kebijakan dengan cepat dan tepat dalam menangani pandemi. Bukannya malah meremehkan atau membuat kebijakan yang membingungkan masyarakat, salah satunya kebolehan berwisata. 

Diketahui, kebiasaan tempat wisata saat liburan lebaran akan menjadikan orang-orang tumpah ruah di sana. Alih-alih bisa merehatkan pikiran sejenak dari rutinitas ataupun mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, namun hal tersebut justru dapat meningkatkan risiko tertular Covid-19. Padahal kunci melandaikan kurva kasus positif virus Corona adalah dengan mengurangi mobilitas. Seharusnya demi keselamatan rakyatnya, pemerintah hendaklah mengimbau rakyat tetap di rumah sekalipun ada libur panjang.

Kapitalisme Gagal Mengatasi Pandemi

Kegagalan pemutusan rantai pandemi di negeri ini tak lepas dari solusi kapitalisme yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah wabah. Padahal sangat jelas bahwa sistem ini telah menjauhkan peran penguasa sebagai raa'in atau pengurus urusan umat. Penguasa justru hadir dalam mengeluarkan kebijakan yang hanya menguntungkan korporasi. 

Hal ini tidak akan terjadi jika masyarakat hidup dalam sistem Islam. Sebab pemimpin dalam pandangan Islam adalah pelindung dan pelayan rakyatnya. Sehingga pemimpin kaum Muslimin akan menganggap serius penanganan wabah. Menempatkan keselamatan rakyat di atas segalanya.

Rasulullah Saw telah memerintahkan para penguasa untuk mengurusi urusan rakyatnya melalui sabda beliau,

الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ

“Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (H.R. Al Bukhari)

Makna raa’in ini digambarkan dengan jelas oleh Khalifah Umar bin Khaththab, ketika beliau memanggul sendiri sekarung gandum untuk diberikan kepada seorang ibu dan dua anaknya yang kelaparan.

Begitu juga yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz, yang berusaha keras memakmurkan rakyat dalam 2,5 tahun pemerintahannya hingga tidak didapati seorang pun yang berhak menerima zakat.

Solusi Islam Mengatasi Pandemi

Dalam sistem Islam, sebelum terjadi wabah saja negara telah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan papan bagi seluruh rakyat secara tidak langsung melalui dibukanya lapangan pekerjaan yang sangat luas. Begitu pun kebutuhan dasar berupa pendidikan, kesehatan dan keamanan dipenuhi oleh negara secara langsung. 

Saat terjadi wabah, langkah lockdown akan segera diambil sebagai upaya pencegahan penularan ke daerah lain sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

"Apabila kalian mendengarkan wabah di suatu tempat, maka janganlah memasuki tempat itu dan apabila terjadi wabah sedangkan kamu berada di tempat itu, maka janganlah keluar darinya." (H.R. Imam Muslim) 

Artinya, tidak boleh seorang pun yang berada di area terjangkiti wabah keluar darinya. Juga tidak boleh seorang pun yang berada di luar area wabah memasukinya. Intervensi lockdown sangat efektif untuk memutuskan rantai penularan wabah. Sebab menutup rapat celah penularan baik yang sudah terinfeksi maupun dari yang terinfeksi tanpa gejala.

Peristiwa wabah pernah terjadi pada masa Khalifah Umar Bin Khattab RA di mana Syam menjadi daerah zona merah yang diisolasi sehingga daerah khilafah lainnya masih zona hijau. Gubernur atau wali wilayah yang tidak terkena wabah (zona hijau) digerakkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan warga di wilayah terjangkit wabah. 

Dengan kebijakan seperti ini, kegiatan mudik di wilayah tidak terjangkit wabah akan menjadi mudah. Keamanan pun akan dijamin melalui sistem hukum dalam Islam. Sedangkan warga di wilayah terjangkit wabah tetap diisolasi dan dipenuhi kebutuhan-kebutuhannya oleh negara dalam bentuk bantuan langsung. Mereka pun mendapatkan pahala sebagaimana sabda Rasulullah Saw,

"Siapa yang menghadapi wabah lalu dia bersabar dengan tinggal di dalam rumahnya seraya bersabar dan ikhlas sedangkan dia mengetahui tidak akan menimpanya kecuali apa yang telah ditetapkan Allah kepadanya, maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang mati syahid." (H.R. Bukhari)

Inilah penanganan wabah dalam Islam dan hal ini tentu saja hanya bisa direalisasikan jika tata kelola negara secara keseluruhan sesuai syariat Islam. []


Oleh: Nabila Zidane
(Forum Muslimah Peduli Generasi dan Peradaban)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar