Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bank Syariah dalam Pusaran Ekonomi Kapitalisme


Topswara.com -- Pandemi Covid-19 belum juga menunjukkan tanda-tanda akan usai. Pembatasan aktivitas masyarakat menyebabkan banyak sektor ekonomi terpuruk. Setiap pelaku usaha harus pandai mencari celah agar mampu bertahan.

Bank Syariah adalah salah satu yang mampu bertahan. Sebagaimana yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kondisi itu dilihat dari rasio kecukupan modal atau CAR perbankan syariah hingga kredit macet. Ia menjelaskan, sektor ekonomi dan keuangan syariah tetap bertahan di tengah banyaknya kinerja korporasi yang memburuk. Krisis ini tak pelak menyebabkan perbankan terkena dampak, terutama di sisi kredit macet. (Tempo.co. 12/3/2021).

Untuk meningkatkan kinerjanya bahkan pemerintah melakukan merger terhadap tiga Bank Syariah yakni BSM, BNIS dan BRIS dan membentuk Bank Syariah Indonesia (BSI). Sektor ekonomi syariah pun dikembangkan seperti meningkatkan produksi produk halal dengan mempermudah prosedur penetapan label halal.

Alhasil, ekonomi syariah dan perbankan syariah  turut meramaikan perekonomian tanah air. Keberadaannya dianggap cocok dengan penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim. Keberadaannya pun dianggap sebagai alternatif bagi seorang Muslim yang ingin taat pada agamanya.

Ketika produk-produk ekonomi berlabel syariah, apakah hal tersebut menunjukkan keberpihakan pada Islam atau sekadar motif materi semata?

Perbankan dalam Ekonomi Kapitalisme

Perbankan dalam sistem kapitalisme, ibarat jantung yang memompa bunga sebagai darahnya.  Melalui perbankan terjadi perputaran modal. Mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali hingga ekonomi pun berputar.

Ekonomi kapitalisme tidak mengenal halal dan haram. Apa saja selama bermanfaat secara materi, maka akan diambil. Begitu pun riba, justru menjadi stimulus penggerak ekonomi.

Kini, semangat kebangkitan umat Islam mulai menggelora. Mereka ingin terikat dengan syariat. Bank konvensional yang berlumuran riba mulai ditinggalkan. Umat pun mencari cara agar bisa berbisnis secara islami.

Sebagaimana hukum permintaan dan penawaran. Ketika ada permintaan maka akan memunculkan penawaran. Potensi umat Islam tentu besar di negeri ini, pasar tak ingin kehilangan ini. Di sinilah urgensi Bank Syariah, dana dari umat Islam masih bisa ditampung kembali dengan berbagai akad berlabel syariah.

Bank Syariah adalah bagian dari sistem perbankan di negeri ini dan terikat dengan undang-undang yang berlaku. Bank Syariah masih berada di bawah kontrol Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Hingga aspek Syariahnya tentu masih perlu diuji, apakah murni syariah atau tercampur dengan akad-akad konvensional yang tidak syar'i.

Dari sini, jelas bahwa pendirian Bank Syariah bukanlah wujud keimanan. Bukan pula kesadaran untuk kembali pada syariat. Namun semata-mata aspek bisnis untuk mendapatkan keuntungan. Bukti yang lebih jelas adalah keberadaan bank konvensional masih berdiri dengan gagah. Jika landasannya adalah iman, tentu bank-bank konvensional ini yang lebih dulu dibubarkan.

Kembali kepada Ekonomi Islam

Islam adalah agama sempurna yang terdiri dari akidah dan syariat. Akidah menyangkut keimanan, yang menjadi ruh dari setiap perbuatan. Rida Allah SWT menjadi tujuan yang ingin dicapai. Halal dan haram menjadi landasan. Sesuatu yang haram tidak akan diambil meskipun mendatangkan keuntungan di dalamnya.

Adapun syariat adalah hukum-hukum yang menyangkut perbuatan. Hukum Islam lengkap menyangkut semua aspek kehidupan termasuk bermuamalah dalam sistem ekonomi.

Hukum-hukum syariat adalah kewajiban bagi kaum Muslimin untuk menerapkannya secara sempurna tanpa dipilih dan dipilah. Penerapannya adalah wujud ketakwaan, bukan motif manfaat atau mengejar keuntungan materi.

Allah SWT berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208)

Dari ayat tersebut, jelas bahwa kaum Muslimin wajib mengambil Islam secara keseluruhan. Dari hulu hingga hilir, dari akar hingga daun. Bukan hanya memetik buahnya saja.

Semangat umat untuk kembali kepada Islam adalah sesuatu yang menggembirakan. Semangat itu tak semestinya terkamuflase oleh sistem kapitalisme sekuler. Perlu topangan sistem yang memadai untuk menerapkan Islam secara sempurna, di sinilah urgensi khilafah.

Khilafah akan menerapkan Islam secara sempurna. Islam, dan hanya Islam saja. Yang bertentangan dengan Islam akan diruntuhkan. Karena yang haq dan batil sudah jelas, tidak boleh bercampur baur seperti sekarang.

Kondisi umat sekarang bebas pilih, mau hidup taat atau maksiat. Selama ketaatan itu masih berada pada koridor sekularisme, yang ingin maksiat pun difasilitasi karena sesuatu yang haram bisa menjadi legal menurut undang-undang.

Kembali pada Islam adalah kembali pada syariat. Ketika hukum syariat diterapkan, pasti akan mendatangkan kemanfaatan karena hukum Islam terbaik bagi manusia. Lebih dari itu, akan mendatangkan keberkahan dunia dan akhirat. Tidakkah kita meyakininya? []


Oleh: Ersa Rachmawati
(Pegiat Literasi)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar