Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PGI Minta Revisi PBM Pendirian Rumah Ibadah, Prof. Suteki: Tidak Perlu Ditindaklanjuti


Topswara.com -- Menanggapi tuntutan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) agar Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah direvisi, Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menyatakan, usulan tersebut tidak perlu ditindaklanjuti dan dikabulkan.

"Usulan PGI untuk merevisi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 khususnya terkait syarat pendirian rumah ibadah di pasal 14, tidak perlu ditindaklanjuti. Apalagi dikabulkan oleh Kemenag dan Menkopolhukam," tuturnya kepada Topswara, Jumat (26/3/2021). 

Ia mendasarkan pendapatnya pada tiga pandangan. Pertama, langkah mengkaji isi PBM tersebut tidak urgent, redundant dan buang-buang waktu. Kedua, pendirian rumah ibadah harus memerhatikan lingkungan sekitar agar tidak menimbulkan dampak buruk, sehingga peran FKUB masih relevan dilibatkan. 

"Yang ketiga, Menko Polhukam tidak perlu mengabulkan permintaan PGI agar merevisi substansi PBM. Saya kira, yang perlu direvisi bukan substansinya, namun level peraturan hukumnya. Naikkan levelnya dari SKB (PBM) menjadi UU sehingga kekuatan hukumnya lebih terjamin dan daya ikatnya lebih luas," jelasnya.

Menurut Prof. Suteki, sapaan akrabnya, PBM ini sebenarnya tidak diskriminatif karena berlaku untuk siapa pun, dan golongan agama apa pun diperlakukan sama. Ia pun berharap, usulan revisi ini tidak dikabulkan oleh pemerintah jika memang menghargai golongan mayoritas dan melindungi minoritas.

"Agenda kerukunan umat beragama harus diutamakan. Terus jaga semangat toleransi tanpa mendeskreditkan golongan agama mana pun, sehingga kita jauh dari segala hidden agenda yang bertendensi menciptakan  segregasi sosial agama," pungkasnya.[] Puspita Satyawati
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar