Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKB, Duri dalam Daging


Topswara.com -- Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah. Bak duri dalam sekam, keberadaannya membuat Indonesia tak nyaman. Serba salah. Didiamkan semakin menjadi, dikerasi justru berhadapan dengan dunia internasional.

Yang terbaru, Jumat lalu (12/3/2021), 30 anggota Front Bersenjata Organisasi Papua Merdeka (KKB) menyandera pilot dan tiga penumpang pesawat Susi Air (Kompas.com, 13/3/2021). Penyanderaan berlangsung selama dua jam. Kecewa tak dapat jatah dana desa merupakan alasan di balik penyanderaan tersebut. Korban akhirnya dilepaskan KKB setelah negosiasi tercapai, beruntung tak ada korban jiwa.

Aksi Kriminal, Teror dan Separatis

Siapa KKB sebenarnya? Tokoh Papua Michael Menufandu mengatakan, istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya, KKB ditangani oleh Polisi sedangkan KSB ditangani oleh TNI. Benarkah demikian? Faktanya, TNI dan POLRI berkerja sama meredakan aksi-aksi di Papua. 

Mengulik definisi teror pada KBBI, yaitu usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Teror juga didefinisikan dengan ancaman, tindakan kekerasan, dan sebagainya yang sangat menakutkan. 

Adapun kriminal, berupa kejahatan yang bisa dihukum dengan undang-undang. Sedangkan separatis adalah orang atau golongan yang menghendaki pemisahan diri dari suatu golongan. 

Mencermati berita tentang KKB, apa yang dilakukan oleh KKB bukan hanya kriminal biasa, tapi sudah meneror juga terindikasi separatisme. Mengutip dari kompas.com (15/9/2020), Polda Papua mencatat ada 46 kasus kekerasan yang dilakukan KKB sepanjang tahun 2020.

Dari 46 kasus, 15 kasus kekerasan murni KKB dan 31 kontak tembak TNI/Polri dengan KKB. Adapun korban meninggal dunia sebanyak sembilan orang yaitu lima orang warga sipil, dua anggota TNI dan dua anggota Polri. Sementara korban yang mengalami luka sebanyak 23 orang yakni 10 orang warga sipil, tujuh anggota TNI dan enam anggota Polri.

Polda Papua juga berhasil menangkap 3 aktor KKB. Salah satunya adalah Tandi Kogoya. Dalam struktur Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), ia adalah Komandan Batalyon Komando Gabungan Pertahanan (Kogap) 8, Intan Jaya.

TPNPB merupakan pecahan dari OPM (Organisasi Papua Merdeka). Sejak 1965 OPM berdiri dan didukung negara-negara tetangga untuk memisahkan diri dari Indonesia. Seringkali negara pro OPM di sekitar Papua menyindir Indonesia soal Papua di forum internasional. 

Jadi, tak bisa dinafikan bahwa aksi KKB bukan hanya kriminalitas biasa. Aksinya telah mengarah pada teror dan separatis.

Tanggung Jawab Negara Mengatasi Pemberontakan

Negara bertanggung jawab atas keamanan seluruh rakyat yang berada di dalam wilayahnya. Selain keamanan, negara juga wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar serta penyediaan fasilitas publik dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (H.R. Al-Bukhari)

KKB telah meresahkan dan membahayakan kehidupan masyarakat Papua. Negara perlu melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan konflik dan mencegah yang lain berbuat hal yang sama.

Pertama, negara menyediakan fasilitas publik dengan adil. Ada kesenjangan yang jauh antara Papua dengan daerah lain dalam fasilitas kesehatan dan pendidikan. Hal ini bisa memicu pemberontakan. Maka, negara wajib mempercepat pengadaan fasilitas publik di berbagai wilayah demi terciptanya rasa keadilan.

Kedua, melakukan dialog. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Hujurat ayat 9: "Dan jika ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah."

Khalifah Ali bin Abi Thalib melakukan dialog dengan kaum khawarij. Setelah dialog, empat ribu dari delapan ribu orang khawarij pun kembali mendukung pemerintahan Ali. Adapun sisanya tetap menjadi gerombolan dan melakukan pemberontakan.

Ketiga, diperangi. Masih berdasarkan ayat Allah SWT dalam surat Al-Hujurat ayat 9, bagi pelaku pemberontakan akan diperangi, jika tak mau kembali setelah berdialog. Negara tak boleh kalah oleh pemberontak yang jumlahnya pasti jauh lebih kecil dibandingkan pasukan keamanan yang dimiliki negara.

Keempat, independen dan tegas. Tak ada satu pun negara lain yang boleh mencampuri urusan dalam negerinya. Apalagi sampai bisa mendanai dan mempersenjatai para pemberontak. Untuk itu, negara harus tegas dan menunjukkan independensinya sebagai negara berdaulat.

Langkah pertama hingga keempat hanya bisa dilakukan dengan baik oleh negara yang berideologi Islam. Ideologi yang berbeda dengan kapitalisme hari ini. Ketika Amerika sebagai negara pengemban ideologi kapitalisme, maka negara lain secara otomatis menjadi pengekor, termasuk Indonesia. Posisi negara pengekor jelas takkan memiliki independensi.

Hanya dengan Islam kafah, masalah KKB bisa diselesaikan dengan tuntas. Dan tak lagi menjadi duri dalam daging. Wallahu a'lam []

Oleh: Mahrita Julia Hapsari
(Komunitas Muslimah untuk Peradaban)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar