Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Begini Tiga Hak Anak Perempuan Memasuki Usia Pernikahan

Topswara.com -- Misran Jusan, Lc.M.A. & Armansyah, Lc., M.H, mengatakan, memasuki usia pernikahan, ada tiga hak bagi seorang anak perempuan yang wajib dipenuhi orangtua.

“Memasuki usia pernikahan, paling tidak ada tiga hak bagi seorang anak perempuan yang wajib dipenuhi orangtuanya,” tuturnya dalam buku Buku Prophetic Parenting For Girls 2016.

Ia menjelaskan pertama, hak mendapatkan pendidikan pranikah, kedua, hak dinikahkan dengan orang yang baik agamanya, dan ketiga, hak untuk tidak dipaksa menikah dengan orang yang tidak ia sukai.

“Pemahaman tentang arti penting pernikahan ini harus dimiliki setiap orangtua dalam mempersiapkan putrinya memasuki gerbang pernikahan. Suatu pernihakan yang berangkat dari pemahaman dan motivasi yang keliru akan berpotensi menghancurkan kehidupan,” tegasnya.

Ia mengatakan, alangkah buruknya misalnya ketika orangtua memandang pernikahan putrinya hanya sebagai pelepasan beban, baik itu beban ekonominya maupun malu-malu dikatakan anaknya “tidak laku” atau “perawan tua”, dan lain sebagainya. Demikian juga menikahkan anaknya dengan motif duniawi  belaka tanpa mengindahkan standar-standar agama.

“Pernikahan dalam Islam memiliki tiga tujuan utama, yaitu wadah untuk melahirkan generasi, sarana untuk saling menolong antar sesama, dan wadah untuk menyalurkan kebutuhan biologis,” bebernya.

Ia mengungkapkan dalam Islam, rumah tangga memiliki arti yang sangat penting. Suatu rumah tangga dibangun melalui pernikahan yang suci, diikat oleh tali yang sangat kuat (mitsaqan ghalizan). Dalam Al-Qur’an, hanya dalam 3 (tiga) kondisi Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut sesuatu sebagai mitsaqan ghalizan. Pertama, ketika menerangkan tentang ikatan suami dan isteri dalam pernikahan (surat An-Nisa’ [4] ayat 21). Kedua, ketika meneraangkan tentang ikatan perjanjian Allah dengan bangsa Yahudi (surat An-Nisa’ [4] ayat 154). Ketiga, ketika menerangkan tentang perjanjian Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan para nabi (surat Al-Ahzab [33] ayat 7).

“Orangtua yang menyadari hal ini akan berusaha sekuat tenaga membekali putrinya dengan perisapan pernikahan yang matang. Jangan sampai seorang anak memasuki gerbang pernikahan laksana seorang buta memasuki hutan belantara, tak tahu ke mana arah tujuan, tidak tahu timur dan barat, sementara hewan-hewan buas siap menerkamnya setiap saat,” pungkasnya [] Alfia Purwanti
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar