Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPPU Duga 3 Pihak Bersekongkol dalam Ekspor Benih Lobster



Topswara.com -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan tiga pihak atau terlapor dalam kasus dugaan monopoli ekspor benih lobster. Ketiganya diduga melakukan persekongkolan dalam melakukan praktik usaha tidak sehat.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menerangkan ketiga pihak tersebut adalah PT Aero Citra Kargo (ACK), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia selaku pelobi.

"Temuan awal kami lihat ada tindakan-tindakan dari terlapor ini ada 3, pertama PT ACK, yang kedua Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Perikanan Budidaya Lobster dan berikutnya adalah Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," katanya pada media briefing secara daring, Selasa (8/12).

Ia mengatakan bukti awal menunjukkan pengiriman dilakukan oleh pelaku tunggal yang menguasai pasar, yaitu PT ACK. Ia bilang PT ACK mampu menetapkan kargo pengiriman yang lebih tinggi dari harga normal karena kesempatan pihak lain untuk menjadi agen/freight forwarder tertutup.

PT ACK diduga melanggar Pasal Nomor 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam Pasal 17 tentang Monopoli berbunyi: pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Kemudian, diduga ketiga pihak melanggar Pasal 24 UU yang sama soal persekongkolan. Ini dilakukan dengan membatasi pihak yang melakukan ekspor benih lobster.

Pasal 24 menyatakan: pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

Jika terbukti melanggar, ancaman denda minimal yang akan dikenakan sebesar Rp1 miliar. Mengikuti Omnibus Law UU Cipta Kerja, denda maksimum tidak diatur.

"Soal denda, karena sudah tanggal 10 November penelitiannya, maka terkait denda kami adopsi aturan UU Cipta Kerja, denda itu di dalamnya diatur minimal Rp1 miliar, di sini tidak ada denda maksimum," imbuh Komisioner KPPU Guntur Saragih.

Sumber: https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20201208173820-92-579543/kppu-duga-3-pihak-bersekongkol-dalam-ekspor-benih-lobster
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar