Topswara.com -- Hutan merupakan kekayaan alam yang memiliki peran penting bagi kehidupan manusia. Bukan sekadar sumber ekonomi, hutan juga menjadi penyangga ekosistem, pengatur tata air, serta pelindung kehidupan masyarakat.
Namun, keberadaan hutan di Indonesia terus menghadapi ancaman akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pada Rabu (28/10), mahasiswa yang menggelar demonstrasi di depan Gedung UOB, Jakarta, membentangkan spanduk bertuliskan, "Hutan Bukan Milik Oligarki, Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili".
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya penetapan status bencana nasional, pengadilan terhadap korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, serta penuntasan integrasi tata kelola lahan. 28/10/2026. Idntimes.com
Aksi tersebut menunjukkan adanya keresahan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat. Sebab, persoalan kerusakan hutan bukan hanya berkaitan dengan hilangnya pepohonan, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia dan keberlangsungan kehidupan.
Persoalan mendasar dalam tata kelola hutan di Indonesia adalah ketimpangan penguasaan sumber daya alam. Hutan yang seharusnya menjadi kekayaan bersama justru berpotensi menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak melalui pemberian konsesi dalam skala luas.
Ketika pengelolaan sumber daya alam lebih berorientasi pada keuntungan ekonomi, kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat berisiko terabaikan.
Korporasi dapat menikmati keuntungan dari pemanfaatan lahan, sementara masyarakat harus menghadapi berbagai dampak kerusakan lingkungan, seperti banjir bandang, tanah longsor, hilangnya sumber penghidupan, hingga kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kondisi ini memperlihatkan adanya persoalan dalam sistem politik ekonomi yang memberikan ruang besar bagi kepentingan pemilik modal.
Dalam sistem kapitalisme sekuler, sumber daya alam kerap dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya, kepentingan publik dan kelestarian alam dapat tersisih ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis.
Karena itu, persoalan hutan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menindak pelaku perusakan atau memperbaiki regulasi teknis. Diperlukan perubahan mendasar dalam paradigma pengelolaan sumber daya alam agar kekayaan alam benar-benar diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat.
Islam memiliki aturan yang jelas mengenai kepemilikan harta. Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan dibagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pembagian ini bertujuan agar penguasaan dan pemanfaatan kekayaan tidak berlangsung secara sewenang-wenang.
Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dimonopoli oleh individu maupun korporasi. Rasulullah saw. bersabda, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Negara bertindak sebagai pengelola kepemilikan umum, bukan sebagai pemilik yang bebas menyerahkan penguasaannya kepada pihak swasta untuk dimonopoli. Hasil pengelolaannya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat, termasuk untuk memenuhi kebutuhan publik dan menjamin kesejahteraan masyarakat.
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus dan melindungi rakyat. Rasulullah saw. bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Negara sebagai ra'in menunjukkan bahwa wajib mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk pengelolaan sumber daya alam agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Sementara itu, negara juga berfungsi sebagai junnah atau pelindung yang menjaga rakyat dari berbagai ancaman, termasuk kerusakan lingkungan dan bencana ekologis.
Dengan fungsi tersebut, negara tidak boleh membiarkan kepentingan ekonomi segelintir pihak mengalahkan keselamatan masyarakat. Negara wajib mengawasi pemanfaatan hutan, mencegah eksploitasi yang merusak, serta memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan syariat.
Sudah saatnya pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan. Islam menawarkan pengaturan kepemilikan umum, pengelolaan sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat, serta tanggung jawab negara sebagai pengurus dan pelindung masyarakat.
Hutan bukan milik oligarki. Hutan adalah bagian dari kekayaan alam yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Sebab, ketika hutan rusak demi keuntungan segelintir pihak, rakyatlah yang harus menanggung akibatnya.
Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan, dan negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan amanah tersebut terlaksana sesuai aturan Allah Swt.
Wallahualam bishawab.
Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah

0 Komentar