Topswara.com -- Dilansir dari IDN Times pada hari Rabu (28/10), sebuah spanduk bertuliskan "Hutan Bukan Milik Oligarki, Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili" dibentangkan oleh mahasiswa yang sedang demonstrasi di hadapan aparat di depan gedung UOB Jakarta. Spanduk itu sederhana, tapi pesannya menampar keras.
Di tengah kepungan asap karhutla yang kembali menyelimuti Sumatera dan Kalimantan, aksi mahasiswa itu seolah menjadi alarm. Bahwa persoalan karhutla bukan sekadar soal musim kemarau atau puntung rokok yang dibuang sembarangan. Ini soal siapa yang menguasai hutan.
Faktanya, hutan kita hari ini memang dalam cengkeraman oligarki. Data konsesi menunjukkan jutaan hektar hutan dan lahan gambut dikuasai oleh segelintir korporasi besar. Mereka mendapat izin HGU dan HTI dengan mudah, sementara masyarakat adat yang hidup di dalamnya justru dikriminalisasi.
Ketika lahan dibakar untuk pembukaan kebun sawit, siapa yang paling diuntungkan? Bukan rakyat kecil. Rakyat kecil hanya dapat sisa asapnya, sisa ISPA-nya, dan sisa banjirnya. Keuntungannya mengalir ke korporasi.
Ini adalah buah dari kebijakan politik ekonomi sistem kapitalisme sekuler. Dalam sistem ini, negara memposisikan diri hanya sebagai regulator dan fasilitator investasi.
Negara melepas tanggung jawab pengelolaan Sumber Daya Alam kepada swasta dengan dalih efisiensi dan pertumbuhan ekonomi. Alam dipandang sebagai komoditas yang boleh diperjualbelikan, bukan sebagai amanah yang wajib dijaga.
Akibatnya, lahirlah liberalisasi SDA. Siapa yang punya modal besar, dia yang berkuasa. Hukum pun akhirnya tunduk pada modal. Korporasi pembakar hutan bisa lolos hanya dengan membayar denda, tanpa pernah dicabut izinnya. Inilah yang membuat karhutla terus berulang. Karena akar masalahnya, yaitu penguasaan oligarki, tidak pernah dicabut.
Lalu bagaimana Islam memandang ini?
Dalam Islam, konstruksi negara sangat jelas. Negara berfungsi sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi seluruh rakyat.
Sebagai ra'in (pengurus), negara bertanggung jawab penuh mengurus urusan rakyat, termasuk urusan lingkungan. Rasulullah SAW bersabda, "Imam adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR. Bukhari). Prinsip ini sejalan dengan firman Allah yang melarang manusia merusak bumi setelah diperbaiki:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah (Allah) memperbaikinya...” (QS. Al-A'raf: 56).
Artinya, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan hutan yang menjadi hajat hidup orang banyak kepada korporasi. Hutan adalah milik umum (milkiyah ammah) yang wajib dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Ketika hutan dibakar, itu adalah bentuk kerusakan yang nyata, sebagaimana Allah firmankan:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia...” (QS. Ar-Rum: 41).
Konsep hima di zaman Rasulullah dan Khalifah Umar adalah bukti nyata. Negara menetapkan kawasan tertentu sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dimiliki pribadi. Siapapun yang merusaknya, akan dihukum tegas.
Dan sebagai junnah (perisai), negara wajib melindungi rakyat dari segala bentuk bahaya, termasuk bahaya asap karhutla dan keserakahan korporasi. Allah memerintahkan agar kita tidak mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan:
وَبْتَغِ فيما آتاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنسَ نَصيبَكَ مِنَ الدُّنْيا وَأَحْسِنْ كَما أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلا تَبْغِ الفَسادَ فِي الأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ المُفْسِدِينَ
"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." (QS. Al-Qashash: 77).
Perisai itu berarti negara berada di garda terdepan melawan perusak hutan, bukan justru menjadi perisai bagi korporasi perusak itu sendiri dengan memberikan impunitas hukum.
Selama negara masih berfungsi sebagai pelayan oligarki, bukan sebagai ra'in dan junnah, maka spanduk "Hutan Bukan Milik Oligarki" itu akan terus dibentangkan setiap tahun. Dan asap akan tetap menjadi warisan yang kita hirup.
Sudah saatnya kita mengembalikan fungsi negara yang sebenarnya: mengurus dan melindungi, bukan memfasilitasi perusakan.
Oleh: Diah Setyarini
Aktivis Muslimah

0 Komentar