Topswara.com -- Bencana datang membawa penderitaan, tetapi korupsi justru menambah beban rakyat yang sedang kesulitan. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup dan memulihkan kehidupan, dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana malah diduga diselewengkan. Sungguh ironis, anggaran yang semestinya menjadi penolong rakyat justru terseret dalam perkara korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026.
Pada 14 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB saat itu. (Antara, 14 Oktober 2026).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dana yang diduga disalahgunakan berkaitan dengan penanganan bencana. KPK juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Adapun dugaan praktik yang berlangsung sejak 2022 masih perlu diperjelas berdasarkan hasil penyidikan; informasi yang telah dipublikasikan menyebut pengadaan yang disorot berlangsung pada periode 2024–2026.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin dana untuk membantu masyarakat yang tertimpa bencana justru diduga menjadi sarana mencari keuntungan pribadi?
Korupsi merupakan kejahatan serius, terlebih ketika menyangkut dana penanggulangan bencana. Dalam situasi darurat, masyarakat membutuhkan bantuan secara cepat, tepat, dan memadai.
Maraknya korupsi dapat dikaitkan dengan lemahnya integritas individu dan buruknya tata kelola kekuasaan. Ketika jabatan dipandang sebagai sarana memperoleh keuntungan, amanah publik berisiko dikalahkan oleh kepentingan pribadi.
Kapitalisme juga menjadi sasaran kritik karena orientasi keuntungan dan relasi kepentingan ekonomi dapat memengaruhi kebijakan apabila mekanisme pengawasan serta akuntabilitas tidak berjalan baik.
Namun, korupsi tidak dapat dijelaskan hanya melalui satu faktor atau satu sistem ekonomi. Lemahnya penegakan hukum, pengawasan yang tidak efektif, konflik kepentingan, serta rendahnya integritas pejabat juga perlu dibenahi secara serius.
Berbeda halnya dalam Islam, Pemimpin dalam Islam menjalankan fungsi raa'in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung). Kedua konsep ini menegaskan bahwa kekuasaan seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, menjaga keamanan, dan mencegah kezaliman.
Dalam konteks penanggulangan bencana, tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui penyediaan bantuan yang layak, distribusi yang tepat sasaran, pelayanan kesehatan, pemulihan tempat tinggal, dan pengelolaan anggaran secara transparan. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan penderitaan masyarakat.
Islam mengajarkan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari pembentukan kepribadian yang berlandaskan akidah. Keimanan dan ketakwaan diharapkan membentuk kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, termasuk tindakan yang tidak diketahui manusia.
Akan tetapi, pembentukan iman harus disertai sistem pengawasan yang nyata. Niat baik saja tidak cukup untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, pengelolaan negara membutuhkan mekanisme audit, keterbukaan anggaran, pengawasan independen, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Pendidikan berbasis akidah pun perlu membentuk generasi yang memahami bahwa kekayaan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama harus menjadi karakter yang dibangun sejak dini.
Dalam hukum Islam, sanksi pidana dikenal dengan istilah 'uqubat. Salah satu bentuknya adalah ta'zir, yakni sanksi yang penetapan jenis dan kadarnya diserahkan kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan syariat.
Konsep jawabir dan zawajir menjelaskan dimensi sanksi! dalam Islam. Jawabir berkaitan dengan penebus melalui ketentuan syariat, sedangkan zawajir berkaitan dengan pencegahan agar pelaku maupun orang lain tidak mengulangi perbuatan pidana.
Ketegasan hukum harus disertai kepastian bahwa siapa pun yang terbukti melakukan korupsi akan diproses tanpa membedakan kedudukan, hubungan keluarga, ataupun jabatan. Dengan demikian, hukum tidak menjadi alat bagi kelompok tertentu, tetapi berfungsi melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam Islam, khilafah merupakan kepemimpinan yang menerapkan syariat dalam pengelolaan urusan masyarakat. Pendukung konsep ini menekankan bahwa amanah kepemimpinan, pembentukan keimanan, pengawasan harta pejabat, dan penegakan hukum harus menjadi bagian dari upaya memberantas korupsi.
Rakyat yang tertimpa bencana telah menghadapi kehilangan dan kesulitan. Jangan sampai mereka kembali dizalimi oleh pihak yang seharusnya membantu. Amanah adalah tanggung jawab, jabatan adalah ujian, dan kekuasaan harus digunakan untuk menegakkan keadilan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah

0 Komentar