Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bencana Belum Usai, Hak Rakyat Malah Dicuri


Topswara.com -- Pada 13 Oktober 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk adik Kepala BNPB. 

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan darurat bencana.
Korupsi dana bencana bukan sekadar persoalan kerugian keuangan negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kondisi darurat, rumah rusak, mata pencaharian hilang, dan kebutuhan sehari-hari sulit dipenuhi. 

Ketika anggaran yang seharusnya menjadi penolong justru diduga disalahgunakan, rakyat bukan hanya menghadapi dampak bencana, tetapi juga terancam kehilangan hak atas bantuan yang seharusnya mereka terima. Mengapa korupsi masih terus terjadi bahkan pada pengelolaan dana yang menyangkut keselamatan rakyat? 

Negara telah melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum, pengawasan anggaran, dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Namun, upaya tersebut belum mampu mencegah korupsi. KPK melalui Survei Penilaian Integritas 2024 mencatat bahwa praktik suap dan gratifikasi masih ditemukan di 90% kementerian/lembaga dan 97% pemerintah daerah. 

Dalam pengadaan barang dan jasa, KPK juga menyoroti risiko intervensi dan hubungan kekerabatan. Fakta ini menunjukkan bahwa keberadaan aturan saja tidak menjamin kekuasaan dijalankan dengan amanah. Apakah persoalannya hanya terletak pada individu yang tidak berintegritas?

Korupsi sering dianggap sebagai persoalan moral individu dan lemahnya pengawasan, padahal hal ini juga berkaitan dengan sistem yang mengatur kekuasaan. Dalam sistem kapitalisme sekuler, kepentingan materi dan keuntungan merupakan segalanya, sementara agama hanya digunakan secara simbolis dan dipisahkan dari pengaturan kehidupan. 

Jabatan pun dipandang sebagai sarana memperoleh keuntungan, terlebih ketika biaya politik, politik balas budi, dan kepentingan kelompok ikut mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan. Aturan dan pengawasan saja tidak cukup jika individu tetap mencari celah untuk memperkaya diri. 

Korupsi bukan hanya persoalan oknum, tetapi juga persoalan sistem yang membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Islam memandang jabatan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah. Rasulullah saw. bersabda:
ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam Islam, pemimpin berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Politik adalah pengurusan persoalan rakyat (ri’ayah syu’unil ummah). Negara wajib memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, termasuk ketika terjadi bencana. Pengelolaan anggaran harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Pencegahan korupsi dilakukan melalui mekanisme yang efektif dan tegas.

Pertama, pembentukan kepribadian Islam berbasis akidah yang dibentuk dari tiga lapisan. Keluarga yang sejak dini mendidik hubungan anak dengan Allah, masyarakat yang ber amar ma’ruf nahi munkar, dan negara yang menerapkan pendidikan berbasis akidah agar individu memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai syariat dan menjadikan halal dan haram sebagai pedoman perbuatan. Keimanan menjadi benteng agar manusia tidak menyalahgunakan amanah meskipun tidak sedang diawasi. 

Kedua, pengawasan oleh negara secara transparan, termasuk pemeriksaan harta pejabat untuk menelusuri kekayaan yang tidak wajar dan tidak sebanding dengan sumber penghasilan yang sah. 

Ketiga, negara juga menerapkan uqubat atau sanksi syariat yang memiliki fungsi zawajir, yaitu mencegah pelaku dan masyarakat melakukan pelanggaran, serta jawabir, yaitu menggugurkan dosa melalui pelaksanaan sanksi sesuai ketentuan syariat. 

Dalam perkara korupsi, sanksi ta’zir ditetapkan oleh otoritas berwenang sesuai ketentuan syariat, dengan tetap memperhatikan pembuktian dan proses hukum yang adil. Serta adanya hak bagi masyarakat untuk mengkritik dan mengoreksi negara jika berbuat zalim ataupun melanggar syariat. 

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penangkapan dan penghukuman pelaku. Diperlukan perubahan menyeluruh melalui penerapan Islam dalam pengaturan kehidupan, termasuk pemerintahan dan pengelolaan harta. 

Dalam sistem khilafah, negara bertanggung jawab membina individu dengan akidah Islam, mengawasi pengelolaan kekuasaan, serta menerapkan hukum berdasarkan syariat. 

Dengan demikian, jabatan benar-benar menjadi amanah untuk mengurus rakyat, bukan jalan untuk mengambil hak mereka. Rakyat yang tertimpa bencana seharusnya memperoleh perlindungan, bukan kembali menjadi korban akibat keserakahan pihak yang diberi kewenangan untuk menolong mereka.


Oleh: Timi Aksara
Aktivis Muda Semarang 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar