Topswara.com -- Karhutla kembali membara di Kalimantan Selatan. Bencana ini bukan hanya membakar lahan, tetapi juga menguji kemampuan negara melindungi kesehatan dan keselamatan rakyat.
BPBD mencatat 1.903 kejadian karhutla hingga 25 Agustus. Kebakaran masih terjadi di sejumlah wilayah (Diskominfomc Kalsel, 26/08/2026).
Dampaknya terasa pada kualitas udara. BMKG Kalsel melaporkan konsentrasi PM2.5 pada 19 Agustus pukul 05.00 WITA mencapai 412,8 µg/m³, masuk kategori berbahaya. Rata-rata konsentrasi hari itu mencapai 104,96 µg/m³ (BMKG Kalsel, 24/08/2026).
Asap juga mengganggu transportasi udara. Jarak pandang di Bandara Internasional Syamsudin Noor turun hingga sekitar 400 meter. Sebanyak 12 penerbangan, terdiri atas 8 keberangkatan dan 4 kedatangan, terdampak dengan penundaan hingga tiga jam (Metro TV, 19/08/2026).
Gangguan kembali terjadi pada 26 Agustus. Jarak pandang sempat hanya 200 meter sekitar pukul 06.30 WITA dan 10 penerbangan terdampak. Penundaan dilakukan demi keselamatan penerbangan (ANTARA, 26/08/2026).
Ancaman kesehatan tak kalah serius. Kementerian Kesehatan mencatat 18.423 kasus ISPA di Kalsel dalam pemantauan dampak karhutla. Kemenkes juga menyebut asap karhutla mengandung PM2.5, karbon monoksida, nitrogen dioksida, dan senyawa organik beracun yang dapat memicu gangguan kesehatan (detikKalimantan, 26/08/2026).
Ini bukan sekadar angka. Udara tercemar masuk ke paru-paru rakyat, sementara asap menghambat mobilitas dan keselamatan penerbangan.
Asap Menguji Tata Kelola Negara
Negara memiliki BPBD, BNPB, Manggala Agni, TNI, Polri, satelit, pemantauan hotspot, patroli, water bombing, hingga fasilitas kesehatan.
Namun, persoalannya bukan sekadar banyaknya lembaga, melainkan apakah semuanya bekerja sebagai satu sistem pencegahan dan perlindungan rakyat.
Jangan sampai penanganan selalu menunggu api membesar. Pencegahan harus dimulai dari pemetaan kawasan rawan, deteksi dini, pengawasan lahan, pemadaman cepat, investigasi, hingga penegakan hukum.
Kemarau memang membuat lahan lebih mudah terbakar. Namun, kemarau adalah pemicu, bukan akar persoalan.
Karhutla juga berkaitan dengan tata kelola lahan dan sumber daya alam. Aktivitas ekonomi harus diawasi agar tidak menimbulkan mudarat. Jika ada kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran, hukum harus ditegakkan.
Sebab ketika kepentingan ekonomi lebih dominan, keuntungan dapat dinikmati pihak tertentu, sementara rakyat menanggung asap, ISPA, gangguan penerbangan, dan kerusakan lingkungan.
Untung bisa dihitung. Tetapi siapa yang menghitung harga kesehatan rakyat?
Khilafah: Negara Mengurus Rakyat
Islam memandang penguasa sebagai ra'in, pengurus rakyat. Rasulullah ï·º bersabda:
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, negara tidak cukup hadir setelah asap memenuhi udara. Negara wajib mencegah sumber masalah dan melindungi rakyat sejak awal.
Dalam khilafah, kawasan rawan karhutla dipetakan berdasarkan kondisi lahan, kekeringan, sejarah kebakaran, aktivitas ekonomi, permukiman, dan sumber air. Wilayah berisiko tinggi mendapat patroli, pos pemadam, sumber air, jalur akses, komunikasi, dan deteksi dini.
Targetnya bukan sekadar memadamkan api, tetapi mencegah api muncul dan asap menyelimuti permukiman.
Aktivitas ekonomi juga tidak boleh menimbulkan mudarat. Kaidah "la dharar wa la dhirar" menegaskan larangan membahayakan diri dan orang lain. Jika aktivitas terbukti merusak lingkungan atau membahayakan masyarakat, negara wajib mengaturnya dan menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.
Kesehatan dan Transportasi: Keselamatan Prioritas
Saat kualitas udara memburuk, negara harus segera melindungi kesehatan rakyat. Layanan kesehatan harus mudah diakses, terutama bagi kelompok rentan. Pos kesehatan, layanan bergerak, pemeriksaan, obat-obatan, masker, dan ruang aman dari asap harus tersedia di wilayah terdampak.
Pemantauan PM2.5 harus menjadi dasar tindakan. Ketika kualitas udara memasuki tingkat berbahaya, perlindungan harus segera dilakukan. Jangan menunggu rumah sakit penuh baru negara bergerak.
Begitu pula transportasi. Ketika jarak pandang turun hingga ratusan meter, keselamatan penerbangan tidak boleh ditawar.
Informasi jarak pandang harus tersedia cepat dan akurat. Jika kondisi tidak aman, penerbangan harus ditunda atau dialihkan.
Namun, penundaan penerbangan hanyalah langkah darurat. Asap harus ditangani dari sumbernya.
Dalam khilafah, kesehatan dan keselamatan rakyat merupakan tanggung jawab negara. Pembiayaan untuk pencegahan karhutla, layanan kesehatan, keselamatan transportasi, hingga pemulihan menjadi bagian dari kewajiban negara yang dikelola melalui Baitul Mal sesuai syariat.
Karhutla semestinya menjadi evaluasi serius. Bukan hanya seberapa cepat api dipadamkan, tetapi seberapa mampu negara mencegah asap mencemari udara, mengganggu penerbangan, dan membahayakan kesehatan rakyat.
Asap yang semakin pekat, penerbangan yang terhambat, dan meningkatnya ISPA menunjukkan bahwa karhutla telah menjadi persoalan kesehatan dan keselamatan publik.
Islam menawarkan paradigma berbeda: negara wajib mencegah kerusakan, menjamin kesehatan, memastikan transportasi aman, dan menindak pelanggaran secara adil.
Maka, yang harus dihentikan bukan hanya apinya, tetapi juga akar masalah yang membuat asap terus berulang: paradigma tata kelola.
Wallahu'alam.
Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar