Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Memberantas LGBTQ dari Akarnya


Topswara.com -- Isu LGBT makin nyata dari waktu ke waktu. Penyebarannya kian meluas dan merambah berbagai kalangan. Bukan lagi menyasar usia dewasa, kelompok ini juga meracuni anak-anak. 

Menyadari bahaya kelompok inilah, Aliansi Umat Peduli Generasi (AUPG) menggelar aksi tolak LGBTQ di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Minggu pagi (9/8). Humas AUPG, Muhammad Rizky Nafis menilai LGBTQ sebagai bentuk penyimpangan seksual dan ancaman nonmiliter karena dapat merusak tatanan keluarga, norma agama, dan ketahanan nasional. 

Sikap penolakan ini tercantum dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 serta sejalan dengan ajaran Al-Qur’an, hadis, dan fatwa MUI yang menolak LGBTQ. 

Selain mengecam dan menolak tegas segala bentuk perilaku, kampanye, promosi, dan normalisasi LGBTQ, aliansi ini juga mendesak pemerintah untuk membuat peraturan yang membentengi masyarakat dari pergaulan bebas dan penyimpangan seksual. Aliansi ini juga mendesak Polri untuk mengintensifkan Patroli Siber dan memperketat pengawasan LSM/ormas yang membawa agenda LGBTQ. 

Seruan penerapan Islam kaffah sebagai satu-satunya solusi komprehensif dan hakiki untuk menyelamatkan generasi juga bergema dalam aksi. (jawapos.com, 9-8-2026)

Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Umat Peduli Generasi merupakan bentuk kegelisahan sekaligus kepedulian umat terhadap masalah penyimpangan seksual yang kian masif saat ini. Masalah ini harus segera dicari solusinya karena telah merebak dan menimbulkan kerusakan di mana-mana. 

Banyak anak-anak yang mulai terjangkiti penyimpangan LGBTQ akibat terpapar konten-konten dari media sosial maupun lingkungannya. Bila dibiarkan, masa depan generasi akan terancam.

Dampak dari penyimpangan seksual juga tak kalah mengerikan. Salah satunya adalah tingginya kasus HIV/AIDS akibat perilaku seksual laki-laki dengan laki-laki. Bukan hanya menggerogoti fisik, penyakit ini juga berdampak pada psikis pengidapnya. Penyakit ini pun biasanya berujung pada kematian.

Penyimpangan seksual juga merusak keluarga dan masyarakat. Keluarga rusak karena perceraian setelah pasangan melakukan penyimpangan seksual. Anak-anak pun menjadi korban karena kehilangan teladan dan perlindungan. Sementara itu, di masyarakat kerusakan dan kemaksiatan kian menyebar. 

Penyimpangan seksual muncul hingga meluas sejatinya berasal dari aturan yang melegalkan kebebasan tanpa batas, yakni sekularisme. Sistem ini memberikan kebebasan dalam berperilaku, termasuk soal orientasi seksual dan perwujudannya. Dalam sistem ini terdapat HAM yang menjunjung kebebasan individu meskipun menyimpang dan bertentangan dengan aturan agama.

LGBTQ sebagai budaya Barat tak cukup ditangkal dan diberantas hanya dengan menerapkan kurikulum pencegahannya. Butuh semua sisi untuk dibentengi dari penyimpangan ini. 

Pun diperlukan semua elemen untuk bersatu melakukan upaya penjagaan dengan negara sebagai garda terdepannya. Hal ini dapat terealisasi ketika sistem yang mumpuni dan komprehensif menjadi landasannya. Sistem tersebut tak lain adalah Islam.

Dalam Islam, negara bertindak sebagai penjaga dan pelindung dari segala bahaya, termasuk budaya dan pemikiran yang melahirkan penyimpangan seksual. Negara akan menutup rapat semua celah yang dapat meloloskan konten-konten menyimpang di berbagai media.

Penanaman akidah Islam yang kuat sejak dini menjadi hal yang mendasar. Anak-anak diajarkan tentang Islam sekaligus dibimbing dalam praktiknya di kehidupan sehari-hari. Keluarga menjadi sekolah sekaligus benteng pertama dalam melindungi anak-anak dari segala macam penyimpangan. 

Sekolah dan masyarakat juga berperan penting dalam pendidikan sekaligus pengawasan. Adapun negara hadir untuk memastikan agar setiap elemen tersebut berfungsi dengan baik.

Tak hanya menerapkan pendidikan Islam, negara juga mengatur pergaulan masyarakat dengan Islam. Dalam Islam, LGBTQ merupakan perbuatan keji dan menyimpang dari fitrah manusia. Islam tegas melarang hubungan sejenis seperti homoseksual. 

Perilaku ini termasuk dosa besar dengan hukuman mati sebagai sanksinya. Adapun lesbianisme sanksinya berupa takzir yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi. Takzir bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi, pengasingan, atau yang lainnya.

Negara menerapkan sanksi secara tegas terhadap setiap pelaku penyimpangan. Ketegasan hukum adalah bentuk perlindungan tertinggi dari negara. Dengan menindak tegas pelaku kejahatan seksual, negara menjalankan perannya dalam melindungi generasi masa depan.

Penerapan sanksi yang tegas juga dapat mencegah terjadinya kejahatan seksual. Ini menjadi bagian dari amanah kepemimpinan. Begitu pula dengan pemberantasan penyimpangan seksual merupakan bagian dari pelaksanan kewajiban negara.

Inilah tatkala negara menerapkan sistem Islam secara menyeluruh dalam kehidupan. Sudah saatnya kita kembali pada Islam kaffah sebagai jalan keselamatan. Hanya dengan penerapan Islam kaffah, kehormatan akan terjaga dan terhindarkan dari perbuatan keji yang menyimpang.


Oleh: Nurcahyani 
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar