Topswara.com -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia (Sumatra, Kalimantan, NTT, dan Papua) masih terus terjadi dan memunculkan kabut asap hingga lintas negara serta memperburuk kualitas udara. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Pulkam), Djamari Chaniago, tercatat hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Indonesia mencapai 107.000 hektar (cnnindonesia.com 10/8/2026).
Masih menurut Menko Pulkam, pemerintah telah mengerahkan upaya untuk menangani karhutla melalui operasi satgas darat sebagai ujung tombak utama dan didukung oleh operasi udara melalui modifikasi cuaca (OMC) untuk menghasilkan hujan buatan.
Namun, kelemahan metode OMC adalah bergantung pada keberadaan awan.
Kebakaran yang terjadi secara serentak di Indonesia sebagian besar adalah ulah oknum yang membakar hutan dengan sengaja untuk membuka lahan perkebunan sawit atau tambang (kompas.com 24/8/2026).
Polisi Daerah (Polda) turut andil dalam menangkap para oknum pembakaran hutan. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla di Indonesia (detiknews 24/8/2026).
Sejumlah barang bukti disita petugas, di antaranya korek api hingga jeriken bekas BBM. Modus para tersangka membuka lahan dengan cara dibakar adalah agar biaya operasional lebih murah.
Dengan adanya pembukaan lahan secara ilegal, ini membuktikan bahwa karhutla tidak lepas dari prinsip ekonomi kapitalisme, yaitu modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntung sebesar-besarnya. Lahan dan hutan dipandang sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis.
Akibatnya negara dalam kapitalisme abai terhadap keselamatan rakyatnya. Karhutla hanya ditindak secara reaktif dan teknis tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang merupakan akar masalah. Sebagian besar izin lahan dipegang oleh segelintir korporasi perkebunan dan tambang.
Bahkan, negara kerap melindungi kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi dibandingkan keselamatan lingkungan.
Banyak kerugian yang harus ditanggung rakyat akibat karhutla, baik kesehatan maupun ekonomi. Dari segi kesehatan akan menimbulkan lonjakan pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara massal, dan dari segi ekonomi mengakibatkan penutupan bandara, sekolah, dan penurunan produktivitas kerja. Bahkan, akibat dari kabut asap yang melewati negara dapat memicu ketegangan diplomatic antar negara tetangga.
Sementara itu, pelaku karhutla tidak pernah ditindak tegas karena masih menyasar pada pelaku lapangan saja, sehingga dalang di balik semua ini tidak pernah terungkap. Tentu saja, lemahnya hukum ini sulit memberikan efek jera.
Kondisi sekarang ini karena sistem kepemimpinan yang dianut adalah sistem kepemimpinan sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyyah. Mereka lupa bahwasanya jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus siap dipertanggunggjawabkan.
Semua yang dipikirkan hanyalah keuntungan materi sebanyak-banyaknya karena tidak ada lagi fungsi kepemimpinan sebagai pelindung (junnah) dan pengurus rakyat (riayah).
Dalam pandangan ekonomi Islam, hutan termasuk kategori kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan dikuasai oleh pribadi atau korporasi memlalui izin konsesi ekslusif.
Rasulullah SAW bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاء فى ثَلاَثٍ فى الْكَلإ وَالْمَاء وَالنَّارِ
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Hutan merupakan sumber daya alam yang melimpah dan dibutuhkan oleh hajat hidup orang banyak sehingga tidak boleh dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu maupun perusahaan.
Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain dengan mengambil manfaat yang sana dan bukan pada kawasan hutan lindung (hima) yang ditetapkan oleh negara.
Negara sudah seharusnya memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja. Fungsi pemimpin sesungguhnya terlihat di sini sebagai pengayom (ra’in) dan pelindung (junnah) dalam tanggung jawabnya terhadap rakyat.
Gambaran pemimpin sebagai raa’in dan junnah, Nampak dalam perlakuan mereka terhadap rakyatnya. Negara bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya (memastikan kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, keamanan, dan hak-hak dasar public yang lain).
Begitu pula melindungi rakyat dari ancaman kelaparan, kemiskinan, ketidakadilan, hingga dampak buruk seperti bencana alam. Peristiwa ini sudah pernah terjadi di masa Khalifah Umar bin Khattab ketika Madinah dilanda kelaparan dan kekeringan hebat, Umar menolak makan daging dan lemak hingga rakyatnya kenyang. Beliau memimpin langsung distribusi bantuan di wilayah sekitar. Begitu juga di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menghapus pajak berat pascabencana agar roda ekonomi rakyat cepat pulih.
Oleh: Farah Marda Yesica Putri
Aktivis Muslimah

0 Komentar