Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Desil 9-10, Kaya di Atas Kertas, Tercekik di Dunia Nyata


Topswara.com -- Polemik mengenai desil kembali mengemuka ketika pemerintah berencana membatasi akses BBM bersubsidi bagi masyarakat yang masuk dalam desil 9 dan 10. 

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar: benarkah seseorang yang masuk desil 9 atau 10 berarti tidak membutuhkan BBM bersubsidi? Lebih jauh lagi, apakah angka statistik mampu menggambarkan kondisi ekonomi setiap keluarga secara utuh?

Pemerintah sendiri menyatakan bahwa desil bukanlah ukuran absolut kemiskinan. Desil pada dasarnya merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi. 

Artinya, seseorang dapat berada pada desil tertentu bukan karena kehidupannya benar-benar berkecukupan, melainkan karena posisinya dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainnya. 

Di sinilah persoalan muncul. Ketika angka statistik dijadikan dasar untuk menentukan siapa yang berhak memperoleh subsidi, realitas kehidupan rakyat berpotensi tersisihkan.

Dalam pandangan Islam, kemiskinan bukanlah sesuatu yang didefinisikan secara relatif berdasarkan perbandingan antarmasyarakat. Kemiskinan memiliki realitas yang dapat diindra. 

Dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, dijelaskan bahwa fakir dan miskin adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Fakir adalah orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya, sedangkan miskin adalah orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. 

Dengan demikian, ukuran kemiskinan tidak bergantung pada apakah seseorang berada di desil 5, 9, atau 10, tetapi pada terpenuhi atau tidaknya kebutuhan pokoknya.

Islam juga memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Allah Swt. berfirman:

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan hidup manusia bukan sekadar angka statistik. Ada kebutuhan yang harus dipenuhi secara layak. Karena itu, ketika negara menentukan kebijakan ekonomi, pertanyaan utamanya semestinya bukan hanya “masyarakat berada pada desil berapa?”, tetapi “apakah kebutuhan hidup mereka benar-benar terpenuhi?”

Masalahnya, dalam sistem kapitalisme, kemiskinan sering dipahami melalui indikator ekonomi yang dapat berubah sesuai standar, metode, dan kebijakan yang digunakan. 

Akibatnya, orang yang secara statistik dianggap relatif mampu belum tentu benar-benar mampu menjalani kehidupan dengan layak. Kenaikan harga pangan, biaya pendidikan, transportasi, listrik, kesehatan, dan kebutuhan lainnya dapat membuat keluarga yang secara statistik berada pada kelompok atas tetap mengalami tekanan ekonomi.

Jika definisi dan ukuran kemiskinan tidak mampu menangkap realitas kehidupan rakyat, maka kebijakan pemberantasan kemiskinan pun rawan salah sasaran. 

Negara dapat merasa telah mengatasi kemiskinan karena angka statistik menurun, sementara masyarakat masih menghadapi kesulitan nyata dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Lebih dari sekadar persoalan data, kemiskinan di Indonesia merupakan problem sistemis. Tata kelola ekonomi kapitalistik menjadikan kepemilikan dan penguasaan sumber daya alam banyak berada dalam mekanisme yang berorientasi pada keuntungan. 

Padahal Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat besar. Jika kekayaan tersebut tidak dikelola dengan orientasi pemenuhan kebutuhan rakyat, maka kekayaan negeri tidak otomatis menjadikan rakyat sejahtera.

Islam memiliki konsep yang berbeda. Dalam sistem Khilafah, negara berfungsi sebagai raa'in, yaitu pengurus dan pelindung urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

“Imam adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa penguasa bukan sekadar pembuat aturan, melainkan pihak yang bertanggung jawab memastikan kebutuhan rakyat terurus. Negara tidak boleh menyerahkan nasib rakyat sepenuhnya kepada mekanisme pasar.

Dalam sistem ekonomi Islam, negara berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Negara juga menciptakan kondisi agar setiap individu memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pelengkapnya melalui pekerjaan dan kesempatan ekonomi yang halal.

Salah satu instrumen pentingnya adalah pengelolaan sumber daya alam. Islam menetapkan bahwa sumber daya tertentu yang merupakan milik umum tidak boleh dikuasai secara individual untuk menghasilkan keuntungan segelintir pihak. Rasulullah saw. bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Maknanya, sumber daya yang menjadi kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Hasil pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan pemenuhan kebutuhan mereka.

Dengan pengelolaan seperti ini, subsidi tidak diposisikan sebagai belas kasihan negara. Kekayaan alam yang memang menjadi hak rakyat digunakan untuk menjamin kesejahteraan mereka. 

Negara tidak sibuk mencari siapa yang “layak dibantu” berdasarkan angka desil, sementara sebagian kekayaan publik justru tidak sepenuhnya dinikmati rakyat.

Karena itu, polemik desil sesungguhnya bukan hanya persoalan teknis pendataan atau pembatasan BBM bersubsidi. Persoalan yang lebih mendasar adalah sistem apa yang digunakan untuk mengatur kehidupan ekonomi rakyat. 

Jika kemiskinan hanya dipandang melalui angka relatif, maka kebijakan dapat kehilangan manusia yang berada di balik angka tersebut.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda: rakyat adalah amanah yang wajib diurusi, kebutuhan pokok mereka harus dijamin, dan kekayaan alam yang menjadi milik umum harus dikelola untuk kemaslahatan seluruh rakyat. 

Kesejahteraan tidak cukup diukur melalui posisi seseorang dalam desil, tetapi harus terlihat dari terpenuhinya kebutuhan hidup secara layak.

Pada akhirnya, persoalan kemiskinan tidak akan selesai hanya dengan memperbaiki tabel statistik. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara pandang dan tata kelola ekonomi. 

Ketika sumber daya alam dikelola sesuai syariat, negara menjalankan fungsi raa'in, dan kebutuhan dasar rakyat dijamin, kesejahteraan tidak lagi menjadi janji dalam angka, tetapi menjadi tanggung jawab nyata negara terhadap rakyatnya. Wallahu a'lam bishshawab.


Oleh: Ema Darmawaty 
Praktisi Pendidikan 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar