Topswara.com -- Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya" (QS. An-Nisa: 59)
Menurut tafsir Ibnu Katsir, ketaatan kepada pemimpin (pemerintah dan ulama) bersifat tidak mutlak. Ibnu Katsir menekankan bahwa ketaatan ini hanya berlaku selama perintah mereka tidak bermaksiat atau melanggar syariat Allah. Jika mereka memerintahkan kemaksiatan, umat Islam tidak wajib bahkan dilarang untuk taat.
Apabila terjadi perselisihan pendapat atau masalah di antara umat, ayat ini memerintahkan untuk mengembalikannya kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul-Nya (Sunnah/Hadits). Ibnu Katsir menjelaskan bahwa hukum yang tidak merujuk kepada keduanya bukanlah keimanan yang benar.
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada kewajiban ta'at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma'ruf (bukan maksiat)"
(HR. Bukhari).
Rasulullah SAW juga bersabda, "Seorang Muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat" (HR. Bukhari).
Dari ayat dan hadis di atas sudah jelas bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah paling utama. Dan syarat menaati pemimpin juga demikian, ketika seorang penguasa atau pemimpin memerintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka umat juga harus mentaati perintahnya.
Namun jika perintah itu melanggar atau aturan Allah dan Rasul-Nya, umat tidak boleh taat. Bahkan wajib menasihati dan mengingatkan penguasa tersebut.
Ulil amri merupakan musthalah syar'iyyah (istilah syar'i) yang tidak dapat dimaknai secara bebas sesuai kepentingan tertentu. Seorang pemimpin memiliki amanah untuk mengurus urusan umat berdasarkan hukum Allah, bukan sekadar menjalankan kekuasaan atas nama jabatan.
Literatur fikih menjelaskan bahwa seorang ulil amri harus memenuhi sejumlah syarat syar'i, di antaranya beragama Islam, baligh, berakal, mampu menjalankan amanah, adil, serta memperoleh legitimasi sesuai mekanisme yang ditetapkan syariat. Selain itu, kepemimpinan tersebut juga dijalankan dalam sistem yang menerapkan hukum Allah secara menyeluruh.
Dalam pemerintahan Islam, ulil amri memiliki tanggung jawab menjaga agama, mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan syariat Islam secara kaffah, serta menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa membedakan kedudukan maupun golongan.
Namun faktanya hari ini pemahaman kaum Muslimin banyak yang keliru, menganggap bahwa taat pada pemimpin itu mutlak walaupun dia memerintahkan sesuatu yang melanggar syariat Allah. Juga seringkali salah memahami dalil bahwa ketika menasihati dan mengingatkan penguasa hukumnya haram.
Karena dianggap protes dan mengkritik penguasa. Bahkan sikap mengkritisi penguasa dianggap bentuk pembangkangan, ekstremis, membahayakan negara, dan lain-lain. Sungguh ini adalah pemikiran yang keliru.
Banyak di antara masyarakat Muslim memahami ulil amri adalah setiap pemimpin/penguasa Muslim. Maka seorang presiden, raja, perdana menteri, gubernur, bupati, dan lain-lain selama dia Muslim dianggap sebagai ulil amri.
Namun hari ini taat pada ulil amri jadi legitimasi bahwa mengkritik penguasa adalah haram karena dianggap membangkang pada penguasa. Taat pada ulil amri dianggap mutlak, tanpa batasan, yang penting dia Muslim. Tidak ada syarat ulil amri harus menerapkan hukum Islam.
Sikap umat Islam hari ini berbeda-beda dalam memaknai ulil amri. Konsekuensinya ada kelompok yang memilih diam dan bersabar terhadap kezaliman penguasa, tapi ada juga yang memilih jalan muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa), karena hal itu hukumnya wajib secara mutlak.
Di dalam Islam sudah diajarkan aktivitas muhasabah (mengoreksi kesalahan) sesama Muslim yang pahalanya besar di sisi Allah SWT. Itulah amar makruf nahi mungkar yang menjadikan umat ini mendapat gelar umat terbaik dari Allah SWT.
Allah SWT berfirman, "Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, melakukan amar makruf nahi mungkar, dan mengimani Allah”
(QS. Ali Imran: 110).
Amar makruf nahi mungkar yang terbesar adalah yang ditujukan kepada penguasa, yakni mengoreksi kezaliman yang mereka lakukan terhadap rakyat. Begitu mulianya amal ini sehingga disebut oleh Nabi saw. sebagai jihad yang paling utama.
Beliau bersabda,
"Jihad yang paling utama adalah menyatakan keadilan di hadapan penguasa zalim” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ad-Dailami).
Seringkali hari ini kaum Muslimin mendiamkan kemungkaran penguasa dengan dalih menaati ulul amri atau menyebut hal itu sebagai amal menutupi aib sesama Muslim. Padahal, mendiamkan kemungkaran penguasa adalah kemungkaran yang besar.
Mengoreksi penguasa bukanlah penghinaan atau pelecehan, juga bukan membuka aib sesama Muslim. Pasalnya, objeknya adalah kebijakan mereka yang zalim pada rakyat, bukan pribadi mereka.
Kebijakan zalim tersebut seperti memperjualbelikan kepemilikan umum (BBM, gas, air, listrik, dan lain-lain) kepada rakyat, padahal itu adalah hak mereka; menyerahkan kepemilikan SDA kepada pihak asing-aseng, mengkriminalisasi ajaran Islam seperti jihad dan khilafah, mencurigai dakwah sebagai aktivitas terorisme; dan sebagainya.
Semua ini tentu wajib dikritik dan dikoreksi. Begitu pula kelicikan penguasa seperti mencari keuntungan pribadi atau oligarki dari jasa layanan publik semisal pendidikan, kesehatan, dan sebagainya juga wajib diluruskan. []
Oleh: Nita Nur Elipah
(Penulis lepas)

0 Komentar