Topswara.com -- Bulan Juni lalu Kota Semarang menjadi kota dengan peringkat teratas kasus HIV se Jateng dengan penderita paling tinggi ada pada kelompok LSL (Lelaki Suka Lelaki). Adanya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memunculkan perdebatan mengenai posisi negara dalam menghadapi fenomena LGBTQ.
Di satu sisi, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk individu LGBTQ, tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi manusia. (mui.or.id/6-7-2026)
Muncul perbedaan pendapat dari komisi VIII DPR yang mendukung RUU pidana LGBT. Sedangkan ada beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan melanggar hak asasi manusia. (tempo.co/10-7-2026).
Adanya perdebatan ini menunjukkan bahwa persoalan LGBTQ bukan sekadar isu moral, melainkan telah berkembang menjadi isu hukum, politik, bahkan ideologi.
Bagi umat Islam, LGBT tidak dapat dipisahkan dari cara pandang terhadap kehidupan. Maraknya perilaku dan kampanye LGBT dipandang sebagai konsekuensi dari masuknya paham liberalisme yang menjunjung kebebasan individu sebagai nilai tertinggi.
Dalam perspektif ini, standar benar dan salah tidak lagi ditentukan oleh wahyu, melainkan oleh kehendak manusia dan kesepakatan sosial. Ketika paradigma tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan publik, maka hukum agama semakin jauh dari ruang kehidupan.
Karena itu, kebijakan negara yang hanya mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman tanpa menjadikan syariat Islam sebagai landasan hukum dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Selama sistem hukum masih berdiri diatas prinsip sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik, berbagai kebijakan dinilai hanya akan bersifat parsial dan pragmatis.
Negara masih tetap mengakui kerangka hak asasi manusia sebagai rujukan utama dalam memperlakukan pelaku LGBT. Saat pemerintah menegaskan bahwa individu LGBT tetap memperoleh perlindungan HAM, ini sebagai konsekuensi logis dari sistem hukum sekuler.
Artinya, agama tidak menjadi sumber utama pembentukan hukum, melainkan ditempatkan sejajar dengan berbagai pertimbangan lain. Jika masih mempertimbangkan hal lain selain akidah Islam artinya negara tidak dapat menerapkan hukum Islam secara menyeluruh terhadap pelanggaran syariat.
LGBT bukan hanya persoalan perilaku individu, melainkan telah berkembang menjadi gerakan yang memperjuangkan pengakuan hukum, perubahan norma sosial, dan perluasan hak-hak para pelakunya.
Berbagai kampanye mengenai kesetaraan gender dan hak asasi manusia dipandang sebagai pintu masuk bagi normalisasi LGBT di berbagai negara. Kekhawatiran tersebut menjadi alasan mengapa sebagian pihak mendukung hadirnya regulasi yang lebih tegas untuk membatasi penyebaran ideologi maupun propaganda LGBT.
Dalam perspektif Islam yang menjadikan syariat sebagai dasar kehidupan, akidah tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga menjadi asas penyelenggaraan negara, termasuk sistem hukum dan sanksi pidana.
Setiap kemaksiatan dipandang sebagai jarimah (kejahatan) yang memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan syariat. Karena itu, penyelesaian persoalan LGBT menurut pandangan Islam tidak cukup dilakukan melalui edukasi atau pembatasan kampanye semata, tetapi harus berada dalam kerangka penerapan syariat Islam secara menyeluruh.
Di sisi lain, penting pula dibedakan antara penilaian terhadap suatu perbuatan dengan perlakuan terhadap individu. Dalam ajaran Islam, seseorang tetap memiliki martabat sebagai manusia, sementara perbuatannya dapat dinilai benar atau salah berdasarkan ketentuan syariat.
Dengan adanya perdebatan mengenai LGBT mencerminkan adanya pertarungan dua paradigma besar: paradigma yang menjadikan hak dan kebebasan individu sebagai titik tolak dan paradigma yang menjadikan wahyu sebagai sumber utama hukum.
Sebagai seorang muslim kita harus meyakini Islam adalah sistem kehidupan yang sempurna, penyelesaian persoalan LGBT tidak cukup dilakukan melalui kebijakan administratif atau regulasi parsial, melainkan memerlukan penerapan nilai-nilai syariat secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Adanya sanki yang tegas sesuai ketetapan syariat islam agar tidak terjadi berulang menimbulkan efek jera juga tidak ditiru oleh yang lain.
Dengan syariat Islam mampu menjaga masyarakat dari penyimpangan moral. Dan ini adalah bagian dari upaya menjaga agama, keluarga, dan keberlangsungan peradaban.[]
Wallahua’lam bishawab.
Oleh: Nugraha F. Andani
Aktivis Muslimah

0 Komentar