Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mega Korupsi Terulang: Saatnya Solusi Islam Diterapkan


Topswara.com -- Korupsi hingga kini masih menjadi persoalan di negeri ini. Sekalipun ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tak membuat kasus ini terselesaikan. Bahkan hingga saat ini semakin menggurita. Beberapa waktu lalu, Indonesia kembali dihebohkan dengan penemuan kasus korupsi besar-besaran. 

Kasus korupsi kali ini, menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU). 

Tak tanggung-tanggung, Febrie terlibat kasus korupsi sebanyak tiga perkara. Tiga perkara tersebut meliputi dugaan penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan Asabri periode 2020-2025, dan dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020-2025. Kasus Febrie ini, penyidik menyita total uang senilai 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram (liputan6.com, 12/7/2026). 

Mega korupsi ini melengkapi daftar panjang kejahatan kejahatan pejabat yang merugikan keuangan negara. Dan sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan pengungkapan kasus korupsi pada program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kasus ini disebut-sebut melibatkan para pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) hingga menyeret puluhan nama lainnya. Betapa buruknya kondisi ini, anggaran yang sejatinya diperuntukkan untuk perbaikan gizi dan masa depan bangsa justru dikorupsi secara berjamaah. 

Korupsi pejabat di lembaga negara berulang kembali, menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya kasus kerusakan individual, namun merupakan kerusakan yang bersifat sistemis. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, membuat para pelaku tak pernah jera, bahkan korupsi seolah menjadi budaya yang semakin merajalela. 

Budaya korupsi lahir sebagai dampak sistem kapitalisme yang melahirkan sistem sekuler. Sistem yang memisahkan urusan kehidupan negara dari agama. Dan negeri ini, menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sehingga hukum yang berlandaskan syariat Islam tidak diberlakukan. 

Halal haram dalam syari'at Islam tidak dijadikan landasan hukum dan perundang-undangan, hingga moral pejabat dan masyarakat rusak. 

Akibat sistem kapitalisme sekuler ini, melahirkan pejabat-pejabat yang doyan korupsi. Sekalipun diganti personalnya, selama sistem sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan ya tetap saja korupsi tidak bisa diberantas. 

Sistem kapitalisme sekuler juga menjalankan sistem politiknya dengan sistem demokrasi yang berbiaya tinggi. Demokrasi menerapkan politik balik modal. Para pejabat yang terpilih harus membayar mahal agar terpilih sehingga ketika terpilih, mereka berusaha mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan ketika pemilihan. Akibatnya, mereka mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan mudah yakni korupsi. 

Untuk menghentikan siklus korupsi ini, langkah tambal sulam berupa revisi undang-undang atau sekadar pergantian rezim tidaklah cukup. Harus ada perubahan total yang mendasar. Paradigma berpiki kapitalisme sekuler yang hanya berorientasi pada materi dan kekuasaan harus diubah menjadi paradigma Islam. 

Dalam pandangan Islam setiap aktivitas kehidupan tidaklah berhenti pada keuntungan duniawi semata, melainkan berorientasi pada pencapaian ridha Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Islam menempatkan kekuasaan dan jabatan adalah amanah, bukan sebagai ladang untuk berebut proyek maupun mengorupsi kas negara. 

Pejabat dalam pemerintahan diposisikan sebagai pelayan umat (ra'in) yang wajib mengurusi seluruh kebutuhan rakyat dengan penuh amanah dan ketakwaan. 

Ketakwaan individu ini juga diimbangi dengan sistem kontrol masyarakat yang berjalan aktif melalui mekanisme amar makruf nahi mungkar. Selain membangun kesadaran spiritual, syariat Islam mengatur sanksi yang sangat tegas bagi para koruptor, baik berupa hukuman takzir seperti penjara, pengumuman identitas pelaku, hingga hukuman fisik atau penyitaan seluruh harta yang diperoleh secara haram.

Ketegasan sanksi ini berfungsi sebagai zawajir (pencegah) agar orang lain berpikir ulang untuk melakukan tindakan serupa, sekaligus jawabir (penebus dosa) bagi pelakunya.

Mencegah korupsi pejabat dan lembaga negara secara permanen hanya dapat diwujudkan melalui penerapan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam, sistem ekonomi yang adil tanpa riba dan monopoli, serta sistem politik yang bersih dari transaksi transaksional dan oligarki. 

Keseluruhan sistem Islam yang komprehensif ini membutuhkan sebuah institusi pelaksana yaitu khilafah, yang dengannya hukum-hukum Allah dapat diterapkan secara kaffah demi mewujudkan kemaslahatan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.[]


Oleh: Alfiana Prima Rahardjo, S.P.
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar