Topswara.com -- Uang rakyat kembali dijarah, sementara kesejahteraan hanya menjadi janji yang terus diulang. Belum usai publik dibuat geram oleh satu kasus korupsi, skandal baru kembali mencuat dengan nilai yang tidak kalah mencengangkan.
Masyarakat kembali dikejutkan dengan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah, selaku mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi pada 8 - 9 Juli 2026 dan menemukan tumpukan uang tunai dan emas dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah yang masih terus didalami asal-usulnya (Sumber: Tempo.co 20/7/2026).
Sebelumnya, publik juga digemparkan oleh terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dua wakil kepala badan. (Sumber: Kompas.com 4/6/2026).
Deretan kasus tersebut kembali menambah daftar praktik korupsi di Indonesia yang terus terungkap di berbagai sektor dan melibatkan sejumlah pejabat penting.
Terbongkarnya berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara dari waktu ke waktu seakan menegaskan bahwa korupsi di negeri ini bukan lagi sekadar tindakan segelintir oknum, melainkan penyakit kronis yang telah mengakar dalam sistem.
Satu kasus belum tuntas, kasus lain kembali bermunculan dengan nilai kerugian yang semakin fantastis dan melibatkan aktor-aktor penting di lingkar kekuasaan. Ironisnya, lemahnya penegakan hukum membuat para pelaku seolah tidak pernah jera sehingga korupsi terus berulang dan perlahan berubah menjadi budaya yang dinormalisasi.
Akibatnya, uang rakyat terus menjadi bancakan, sementara masyarakat dipaksa menanggung dampak dari rusaknya pelayanan publik dan ketimpangan kesejahteraan.
Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan materi sebagai orientasi dan memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Ketika standar halal-haram serta syariat Islam tidak dijadikan landasan dalam hukum dan perundang-undangan, maka integritas mudah tergadaikan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Di sisi lain, sistem politik demokrasi turut membuka ruang bagi praktik korupsi karena jabatan sering dipandang sebagai investasi politik yang harus memberikan keuntungan dan mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.
Tidak heran jika korupsi terus beranak-pinak dan melahirkan skandal demi skandal karena yang rusak tidak hanya individunya, tetapi juga sistem yang menopang dan memberi ruang bagi lahirnya perilaku tersebut.
Korupsi yang terus berulang membuktikan bahwa tambal sulam kebijakan dan pergantian figur tidak pernah benar-benar menyelesaikan persoalan. Selama cara pandang yang mendominasi masih kapitalisme sekuler, selama materi dan keuntungan pribadi tetap dijadikan ukuran keberhasilan, maka praktik penyelewengan kekuasaan akan terus menemukan ruangnya.
Sudah saatnya paradigma ini diubah secara mendasar. Islam memandang kehidupan bukan semata mengejar keuntungan duniawi, melainkan mengarahkan seluruh aktivitas manusia untuk meraih ridha Allah.
Dengan paradigma ini, jabatan tidak lagi dipandang sebagai kursi empuk untuk mengumpulkan kekayaan dan membalas modal politik, tetapi sebagai amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Islam tidak memberi toleransi sedikitpun terhadap pengkhianatan. Jabatan bukan alat untuk berebut proyek, membangun dinasti kekuasaan, atau menjadikan uang negara sebagai bancakan elite.
Syariat Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi para koruptor sehingga mampu memberikan efek jera dan menutup ruang bagi lahirnya generasi koruptor berikutnya. Lebih dari itu, Islam adalah sistem yang menyeluruh untuk mencegah korupsi sejak dari akarnya.
Sistem pendidikan Islam membentuk individu yang bertakwa dan berkepribadian Islam, sistem ekonomi Islam menutup dominasi kepentingan materi dan oligarki, sedangkan sistem politik Islam dalam institusi khilafah memastikan para penguasa tunduk pada hukum syarak serta diawasi agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Pemberantasan korupsi sejatinya tidak cukup hanya menangkap pelaku satu per satu, tetapi membutuhkan perubahan sistemik menuju aturan yang mampu menjadikan pengelolaan negara benar-benar berpihak pada kemaslahatan umat.
Oleh: Mutiara Putri A.P.
Aktivis Muslimah

0 Komentar