Topswara.com -- Allah SWT menciptakan manusia di dunia dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan, Allah SWT juga sudah menyatakan bahwa kehidupan berlangsung, berkembang biak karena adanya laki-laki dan perempuan yang secara sah menikah, dan lahirlah anak-anak sebagai penyejuk mata kedua orang tuanya.
Namun saat ini ada prilaku menyimpang seperti halnya kaum nabi Luth AS. Yaitu kaum penyuka sesama jenis, atau lebih di kenal dengan LGBTQ (lesbian, gay, be seksual dan transgender queer)
Melalui Perpres (peraturan presiden) No 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Kementrian Agama ( kemenag) menyiapkan konten edukasi dengan berfokus pada upaya pencegahan, penyebaran prilaku LGBTQ.
Karena ini terkait dengan martabat kemanusiaan, juga menyangkut nilai agama, pendidikan dan ketahanan bangsa. Bahaya perluasan LGBTQ kini ditempatkan sejajar dengan ancaman makro lainnya, seperti terorisme, separatisme hingga praktik judi daring. (6/07/2026. Antaranews.com).
Selain itu MUI (majelis ulama Indonesia) menggodok naskah akademik draft RUU pidana LGBT, begitupun komisi V111 DPR sudah mendukung RUU pidana LGBT. Namun beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres no 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia.
Menurut Mentri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan menepis Perpres tersebut, sebab semua warga negara termasuk individu LGBT, dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dan HAM.
Prilaku manusia tulang lunak makin meresahkan, kampanye mereka makin masif, dari mulai media online, game, bahkan mereka sudah berani menampakkan diri sebagai sesuatu yang normal di tengah masyarakat. Ini tidak boleh di biarkan, maraknya LGBTQ di Indonesia sebagai negeri muslim adalah buah dari paham liberalisme atau kebebasan yang di adopsi oleh kaum muslimin.
Paham liberalisme muncul dari asas negara dan peradaban berupa sekularisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan, agama hanya dijadikan sebagai tameng, ibadah ritual bahkan di persempit lagi yaitu hanya mengurusi hubungan antara manusia dengan Tuhan-nya. Selebihnya mereka berbuat semaunya dan sebebas-bebasnya tanpa melihat batasan halal haram.
Dengan adanya Perpres yang dikeluarkan pemerintah pusat ataupun MUI tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama, dan ini adalah sekular. Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan namun tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah IsIam tidak akan menjadi solusi atas problem ini secara sempurna, ini hanya sebagai solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar permasalahan. Terlebih dengan sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBTQ karena HAM (hak asasi manusia)
Dengan adanya HAM tersebut makin menjelaskan bahwa negeri ini adalah negeri sekular, landasan norma hukum yang diambil jelas bukan dari Islam atau agama manapun.
Saat ini kampanye yang di lakukan para pendukung LGBTQ makin masif, gerakan global, sistemis, dan punya target politik, yaitu undang-undang yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis, tentu berkiblat pada barat. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi LGBTQ.
Bagaimana Islam memandang masalah LGBTQ ini?
Islam bukan hanya sekedar agama, akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah untuk kehidupan manusia. Dalam aspek siyasi termasuk sistem sanksi / hukum, akidah IsIam wajib dijadikan asas, sehingga setiap aktivitas kehidupan diatur berdasarkan atas aturan sang maha pencipta yaitu Allah SWT melalui Al-Qur'an dan sunah sebagai sumber hukum.
Dalam sistem sanksi/ ukubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah (kriminalitas)
Sanksi bagi jarimah berupa hudud, qisas dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi be seksual jika berzina dengan sesama jenis di kenai had zina. Jika transjender di sanksi dengan pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad khalifah. Ini hanya bisa di terapkan jika negara menerapkan syariah Islam kaffah.
Selain itu, sebagai sebuah gerakan negara akan menindak LGBT dengan tegas, bahkan bila perlu negara akan memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi dalam ranah pribadi namun membawa bahaya bagi jamaah.
Wallahualam bishawab.
Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah

0 Komentar