Topswara.com -- Menjelang tahun ajaran baru, para orang tua berjuang keras mencari sekolah untuk anak-anaknya di tengah gemparan sistem zonasi untuk sekolah negeri.
Selain itu, para orang tua juga berjuang mencari biaya pendidikan anak yang tentunya tidak murah. Ini merupakan cerita sama yang terus berulang, yang mana bahwasanya pendidikan adalah ivestasi terbesar yang harus ditanggung sebagian besar para orang tua.
Walau sekolah negeri gratis, tetapi faktanya kebuutuhan-kebutuhan seperti seragam, buku, alat tulis, transportati, iuran yang lain untuk keperluan sekolah tetap harus bayar. Tidak semua orang tua bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
Sesungguhnya, pendidikan itu wajib untuk semua orang, tanpa terkecuali. Di Indonesia, pendidikan diatur dalam pasal 31 UUD 1945, yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak”. Sejak awal ada pendidikan, sejatinya pendidikan bukanlah suatu hal yang harus dikomersialkan.
Namun sayangnya, fakta di lapangan menyatakan yang sebaliknya. Hanya yang mampu saja yang dapat memenuhi pendidikan. Dalam praktiknya, sistem kapitalisme menjadikan pendidikan sebagai komoditas seperti jual beli, yang mana ini sebagai bentuk perampasan pendidikan bagi semua orang.
Peran negara sangat berperan terutama dalam bidang pendidikan. Peran negara saat ini hanya sebagai penyedia anggaran, merancang kurikulum, penjamin mutu, dan penyedia infrastruktur.
Namun sayangnya, semua peran ini tidak merata dan saling tumpang tindih. Ini merupakan bukti bahwa negara dalam sistem kapitalisme tidak bertindak sebagai pengurus (raa’in) melainkan hanya sebagai regulator pendidikan kepada rakyat.
Contoh sederhananya adalah masalah seragam yang ada aturan sekolah tidak boleh menjual seragam. Namun, itu tidak ditindak tegas.
Selain itu, banyak keluhan terkait sistem zonasi membuktikan negara tidak mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan ke seluruh wilayah. Menurut pendapat Lakoro et al. (2025) dalam artikel penelitian “Efektivitas Kebijakan Zonasi dalam Pemerataan Akses Pendidikan Berkualitas” menyatakan bahwa ada dinamika antara aksesibilitas lokasi dengan pemerataan kualitas pendidikan.
Menurut mereka permasalahan itu sudah bisa diatasi, akan tetapi muncul masalah baru yaitu adanya ketimpangan ekstrem dimana sebagian sekolah kelebihan murida dan sebagian lain kekurangan murid hingga terancam tutup. Fakta ini tidak lepas dari kesenjangan kualitas pendidikan.
Ditambah lagi bahwa negara kapitalisme tidak mampu mewujudukan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata karena SDA yang semestinya membiayainya justru diserahkan kepada asing. Hal ini karena negara berpartisipasi sistem pasar modal dan pasar bebas.
Salah satu contohnya adalah investasi tambang asing di dalam negeri. Negara membuka penanaman modal dan investasi saham besar-besaran kepada pihak asing, sehingga pengelolaan SDA berorientasi pada ekspor dan keutungan untuk dalam negeri hanya sedikit. Tentunya pendidikan gratis, merata, dan berkualitas belum terwujud sampai sekarang.
Oleh karena itu, di dalam Islam diajarkan bahwa pendidikan adalah hak setiap rakyat yang wajib disediakan negara. Pernyataan ini benar-benar jelas dan terbukti pelaksanaannya.
Seperti di masa kejayaan Khilafah Abbasiyah, negara mendirikan Baitul Hikmah di Baghdad sebagai pusat pendidikan yang memfasilitas para ilmuwan dan pelajar dengan riset yang sangat besar.
Ilmu pengetahuan dapat diakses oleh rakyat tanpa hambatan finansial. Ini membuktikan bahwa Negara Khilafah akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata seluruh wilayah, sehingga setiap rakyat benar-benar mendapat haknya.
Kemudian, Islam mengajarkan para pemimpin negara untuk tidak melepas tanggung jawab dalam mengurus rakyat dengan melayani warga sepenuh hati.
Pondasi ini ditegaskan secara langsung oleh Rasulullah SAW dalam hadits: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Negara menggunakan Baitul Maal pos kepemilikan umum dalam pembiayaan pendidikan. Pos ini berasal dari pengelolaan SDA.
Islam mensyariaatkan bahwa kekuasaan pada negara untuk mengelola kepemilikan umum (SDA). Hal ini tertuang dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ahmad: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.”
Oleh: Farah Marda Yesica
Aktivis Muslimah

0 Komentar