Topswara.com -- Tahun ajaran baru akan segera tiba. Harapan baru menuju masa depan yang lebih baik harusnya bisa dirasakan para siswa dan orang tua.
Namun, harapan itu tak sepenuhnya dirasakan mereka. Keluhan demi keluhan muncul daerah berbagai daerah. Mulai dari orang tua yang kebingungan mencari tempat sekolah yang layak karena terhalang aturan wilayah, hingga deretan biaya sekolah yang tak sedikit.
Salah satu yang menyita perhatian belakangan ini adalah mahalnya harga seragam sekolah. Belum lama ini, masyarakat di Kabupaten Semarang dihebohkan bahwa ada sekolah negeri yang menarik biaya seragam sekolah senilai 1,47 juta rupiah untuk lima setel seragam (kompas.com, 25/6/26).
Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 pasal 181 menyebutkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang keras menjual buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan seragam di satuan pendidikan.
Begitu pula yang terjadi di kota Kupang. Ada calon siswa baru yang orang tuanya tidak sanggup membeli seragam baru sehingga terpaksa memohon sumbangan pakaian bekas agar bisa bersekolah (kompas.id, 24/6/26).
Sementara itu, keluhan mengenai sistem zonasi yang semakin mempersulit orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang layak dan berkualitas hanya karena batas wilayah tempat tinggalnya.
Bila kita cermati lebih dalam, persoalan dalam dunia pendidikan belum tuntas hingga kini. Berbagai kebijakan diambil penguasa, namun hasilnya selalu tak sesuai dengan harapan. Perlu disadari, persoalan ini sebenarnya timbul akibat kesalahan mendasar dalam memandang hakikat pendidikan.
Sistem pendidikan yang berlaku di negeri diterapkan dengan landasan sistem Kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama. Maka dari itu, kapitalisme yang mendominasi tatanan negeri kita saat ini, memandang bahwa pendidikan sebagai sektor ekonomi yang dapat diperjualbelikan sesuai tujuannya yakni mencari keuntungan materi semata.
Nilai pendidikan ditentukan seberapa besar kemampuan seseorang membayarnya. Akibatnya, praktik komersialisasi merambah ke dunia pendidikan.
Mulai dari biaya pendaftaran, seragam, hingga perlengkapan belajar. Sekolah negeri yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara akhirnya terdesak mencari pendapatan tambahan anggaran dirasa kurang memadai.
Peran negara dalam mengatasi persoalan pendidikan sangat minim. Negara hanya bertindak sebagai pengatur yang membuat aturan, namun tidak menjamin pemenuhannya.
Negara seolah melepas beban urusan pendidikan kepada masyarakat, sehingga jika ada yang tidak terlayani, itu dianggap ketidakmampuan individu itu sendiri.
Kebijakan yang dikeluarkan pun sering kali tidak menyentuh akar masalah. Contohnya kebijakan zonasi yang bertujuan meratakan mutu, namun tidak dibarengi pembangunan mutu yang seimbang.
Sekolah pusat kota memiliki fasilitas lengkap dan guru berpendidikan tinggi, sementara sekolah pelosok kekurangan ruang kelas dan buku. Pemerataan hanya terjadi pada jarak tempat tinggal, bukan kualitas pengajaran. Hal ini terjadi karena negara tidak memiliki kemandirian anggaran yang cukup.
Kekayaan alam yang melimpah di Indonesia justru dikelola pihak asing, sehingga pendapatannya tidak cukup membiayai pendidikan secara merata dan gratis. Akibatnya, beban selalu berakhir di pundak rakyat.
Pandangan Islam mengenai pendidikan sangat berbeda dengan pandangan kapitalisme. Islam menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan pokok manusia setelah makanan dan tempat tinggal.
Oleh karena itu, penyediaan fasilitas pendidikan yang baik adalah kewajiban mutlak negara kepada rakyatnya. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya, termasuk urusan pendidikan.
Islam melarang menjadikan kebutuhan dasar rakyat sebagai lahan pencarian keuntungan yang memberatkan. Negara wajib mengelola pendidikan hingga kualitas tertinggi, merata di seluruh wilayah, dan dapat diakses siapa saja tanpa hambatan biaya.
Kewajiban ini terlaksana sempurna dalam sistem daulah khilafah berlandaskan Islam. Negara mengelola kekayaan sesuai aturan Islam, di mana sumber daya alam adalah milik umum yang pengelolaannya tanggung jawab negara untuk kepentingan seluruh rakyat.
Dana yang biasanya lari ke kantong korporasi asing akan masuk ke Baitul Mal, lalu digunakan membiayai seluruh kebutuhan pendidikan: pembangunan gedung, penggajian guru, hingga perlengkapan belajar secara cuma-cuma.
Dengan demikian, tidak ada lagi orang tua pusing memikirkan biaya seragam, tidak ada siswa malu memakai baju bekas, dan tidak ada diskriminasi akses karena tempat tinggal.
Kesulitan yang kita rasakan adalah bukti nyata sistem yang ada telah gagal memenuhi amanat melahirkan generasi cerdas dan beradab. Perbaikan parsial tidak akan cukup selama pondasi pengelolaannya belum benar.
Islam hadir membawa solusi lengkap, menjadikan pendidikan sebagai hak yang dijamin negara, bukan barang dagangan yang harganya terus meroket dan menjauhkan anak bangsa dari ilmu pengetahuan.[]
Oleh: Alfiana Prima Rahardjo, S.P.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar