Topswara.com -- Fenomena meningkatnya keterlibatan perempuan dalam sektor ekonomi kembali mendapat sorotan. Kali ini datang dari Universitas Lambung Mangkurat yang mendorong petani wanita di Banjarmasin mengelola lahan basah sebagai basis ekonomi.
Dilansir dari kalsel.antaranews.com (21/05/2026), dosen dan akademisi di ULM mendorong pengembangan potensi lahan basah sebagai basis ekonomi masyarakat.
Melalui Unit Penunjang Akademik Lingkungan Lahan Basah (UPA LLB), ULM fokus pada riset, perlindungan, dan pengelolaan ekosistem lahan basah. Program pendampingan dilakukan dari pengelolaan limbah, ekonomi sirkular, hingga kerajinan purun dan enceng gondok yang melibatkan perempuan desa.
Selain itu, dukungan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional memperkuat riset pertanian lahan basah berkelanjutan sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional. Lahan basah dipandang memiliki potensi besar dalam mendukung ekonomi kreatif, menjaga lingkungan, dan memberdayakan masyarakat lokal.
Dalam konteks ini, keterlibatan perempuan dipuji sebagai kontribusi nyata dalam menopang ekonomi keluarga di tengah tekanan ekonomi. Namun, narasi “pemberdayaan perempuan” dalam sistem hari ini perlu dibedah kritis.
Dalam kerangka kapitalisme-sekuler, keterlibatan perempuan sering kali bukan pilihan bebas, melainkan keterpaksaan akibat tekanan hidup. Biaya kebutuhan pokok yang terus naik, lapangan kerja bagi laki-laki yang sempit, serta lemahnya jaminan negara membuat perempuan turun tangan sebagai penopang ekonomi keluarga.
Di titik ini, perempuan menghadapi beban ganda: mengurus rumah tangga sekaligus mencari nafkah. Negara seolah lepas tangan, memindahkan tanggung jawab kesejahteraan kepada individu.
Program pemberdayaan sering berhenti pada pelatihan atau proyek jangka pendek tanpa menyentuh akar persoalan: ketimpangan ekonomi dan lemahnya perlindungan negara.
Lebih jauh, kapitalisme memandang perempuan sebagai bagian dari mesin produksi. Ukuran keberhasilan bukan lagi pada kesejahteraan perempuan, tetapi pada kontribusi ekonominya.
Narasi kesetaraan gender kerap membuka ruang eksploitasi tenaga kerja murah. Tak sedikit perempuan kelelahan secara fisik dan mental, kehilangan waktu mendidik anak, serta menghadapi risiko kekerasan di ruang kerja.
Di sisi lain, pengelolaan lahan basah dalam sistem sekuler tetap berorientasi ekonomi. Meski dibungkus keberlanjutan, praktiknya sering terkait proyek, investasi, dan target pertumbuhanSumber daya alam diposisikan sebagai komoditas, bukan amanah yang dikelola utnuk kesejahteraan rakyat. Ancaman eksploitasi, alih fungsi lahan, hingga dominasi korporasi tetap membayangi, sementara petani kecil—termasuk perempuan—tetap rentan.
Negara pun cenderung sebagai fasilitator, bukan penanggung jawab utama. Petani menghadapi keterbatasan modal, akses pasar sulit, harga tidak stabil, serta ketergantungan pada tengkulak. Dalam kondisi ini, “pemberdayaan” menjadi tambalan, bukan solusi mendasar.
Islam memandang persoalan ini dari sudut pandang berbeda. Perempuan dimuliakan dan tidak dibebani kewajiban mencari nafkah. Tanggung jawab tersebut berada pada laki-laki, dan negara wajib memastikan mekanisme ini berjalan. Jika tidak ada penanggung nafkah, negara hadir menjamin kebutuhan hidup perempuan secara layak.
Rasulullah ï·º bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan tanggung jawab negara atas kesejahteraan rakyat.
Allah SWT juga berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan…” (QS. An-Nisa: 34). Ayat ini menegaskan struktur tanggung jawab yang melindungi perempuan dari beban ekonomi.
Dalam sistem Islam, kewajiban menafkahi oleh para laki-laki tidak berdiri sendiri. Negara hadir melakukan pengelolaan lahan untuk kemaslahatan umat. Negara melindungi kepemilikan petani, melarang monopoli, menyediakan sarana produksi, serta memberi modal tanpa riba. Lahan mati dihidupkan, irigasi dibangun, distribusi hasil panen dijamin, dan harga dijaga stabil.
Dengan mekanisme ini, petani tidak hidup dalam ketidakpastian. Perempuan tidak dipaksa turun ke sektor ekonomi karena himpitan kebutuhan, melainkan dapat berperan sesuai pilihan tanpa kehilangan fungsi utama dalam keluarga.
Lebih jauh, riset dan pendidikan dalam Islam diarahkan untuk kemaslahatan umat, bukan kepentingan industri. Kampus menjadi pusat peradaban yang melahirkan solusi nyata bagi masyarakat.
Persoalan perempuan tani lahan basah bukan sekadar isu ekonomi atau pemberdayaan, melainkan refleksi dari sistem kehidupan yang ditetapkan. Selama kapitalisme menjadi fondasi, “pemberdayaan” akan beririsan dengan eksploitasi.
Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, kesejahteraan, keadilan, dan kemuliaan perempuan dapat terwujud.[]
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar