Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mayday atau May-Die: Saat Sistem Pro-Pemodal Menentukan Nasib Buruh


Topswara.com -- Gelombang aksi kembali menggema di saat dunia memperingati Hari Buruh tanggal 1 Mei. Para demonstran membawa sederet tuntutan yang sejatinya menunjukkan satu hal mendasar: sistem yang ada belum mampu menjamin keadilan bagi buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada peringatan Hari Buruh 2026 mengajukan enam tuntutan utama, di antaranya mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, menolak outsourcing dan upah murah, hingga perlindungan dari ancaman PHK. 

Selain itu, mereka juga menuntut reformasi pajak yang berpihak pada buruh, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi (bisnis.com pada 27/04/2026).

Gelombang demonstrasi buruh yang berulang tiap tahun bukan sekadar ekspresi tuntutan, melainkan indikator kegagalan sistemis. Jika kesejahteraan benar-benar terwujud, aksi jalanan tak akan menjadi ritual tahunan. 

Pola tuntutan yang terus berulang menegaskan satu hal: problem buruh bukan insidental, tetapi struktural dan diproduksi oleh sistem itu sendiri.

Dalam kapitalisme, posisi buruh sejak awal tidak setara. Pemilik modal menguasai produksi, sementara buruh direduksi menjadi faktor biaya. Prinsip menekan pengeluaran demi memaksimalkan keuntungan menjadikan upah sebagai objek efisiensi. 

Akibatnya, kesejahteraan buruh bukan tujuan, melainkan variabel yang bisa dikorbankan. Harapan perbaikan pun menjadi semu, karena yang disentuh hanya gejala, bukan akar persoalan.

Lebih jauh, kapitalisme secara inheren melahirkan kesenjangan. Kekayaan terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal, sementara buruh terjebak dalam ketergantungan upah. Ini bukan sekadar ketimpangan, tetapi kemiskinan struktural—di mana sistem justru menjaga jurang itu tetap ada. Buruh selalu dibutuhkan, namun dalam posisi lemah.

Saat tekanan publik meningkat, lahirlah regulasi yang diklaim sebagai solusi, seperti RUU PPRT. Namun kebijakan ini sering berfungsi sebagai alat stabilisasi, bukan perubahan mendasar.

Negara tampak hadir, tetapi hanya meredam gejolak. Dalam logika pasar, aturan yang dianggap membebani bahkan bisa berujung pada pengurangan tenaga kerja. Di sinilah paradoksnya: perlindungan justru berpotensi mempersempit akses kerja.

Pada akhirnya, kebijakan tidak pernah netral. Ia dibentuk oleh relasi kepentingan penguasa dan pemilik modal. Ketika hukum lahir dari kompromi, bukan prinsip keadilan yang tetap, buruh akan terus menjadi pihak yang dikorbankan.

Inilah wajah sistem yang menjanjikan kesejahteraan, namun terus mereproduksi ketidakadilan.

Persoalan buruh tak akan selesai jika solusi lahir dari cara pandang keliru. Selama kebijakan dibangun atas kepentingan sesaat, keadilan hanya menjadi slogan. 

Islam hadir dengan paradigma mendasar: menjadikan wahyu sebagai sumber solusi kehidupan. Ukuran benar dan salah tidak ditentukan untung-rugi materi, tetapi oleh ketetapan Allah.

Islam tidak memandang ketenagakerjaan sekadar konflik buruh dan pengusaha. Ia melihatnya sebagai persoalan manusia secara utuh—dengan kebutuhan fisik, naluri, dan akal yang harus dipenuhi seimbang. Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak parsial, tetapi menyentuh akar persoalan sesuai fitrah manusia.

Islam menetapkan aturan jelas dalam hubungan kerja. Konsep ijarah menegaskan upah sebagai imbalan atas manfaat jasa, bukan hasil negosiasi timpang. Jenis pekerjaan, durasi, dan upah harus jelas agar tidak terjadi gharar. Rasulullah ï·º bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya,” menutup ruang penundaan dan eksploitasi.

Islam tidak mengikat upah pada standar seragam seperti UMR/UMK. Upah ditentukan berdasarkan nilai manfaat jasa, sehingga lebih adil dan proporsional. Namun, tetap harus melalui kesepakatan jujur, transparan, dan bebas penindasan. Relasi kerja pun berubah dari eksploitasi menjadi kerja sama yang adil.

Dalam sistem politik Islam, penguasa adalah ra’in (pengurus rakyat). Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah ra’in dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” Negara wajib memastikan tidak ada kezaliman, kelaparan, dan ketimpangan.

Karena itu, politik ekonomi Islam tidak membiarkan kesejahteraan bergantung pada mekanisme pasar semata. Negara hadir sebagai penjamin kebutuhan dasar seluruh rakyat—pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. 

Dengan jaminan ini, tidak ada lagi dikotomi tajam antara buruh dan pemilik modal. Semua warga diposisikan setara dalam pemenuhan hak dasar, sehingga tidak ada pihak yang terpaksa menerima ketidakadilan demi bertahan hidup.

Telah terang-benderang bahwa problem buruh bukan sekadar soal regulasi, tetapi soal sistem. Maka, perubahan yang dibutuhkan pun tidak cukup tambal sulam. Dakwah Islam kaffah harus terus digencarkan agar arah perubahan tidak terseret pada kompromi kepentingan. 

Hukum dan kebijakan harus dikembalikan pada syariat Allah, sehingga keadilan tidak lagi bergantung pada tekanan massa, tetapi berdiri kokoh sebagai kewajiban yang ditegakkan negara. Ketika wahyu menjadi landasan, kesejahteraan bukan lagi janji—melainkan realitas yang dirasakan seluruh manusia. []


Zahida Ar-Rosyida 
(Aktivis Muslimah Banua) 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar