Topswara.com -- Perempuan, satu kata yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat terkait kasus-kasus yang menimpa dan terhubung mereka. Dimulai dengan terbongkarnya kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap balita di salah satu daycare di Yogyakarta. Kasus ini setidaknya menimpa 53 anak di tempat penitipan Little Aresha Yogyakarta, dan ini merupakan fenomena “gunung es”(BBC News Indonesia, 27/04/2026).
Peristiwa yang mengerikan ini ternyata tak berhenti sampai disini. Adanya tragedi kecelakaan tabrakan KAI dan Kereta Cepat Agro semakin menambah rasa pedih kita semua terutama kaum perempuan. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur bertambah menjadi 16 orang (detikNews.com, 29/4/2026). Semua korban adalah perempuan.
Dari dua tempat yang berbeda, namun ada satu benang merah yang sama; yaitu perempuan yang belum benar-benar terlindungi. Dari kasus penganiayaan dan kekerasan di daycare dan kecelakaan kereta yang semua korbannya adalah perempuan.
Selintas kedua peristiwa itu terpisah, namun sebenarnya mengungkap realitas yang sama. Suatu kenyataan bahwa perempuan-perempuan ini yang terpaksa meninggalkan rumah karena sebuah keterpaksaan. Perempuan dipaksa terus berjalan dalam aktivitas ini tanpa adanya perlindungan yang utuh dan paripurna.
Bekerja memang suatu hal yang boleh bagi perempuan. Namun, kondisi saat ini dimana segala sesuatunya pada akhirnya memaksa perempuan untuk tidak lagi berada dalam pilihan-pilihan. Menjadi ibu pengatur rumah tangga, membesarkan dan mendidik anak, namun tetap harus bekerja dan memikul bebas keuangan keluarga akhirnya harus dilakukan.
Sekulerime kapitalisme telah menghancurkan aturan-aturan penjagaan agama dan negara pada kaum perempuan. Dalam sistem ini membuat perempuan selalu dalam posisi tertekan, karena tekanan dalam sistem ekonomi kapitalisme menciptakan kemiskinan masyarakat.
Suatu sistem yang ekonominya pro terhadap pemilik modal, membuat perempuan banyak terpaksa ikut mencari tambahan finansial. Dan ini yang menjadi penyebab semakin banyaknya ibu yang bekerja di luar rumah.
Akibatnya, saat ibu bekerja keluar rumah anak-anak terpaksa diserahkan pengasuhannya pada daycare. Daycare saat ini akhirnya menjadi suatu kebutuhan. Dan akhirnya terjadilah tidak kriminalitas penganiayaan dan kekerasan sebagai bentuk kerusakan sistemik.
Di sisi lain, dalam Islam perempuan itu terjaga dan mulia. Dilindungi oleh sistem negara, keluarga, dan masyarakat. Ia tidak dibebani kewajiban mencari nafkah untuk keluarga. Nafkah adalah tanggung jawab laki-laki. Dan negara wajib hadir untuk melindungi. Peran utama perempuan adalah mendidik generasi terbaik yang akan menjadi calon-calon pemimpin di masa depan.
Islam telah memiliki pengaturan dalam masalah pengaturan pengasuhan anak dan menjaga kemuliaan perempuan. Semua aturannya saling bersinergi satu sama lain.
Anak merupakan amanah yang diberikan Allah kepada orang tua. Hadhanah (pengasuhan anak) merupakan kewajiban syar’i bagi seorang ibu. Agar peran ibu terjamin keterlaksanaanya, maka negara wajib memastikan setiap kebutuhan ibu tercukupi kebutuhannya.
Sehingga tidak perlu sampai terpaksa bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Seorang ibu yang melaksanakan kewajibannya dengan baik, sesungguhnya ia membangun generasi adalah yang menjadi tulang punggung peradaban Islam.
Oleh karena itu solusi mendasarnya adalah mengembalikan ibu sebagai fungsi utamanya ummun wa rabbatul bayt. Islam memiliki pengaturan dalam berbagi peran yang adil dari setiap anggota keluarga. Dimana suami sebagai pencari nafkah dan pemimpin keluarga sementara istri sebagai pengatur rumah tangga dan pengasuh anak-anak.
Sedangkan peranan negara, dalam hal ini adalah kholifah adalah memastikan setiap kepala keluarga memiliki pekerjaan dan penghasilan yang cukup dan layak bagi keluarganya. Sehingga perempuan pun terjamin kesejahteraannya oleh dua aspek, yaitu keluarga dalam hal ini kepala keluarga dan negara.
Dalam keadaan yang demikian, maka perempuan tidak akan ada keterpaksaan untuk bekerja demi memenuhi nafkah keluarga. Jika dalam pelaksanaan pengasuhan ini terjadi tindak kekerasan atau penganiayaan maka negara akan memberikan sanksi yang tegas.
Demikianlah pandangan Islam terkait dua realitas ini, daycare dan KRL Bekasi. Jika aturan-aturan Islam ini diterapkan, setiap perempuan tak lagi harus terpaksa meninggalkan rumah di setiap paginya dan menitipkan anaknya, karena ikut menanggung beban finansial tanpa perlindungan dan penjagaan yang utuh.
Wallahua'lam bishawwab.
Oleh: Vitra Arryanti
Aktivis Muslimah

0 Komentar