Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Anak Meninggal akibat Tiru Freestyle


Topswara.com -- Tren konten digital yang sedang viral tidak selamanya dapat langsung ditiru dan berdampak positif. Salah satunya tren freestyle yang sedang ramai di media sosial yang memakan korban jiwa. Dua anak dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia akibat cedera leher setelah meniru aksi berbahaya tersebut.

Korban pertama berinisial F, seorang siswa taman kanak-kanak (TK) yang meninggal dunia setelah mengalami cedera fatal pada tulang leher. Korban diduga meniru aksi salto atau freestyle yang sering muncul di media sosial. 

Peristiwa serupa juga menimpa Hamad Izan Wadi (8), siswa kelas 1 SDN 3 Lenek, Lombok Timur. Bocah tersebut meninggal dunia setelah mengalami patah leher usai melakukan aksi freestyle yang diduga terinspirasi dari gim online Garena Free Fire. (kumparan.com, 7-5-2026)

Kepolisian, Sekolah, Dinas Pendidikan, Psikolog anak, hingga KPAI memberi himbauan kepada orang tua untuk lebih mengawasi penggunaan HP, media sosial, serta tontonan anak-anak.

Istilah freestyle memang bukan hal asing di telinga kita. Pertama kali gaya ini populer pada awal tahun 1970-an seiring lahirnya subkultur hip-hop di New York, Amerika Serikat. Namun, gaya ini tidak hanya asal-asalan dilakukan oleh sembarang orang karena dibutuhkan latihan dan kondisi fisik yang baik. 

Mereka yang melakukan biasanya telah berlatih sebelumnya. Jangankan anak-anak, orang dewasa pun dapat mengalami cedera kalau tidak terbiasa melakukannya. 

Seperti yang kita pahami, nalar anak-anak yang belum sempurna memungkinkan mereka mengikuti begitu saja apa yang dianggap menarik di gim online dan sosial media tanpa berfikir panjang tentang efek ke depannya. Terlebih jiwa penasaran dan ingin coba segala hal yang dimiliki anak-anak menginginkan pemenuhan. 

Apalagi kurangnya pendampingan orang tua terhadap anak, membuat mereka dengan mudah mendapat akses informasi yang mungkin berpotensi merusak dan berbahaya. Terkadang orangtua lebih fokus memenuhi kebutuhan anak secara finansial ketimbang memilih untuk memenuhi kedekatan secara emosional dengan anak. 

Membiarkan anak-anak mereka tumbuh dan berkembang sendiri tanpa peranan orang tua sebagai pembimbing dan pengarah.

Ditambah lagi dengan kurangnya kepedulian dan lemahnya kontrol masyarakat terhadap kondisi lingkungan sekitarnya sehingga anak-anak dibiarkan bermain sendiri tanpa pengawasan. 

Parahnya, negara sebagai instansi tertinggi yang memiliki kewajiban atas keamanan rakyatnya hanya sebatas penonton saja tanpa ada kebijakan atau peraturan untuk membatasi akses terhadap konten online yang berbahaya.

Berbeda halnya dalam Islam yang sangat memperhatikan segala aspek kehidupan, termasuk menjamin keamanan untuk anak-anak dalam tumbuh kembangnya. Sejatinya, anak-anak yang belum baligh yang belum dikenai taklif hukum karena akalnya yang belum sempurna harus senantiasa mendapatkan pendampingan dari orang dewasa untuk mengarahkan mereka kepada kebaikan. 

Anak-anak tidak akan dibiarkan tumbuh dan belajar tentang hidup sendiri tanpa arahan orang yang lebih dewasa darinya. Dengan adanya pendampingan ini, anak tidak akan mudah memilih atau asal mengikuti hal-hal yang ada disekitarnya yang belum tentu baik baginya.

Orang tua atau wali dari anak-anak memiliki tanggung jawab mendidik dan mengasuh serta melindungi dari segala bentuk bahaya secara menyeluruh sesuai kemampuan. Orang tua tidak hanya berdalih terlalu mengejar kebercukupan secara finansial, lalu melupakan peran secara emosional untuk bisa dekat dan mendampingi tumbuh kembang anak. 

Pemenuhan secara psikis anak-anak pun merupakan hal penting yang harusnya orang tua sadari karena naluriahnya mereka masih butuh tuntunan dan arahan. Karena itu, peran orang tua yang paling dekat dalam pemenuhan ini.

Dari segi pendidikan Islam, terdapat tiga pilar utama, yakni peran orang tua, lingkungan, serta negara yang berperan penting dalam mendidik anak. Peran ketiganya sangat berkesinambungan dan saling mengikat dalam mendampingi dan membersamai tumbuh kembang anak sejak masa prabalig. 

Ketiga pilar tersebut saling bekerja sama untuk mewujudkan ekosistem yang kondusif untuk tumbuh kembang anak secara optimal sehingga anak-anak mampu untuk berpikir secara matang ke depannya dalam menentukan hal baik dan buruk.

Negara sebagai institusi memiliki peran krusial dalam membatasi konten atau informasi yang tidak bermanfaat atau yang bahkan berpotensi membahayakan generasi penerus. 

Sebaliknya, negara hanya membolehkan dan bahkan mendorong konten-konten edukatif dan bermanfaat mengisi media sehingga makin menguatkan generasi secara akidah dan kemampuannya demi menyongsong peradaban cemerlang.


Oleh: Yuniarti Dwiningsih 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar