Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Legalisasi Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina: Bukti Nyata Wajah Kezaliman Sistem Global


TintaSiyasi.id -- Keputusan parlemen Israel yang melegalkan hukuman mati bagi tahanan Palestina bukan sekadar kebijakan hukum biasa. Ia menjadi potret nyata dari wajah kezaliman yang selama ini berlindung di balik narasi keamanan dan penegakan hukum.

Pada akhir Maret 2026, parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan. Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan hukum internasional (kompas.com, 01-04-2026).

Kritik tersebut menunjukkan adanya kesadaran global, namun sayangnya tidak diikuti dengan langkah nyata. Dunia internasional kembali hanya berhenti pada kecaman, tanpa tindakan tegas yang mampu menghentikan kezaliman yang terus berlangsung (cnnindonesia.com, 31-03-2026).

Kebijakan ini juga memperlihatkan pola penindasan sistematis yang telah lama terjadi. Legalisasi hukuman mati bukanlah solusi, melainkan bentuk intimidasi untuk menekan perlawanan rakyat Palestina yang terus berjuang mempertahankan haknya (sindonews.com, 01-04-2026).

Di sisi lain, keberanian Israel mengesahkan aturan ini menunjukkan adanya rasa kebal terhadap hukum internasional. Dukungan negara besar membuat mereka mampu bertindak tanpa takut sanksi yang berarti (aa.com.tr, 03-04-2026).

Fakta ini memperlihatkan bahwa standar hukum internasional sering kali tidak diterapkan secara adil. Ketika pelanggaran dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuatan politik dan militer, dunia cenderung diam atau hanya memberikan reaksi simbolis. Hal ini semakin memperkuat ketimpangan global yang selama ini dirasakan oleh rakyat Palestina.

Lebih memprihatinkan, dunia Islam masih belum menunjukkan kekuatan politik yang mampu memberikan tekanan nyata. Banyak negara Muslim terjebak dalam kepentingan masing-masing, sehingga solidaritas terhadap Palestina belum terwujud secara konkret.

Padahal, umat Islam memiliki potensi besar untuk bersatu dan menjadi kekuatan penyeimbang dunia. Dengan jumlah yang besar serta sumber daya yang melimpah, umat Islam seharusnya mampu menghadirkan pengaruh nyata dalam percaturan global.

Namun tanpa kepemimpinan yang berlandaskan Islam, potensi tersebut sulit diwujudkan dalam tindakan nyata. Kebijakan yang diambil seringkali tidak berpihak pada kepentingan umat secara keseluruhan, melainkan pada kepentingan jangka pendek masing-masing negara.

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa perjuangan Palestina bukan hanya isu kemanusiaan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab umat secara kolektif. Dibutuhkan kesadaran dan langkah nyata untuk menghentikan ketidakadilan ini.

Legalisasi hukuman mati ini menjadi bukti bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat penindasan jika tidak berlandaskan keadilan. Karena itu, umat tidak boleh hanya diam atau sekadar mengecam tanpa aksi nyata (detik.com, 03-04-2026).

Perubahan mendasar harus dimulai dari kesadaran umat untuk kembali pada nilai-nilai Islam secara menyeluruh. Dengan persatuan dan arah yang jelas, harapan untuk menghadirkan keadilan akan selalu ada (antaranews.com, 02-04-2026).

Lebih dari itu, diperlukan upaya dakwah yang mampu membangun kesadaran politik umat agar tidak terus berada dalam posisi lemah. Dakwah tidak hanya berbicara tentang ibadah personal, tetapi juga tentang bagaimana menghadirkan sistem kehidupan yang adil dan melindungi seluruh manusia.

Sejarah telah membuktikan bahwa ketika umat Islam bersatu di bawah kepemimpinan yang kuat, keadilan dapat ditegakkan dan keamanan dapat dirasakan oleh semua pihak. Ini menjadi pelajaran penting bagi kondisi umat hari ini.

Hari ini, pilihan ada pada umat: tetap menjadi penonton dalam ketidakadilan, atau bangkit menjadi bagian dari perubahan yang membawa kebaikan bagi seluruh manusia (metrotvnews.com, 02-04-2026).


Oleh : Sera Alfi Hayunda S.Pd
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar