Topswara.com -- Dikutip dari NewsIndonesia (15/04/2026)-Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan kasus pelecehan seksual kepada puluhan mahasiswi hingga dosen. Kasus tersebut terungkap setelah tangkapan layar para pelaku viral di media sosial.
Indonesia sedang mengalami situasi darurat di bidang pendidikan, ini menunjukan bahwa sekolah dan kampus gagal menciptakan ruang aman, tak hanya bagi murid tapi juga guru.
Apalagi seiring berkembangnya zaman, kekerasan seksual tak hanya dilakukan secara verbal kepada pelaku, tetapi juga non-verbal, yakni berbasis elektronik. Bahkan kekerasan seksual berbasis elektronik mencapai lebih dari 1.600 kasus setiap tahunnya.
Fenomena ini sangatlah miris, melihat calon penggerak peradaban dimasa mendatang, justru merusak masa depannya sendiri dengan melakukan hal senonoh seperti ini. Maka perlu kita amati mengapa kasus kekerasan seksual selalu saja terjadi pada setiap kurun waktu?
Faktor yang mendasari banyaknya kasus kekerasan seksual, antara lain:
Pertama, tentunya karena lemahnya tindak pidana/sanksi yang diberikan kepada pelaku, dalam Pasal 5 UU TPKS yang kurang lebih disebutkan: "setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan kepada tubuh, keinginan seksual, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, dipidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak 10 juta rupiah."
Kedua, pemerintah belum memandang kasus ini sebagai program prioritas nasional. Pemerintah dinilai lebih sibuk mengurusi program negara saja, seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan lain sebagainya. Pencegahan yang dilakukan pemerintahpun juga kurang maksimal.
Kinerja Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) tidak memiliki program yang jelas, dan tak ada dana, sehingga kasus ini sulit dicegah. Ini tentu sangat riskan, terlebih kepada perempuan yang mayoritas menjadi korban dari kasus kejahatan ini.
Dan yang terakhir, sistem yang diberlakukan pada bidang pendidikan masih berasaskan sistem kapitalisme sekulerisme, yang salah satunya menggaungkan kebebasan individu, berdampak mengatasnamakan HAM sebagai tameng bagi kasus ini, selain itu menganggap lumrah jika itu hanya sebagai bahan candaan para lelaki sebagai pemuas hasrat.
Terlebih kasus ini baru dapat teratasi setelah viral di medsos, atau sering disebut "no viral, no justice". Mengapa? Karena negara ini hanya mengambil untung dari setiap masalah yang ada, akibatnya para korban yang tidak mampu, susah untuk menindaklanjuti perkara ke pengadilan.
Solusi Islam
Islam memiliki kaedah fikih yang berbunyi, "Hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum-hukum syara", yakni apabila seorang muslim ingin melakukan tindakan, ia wajib mengetahui terlebih dahulu hukum-hukum Allah, yakni wajib, sunnah, haram, makruh, atau mubah. Karena setiap perbuatan manusia yang berada pada area yang ia kuasai akan dimintai pertanggungjawaban kelak di yaumil akhir.
Maka kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku tergolong pada area yang dikuasai manusia, oleh sebab itu haram hukumnya dan akan mendapat konsekuensi yang berbanding lurus terhadap apa yang diperbuatnya, yakni siksa, baik melalui ketikan jari di keyboard, atau melalui lisan. Islam menjaga anggota tubuh untuk tidak menyakiti saudara sesamanya, entah apapun bentuknya.
Islam memiliki aturan yang mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan baik yang mahram maupun non-mahram. Dalam kehidupan sistem Islam (Daulah Khilafah) menerapkan aturan pergaulan ini (nidham ijtima'iy) benar-benar diterapkan kepada masyarakat, bahkan ditegaskan dalam bentuk undang-undang, maka siapapun yang melanggar akan mendapat sanksi yang jera. Yang sifatnya jawabir dan zawajir, yakni penebusan dosa dan pencegahan (preventif) agar tidak melakukan kejahatan yang serupa.
Inilah solusi komperhensif yang Islam beri disetiap lini kehidupan, termasuk pada sistem perguruan tinggi. Penjagaan keamanan (hifdzul amni) pasti akan terwujud apabila negara menjadikan Islam sebagai sistem yang akan menjaga kesucian manusia dari tindak kebejatan, seperti kekerasan seksual seperti ini. Allahu A'lam.
Oleh: Marsa Qalbina N.
Aktivis Muslimah

0 Komentar