Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelonggaran Label Halal Produk AS, Ketika Iman Dipertaruhkan


Topswara.com -- Persoalan label halal kembali mencuat pasca pembahasan Agreement on Reciprocal Trade ( ART) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Dalam draft ART ini, berisi poin- poin krusial yang dinilai bisa mengubah regulasi jaminan halal di Indonesia. 

Ketentuan tersebut di antaranya termuat dalam Pasal 2.8, pasal 2.9, dan pasal 2.22 ART yang secara umum mengatur tentang ketentuan masuknya produk impor AS ke Indonesia. 

Ketiga pasal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal. Dengan adanya regulasi tersebut maka tidak ada lagi jaminan produk halal bagi masyarakat (mui.or.id/24/02/26). 

AS meminta Indonesia untuk membebaskan produk-produknya dari setiap persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal. Hal ini diajukan dengan dalih agar bisa mendukung kelancaran ekspor AS ke Indonesia. 

Bahkan, tak hanya produknya. Dalam draft yang dibuat AS tersebut, berisi permintaan agar kontainer dan pengangkut produk juga dibebaskan dari uji halal. 

Melihat kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan kritis terhadap regulasi hasil kesepakatan antara Indonesia dan AS ini. 

MUI menegaskan bahwa adanya kesepakatan ART ini menghilangkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor AS. Hal tersebut sangat bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undang-undangan di Indonesia karena tidak memberikan jaminan halal bagi masyarakat.

Saat ini, meskipun telah ada Undang- undang Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH), ekosistem jaminan halal di Indonesia masih belum optimal. 

Apalagi ditambah dengan adanya pembebasan sertifikasi halal melalui kesepakatan ART, Indonesia-Amerika, jelas ekosistem produk halal akan lebih sulit terwujud. 

Halal dan haram tidak saja diberlakukan untuk makanan dan minuman. Namun juga, diberlakukan untuk produk-produk lainnya seperti kosmetik, kemasan, wadah, produk guna lainnya. Demi mendapatkan tarif produk yang lebih murah jaminan halal pun diabaikan. 

Negara mengabaikan keamanan dan keselamatan rakyat. Ini dikarenakan negeri ini masih saja menerapkan sistem hidup sekularisme. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang, lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat.

Dengan adanya kesepakatan ART Indonesia-AS yang menunjukkan bahwa AS punya wewenang mengatur Indonesia untuk membebaskan produk-produknya masuk ke Indonesia dari jaminan halal. AS pun semakin menguasai Indonesia. 

Terbukti sertifikat halal untuk makanan dan sembelihan dari AS diatur dari AS sendiri. Padahal jelas AS adalah negara kafir penjajah tidak mempunyai standar halal dan haram. 

Bagi seorang muslim, pemilihan makanan yang halal adalah sesuatu yang sangat penting. Persoalan halal haram merupakan prinsip mendasar dalam menjalankan kehidupan karena menyangkut ketakwaan kepada Allah. 

Dalam Islam, negara berperan sebagai ra'in pelindung rakyat dan sebagai pemelihara urusan umat. Salah satunya dengan menjamin kehalalan bagi masyarakat. 

Umat Islam bisa tenang tanpa was-was ketika menggunakan produk untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Umat bisa menjauhi yang haram. Sehingga suasana keimanan bisa diwujudkan. 

Sistem Islam mengatur regulasi penjaminan kehalalan. Pengaturan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan aturan Allah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Setiap produk yang masuk ke negeri Islam harus melalui persyaratan yang ketat. 

Ulama sebagai rujukan umat, seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram dan siapa yang berwenang menentukannya. Kafir harbi seperti AS jelas tidak boleh menentukan aturan halal haram ini. Yang memiliki standar kejelasan tentang halal haram yang benar hanya umat Islam yang menerapkan aturan Islam secara kaffah. 

Membuat kesepakatan dengan negara kafir harbi hanyalah menguntungkan negara kafir tersebut. Umat Islam jelas yang akan dirugikan. Islam melarang keras untuk tunduk terhadap aturan negara kafir. 

Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaim muslimin. Umat akan kuat bila keamanan diserahkan kepada umat Islam bukan selain Islam. 

Umat Islam butuh pelindung, yakni adanya institusi negara yang memberi perlindungan penuh terhadap kehidupan sehari-hari. Umat butuh negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. 

Negara tersebut tak lain adalah khilafah. Khilafah dalam mengatur urusan umat adalah dengan berlandaskan akidah Islam. Mengutamakan ketakwaan kepada aturan Allah di atas kepentingan apa pun. 

Khilafah selalu mengambil kebijakan tegas terhadap setiap persoalan umat. Termasuk urusan luar negeri. Khilafah punya kebijakan kuat dalam mengatur politik dalam dan luar negeri. 

Khilafah sebagai ra'in dan junnah bertanggung jawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apa pun yang diimpor dari luar khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah. Bahkan, khilafah tidak melakukan kerjasama apapun termasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan.[]


Oleh: Alfiana Prima Rahardjo, S.P.
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar