Topswara.com -- Pemerintah kembali menyuarakan keberhasilan swasembada beras. Produksi beras nasional pada tahun 2025 disebut mencapai sekitar 34,69 juta ton. Namun di saat yang sama, muncul fakta bahwa Indonesia berkomitmen mengimpor 1.000 ton beras klasifikasi khusus per tahun dari Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal.
Secara angka, 1.000 ton memang sangat kecil, bahkan disebut hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi nasional. Akan tetapi, dalam perspektif politik Islam, persoalan ini tidak sekadar soal jumlah. Masalah ini menyentuh aspek kedaulatan pangan, arah kebijakan ekonomi, serta ketergantungan terhadap negara besar seperti Amerika Serikat.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyayangkan adanya perjanjian tersebut. Ia menilai bahwa impor beras, meskipun kecil dan berlabel khusus, berpotensi mengganggu program swasembada. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan.
Kontradiksi antara Klaim dan Kebijakan
Jika suatu negara benar-benar swasembada, mengapa masih membuka keran impor? Inilah kontradiksi yang sulit dihindari. Klaim swasembada berarti kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi dari produksi sendiri. Namun kebijakan impor menunjukkan adanya celah atau ketergantungan tertentu.
Memang, pemerintah menyatakan bahwa beras yang diimpor adalah beras klasifikasi khusus, bukan untuk konsumsi umum. Tetapi dalam praktiknya, kebijakan impor sering kali berisiko pada kebocoran distribusi. Label “khusus” bisa saja menjadi pintu masuk bagi permainan pasar.
Jika beras impor masuk ke pasar umum, harga gabah petani bisa tertekan. Petani yang sudah berjuang meningkatkan produksi justru dirugikan.
Dalam Islam, negara wajib melindungi petani dan produsen dalam negeri. Rasulullah ï·º bersabda:
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa penguasa wajib memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan rakyat, termasuk petani sebagai tulang punggung pangan.
Pangan sebagai Komoditas Politik
Beras bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia adalah komoditas politik. Negara yang tidak berdaulat dalam pangan akan mudah ditekan oleh negara lain. Perjanjian dagang resiprokal yang mensyaratkan impor produk tertentu menunjukkan bahwa pangan bisa menjadi alat tawar-menawar politik.
Dalam sistem kapitalisme global, perjanjian dagang sering kali tidak benar-benar setara. Negara besar memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang jauh lebih besar. Mereka dapat menggunakan akses pasar sebagai alat untuk menekan negara berkembang.
Sejarah menunjukkan bagaimana kebijakan ekonomi bisa menjadi bentuk penjajahan modern. Bukan lagi dengan senjata, tetapi dengan perjanjian, utang, dan ketergantungan impor. Jika bahan pokok seperti beras saja harus masuk dalam paket kesepakatan dagang, maka posisi tawar negara menjadi lemah.
Allah SWT berfirman: “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa: 141)
Ayat ini menjadi prinsip penting dalam politik Islam. Negara tidak boleh membuka celah dominasi atau penguasaan oleh negara non-Muslim atas urusan vital kaum Muslim, termasuk pangan.
Sistem Kapitalisme versus Politik Ekonomi Islam
Perjanjian dagang resiprokal lahir dari sistem ekonomi kapitalisme yang berorientasi pada pasar bebas dan keuntungan. Dalam sistem ini, negara sering bertindak sebagai fasilitator kepentingan korporasi dan perdagangan global.
Berbeda dengan itu, dalam Nizam Iqtisadi (Sistem Ekonomi Islam), tujuan utama ekonomi adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat, bukan sekadar pertumbuhan angka produksi atau neraca perdagangan.
Kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid menjelaskan bahwa negara memiliki peran sentral dalam mengelola harta dan sumber daya demi kemaslahatan umat. Negara tidak boleh menyerahkan urusan strategis kepada mekanisme pasar semata.
Dalam Mafahim Siyasi (Pemahaman Politik Islam), ditegaskan bahwa politik adalah pengurusan urusan umat di dalam dan luar negeri berdasarkan syariat Islam. Artinya, kebijakan luar negeri, termasuk perjanjian dagang, harus tunduk pada hukum syara’, bukan sekadar kepentingan ekonomi jangka pendek.
Larangan Ketergantungan pada Negara Kafir
Islam tidak melarang perdagangan dengan negara non-Muslim. Rasulullah ï·º sendiri pernah bertransaksi dengan orang Yahudi. Namun Islam melarang ketergantungan yang membahayakan umat.
Ketergantungan dalam sektor strategis seperti pangan dapat melemahkan kedaulatan. Jika suatu saat terjadi konflik politik atau tekanan ekonomi, pasokan pangan bisa dijadikan alat ancaman.
Umar bin Khaththab pernah sangat memperhatikan ketahanan pangan. Dalam masa paceklik (tahun Ramadah), beliau mengatur distribusi makanan secara ketat dan memastikan negara hadir penuh untuk rakyat. Ini menunjukkan bahwa pangan adalah urusan strategis negara.
Swasembada sebagai Keniscayaan
Swasembada pangan dalam perspektif Islam bukan sekadar program ekonomi, tetapi kewajiban politik. Negara harus memastikan produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan rakyat secara mandiri.
Jika produksi nasional sudah mencapai puluhan juta ton, seharusnya kebijakan diarahkan untuk memperkuat distribusi, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjaga stabilitas harga. Bukan malah membuka ruang impor, walau kecil, yang berpotensi menjadi preseden di masa depan.
Kedaulatan pangan hanya akan terwujud jika sistem politik dan ekonomi negara berdiri di atas prinsip syariat. Negara harus memiliki visi mandiri, tidak tunduk pada tekanan global, dan menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai prioritas utama.
Khatimah
Impor 1.000 ton beras dari Amerika Serikat mungkin terlihat kecil secara angka. Namun dalam perspektif politik Islam, kebijakan tidak dinilai dari besar-kecilnya kuantitas semata, melainkan dari prinsip dan dampaknya terhadap kedaulatan umat.
Jika pangan sudah masuk dalam paket tawar-menawar politik dagang, maka itu tanda bahwa kedaulatan masih lemah. Islam menawarkan solusi melalui sistem politik ekonomi yang menjamin kebutuhan pokok rakyat, melindungi produsen dalam negeri, dan menutup celah dominasi asing.
Kedaulatan pangan bukan sekadar slogan. Ia adalah bagian dari penjagaan kemuliaan umat. Dan itu hanya dapat terwujud dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara.
Oleh: Ema Darmawaty
Praktisi Pendidikan

0 Komentar