Topswara.com -- Banjir kembali menyapa ibu kota dan sejumlah kota besar. Air menggenang jalan, permukiman, hingga pusat aktivitas ekonomi. Pemandangan ini seperti potret tahunan yang terus berulang tanpa perubahan berarti. Setiap hujan deras turun, warga bersiap bukan hanya dengan payung, tetapi juga dengan kecemasan akan rumah yang terendam dan aktivitas yang lumpuh.
Pemerintah merespons kondisi tersebut dengan langkah-langkah cepat. Curah hujan tinggi disebut sebagai faktor pemicu utama, sehingga solusi yang ditempuh berkisar pada modifikasi cuaca serta penataan sejumlah aliran sungai. Upaya ini diklaim sebagai ikhtiar untuk menekan risiko banjir agar tidak semakin meluas. Namun faktanya, genangan tetap muncul dan berulang, bahkan di kawasan yang sebelumnya dianggap relatif aman.
Jika dicermati lebih jauh, persoalan banjir di wilayah perkotaan bukanlah kejadian insidental. Ia adalah masalah klasik yang terus berulang karena tidak ditangani dari hulunya. Hujan deras sejatinya merupakan keniscayaan alam, bukan penyimpangan. Yang patut dipertanyakan justru mengapa air kehilangan ruang untuk meresap dan mengalir secara wajar.
Alih fungsi lahan yang masif telah menggerus kemampuan tanah menyerap air. Ruang terbuka hijau kian menyempit, kawasan resapan berubah menjadi beton dan bangunan komersial.
Tata ruang disusun lebih untuk mengejar pertumbuhan ekonomi ketimbang menjaga keseimbangan ekologis. Kota diperlakukan sebagai objek investasi, bukan ruang hidup yang harus dijaga keberlanjutannya.
Paradigma kapitalistik menempatkan keuntungan sebagai orientasi utama pembangunan. Selama proyek dinilai menguntungkan, dampak lingkungan sering kali dianggap sebagai konsekuensi yang bisa ditoleransi.
Akibatnya, kerusakan baru dirasakan ketika banjir, longsor, dan krisis lingkungan datang silih berganti. Sayangnya, kebijakan yang lahir lebih bersifat pragmatis dan reaktif, fokus pada penanganan gejala, bukan pembenahan akar persoalan.
Islam memandang bumi dan ruang kehidupan sebagai amanah. Manusia tidak diberi hak untuk mengeksploitasi alam sesuka hati, melainkan diwajibkan mengelolanya sesuai ketentuan Allah.
Dalam Al-Qur’an ditegaskan, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. al-a’raf: 56).
Ayat ini menjadi landasan akidah bahwa merusak keseimbangan alam, termasuk melalui tata ruang yang keliru, merupakan perbuatan yang dilarang.
Penataan wilayah dalam Islam dibangun di atas prinsip kemaslahatan, bukan sekadar manfaat ekonomi sesaat. Pembangunan dirancang untuk menjamin keberlanjutan hidup generasi sekarang dan mendatang. Ruang hijau, daerah resapan, dan aliran air diposisikan sebagai bagian penting dari sistem kehidupan, bukan penghalang kemajuan.
Sejarah tata ruang dalam naungan khilafah menunjukkan perhatian serius terhadap keseimbangan lingkungan. Kota-kota dibangun dengan mempertimbangkan sanitasi, pengelolaan air, serta keteraturan wilayah hunian dan pertanian.
Pengaturan tersebut tidak hanya berorientasi pada kenyamanan manusia, tetapi juga menjaga hak makhluk hidup lainnya sebagai bagian dari ciptaan Allah.
Pembangunan dalam Islam bertujuan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam. Ketika prinsip ini diterapkan, kota tidak berubah menjadi sumber bencana, melainkan ruang aman yang menopang kehidupan. Banjir bukan lagi peristiwa rutin, karena alam tidak dipaksa menanggung beban yang melampaui batas kemampuannya.
Selama tata ruang masih disusun dengan logika keuntungan semata, banjir akan terus menjadi cerita berulang. Islam menawarkan arah pembangunan yang selaras dengan fitrah alam dan ketaatan kepada Allah. Inilah solusi hakiki, bukan sekadar mengeringkan genangan air, tetapi mengembalikan pengelolaan ruang pada jalan yang benar. []
Oleh: Mahrita Julia Hapsari
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar