Topswara.com -- Pernikahan dini dan stunting masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan. Isu ini bukan sekadar soal pilihan individu, tetapi mencerminkan kegagalan sistemis dalam menjaga kualitas generasi.
Sejumlah media menyoroti pentingnya peran media sosial dalam menekan pernikahan dini dan stunting. Dalam sebuah artikel diulas bagaimana media sosial dapat memengaruhi pola pikir remaja terkait pernikahan dan kesehatan generasi, namun belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana edukasi dan pencegahan (MSN Indonesia, 10/1/2026)
Faktanya, pernikahan dini masih marak terjadi dengan berbagai faktor pendorong, mulai dari tekanan ekonomi, minimnya edukasi keluarga, hingga kuatnya pengaruh pergaulan dan media digital. Pernikahan dini kerap dianggap sebagai solusi cepat atas kehamilan tidak direncanakan, padahal dampaknya panjang dan serius.
Risiko putus sekolah meningkat, kemiskinan antar generasi berulang, dan ibu muda menghadapi ketidaksiapan fisik maupun mental. Dampak lanjutan yang tak kalah berbahaya adalah stunting. Stunting bukan sekadar soal tinggi badan, tetapi berkaitan langsung dengan kecerdasan, produktivitas, dan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Di sinilah media sosial memainkan peran strategis sekaligus problematis. Bagi remaja hari ini, media sosial bukan hanya ruang hiburan, melainkan sumber nilai, gaya hidup, dan role model.
Sayangnya, arus konten yang dominan justru menormalisasi pergaulan bebas, mengglorifikasi kesenangan instan, dan menampilkan relasi tanpa tanggung jawab.
Banyak konten viral yang meromantisasi hubungan tanpa kesiapan, bahkan menggambarkan parenting seolah bisa dijalani tanpa ilmu, kematangan, dan tanggung jawab. Dalam situasi seperti ini, media sosial lebih sering menjadi pemicu masalah daripada sarana pencegahan.
Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari kuatnya arus hedonisme dan kebebasan perilaku yang lahir dari pandangan hidup sekuler. Standar benar dan salah menjadi kabur. Remaja didorong mengejar validasi sosial, sensasi, dan kebebasan tanpa batas.
Ketika terjadi kehamilan di luar nikah, pernikahan dini dianggap jalan keluar praktis, bukan masalah serius yang harus dicegah sejak awal. Media sosial, yang seharusnya bisa menjadi alat edukasi, justru lebih sibuk mengejar engagement dan keuntungan, tanpa peduli dampak moral dan sosialnya.
Negara pun tak bisa lepas tangan. Dalam sistem sekuler, negara cenderung bersikap netral terhadap nilai, termasuk dalam ruang digital. Konten hedonis dan permisif dibiarkan masif, sementara konten edukatif dan pembinaan moral berjalan sporadis.
Negara baru bergerak ketika dampak sudah muncul, seperti meningkatnya angka pernikahan dini dan stunting, bukan mencegah kerusakan dari hulunya. Akibatnya, tanggung jawab menjaga generasi seolah dibebankan kepada individu dan keluarga semata.
Islam memandang persoalan ini secara berbeda dan lebih mendasar. Dalam Islam, menjaga generasi adalah kewajiban negara dan masyarakat secara sistemis. Media, termasuk media sosial, bukan ruang bebas nilai, tetapi alat pembinaan umat.
Negara wajib menetapkan standar benar dan salah berbasis syariah, termasuk dalam mengatur pergaulan, informasi, dan konten yang beredar. Arus hedonisme dan kebebasan perilaku yang merusak tidak boleh dinormalisasi atas nama kebebasan berekspresi.
Dalam pandangan Islam, pergaulan laki-laki dan perempuan diatur secara jelas untuk menutup pintu kerusakan sejak awal. Dengan pengaturan yang tegas, kehamilan di luar nikah dan pernikahan dini yang bersifat darurat bisa dicegah dari hulunya.
Media sosial pun diarahkan menjadi sarana edukasi, dakwah, dan pembinaan, bukan industri perusak generasi. Konten yang membahayakan moral dan masa depan umat dicegah, sementara konten yang mendidik dan membangun didorong secara sistematis.
Lebih jauh, pencegahan stunting dalam Islam bukan sekadar program teknis, tetapi tanggung jawab negara secara penuh. Negara wajib menjamin gizi ibu hamil dan anak, menyediakan layanan kesehatan yang mudah dan gratis, serta mengawasi kualitas pangan.
Semua ini berjalan seiring dengan penerapan hukum syariah yang menjaga kehormatan, menutup jalan zina, dan menindak pihak-pihak yang merusak generasi, termasuk melalui media.
Selama negara tetap berdiri di atas sistem sekuler, persoalan pernikahan dini dan stunting hanya akan ditangani di permukaan. Media sosial akan terus menjadi ruang bebas nilai, dan generasi muda dibiarkan bertarung sendiri menghadapi arus kerusakan. Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dan ideologis.
Dengan penerapan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah, perlindungan generasi tidak lagi menjadi beban individu semata, tetapi tanggung jawab negara dan masyarakat secara terintegrasi. Di sanalah media sosial benar-benar berfungsi sebagai alat penjaga generasi, bukan sebaliknya. []
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar