Topswara.com -- Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data nasional, Sultra tercatat sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan narkoba tertinggi di Indonesia.
Kondisi ini menempatkan sejumlah daerah di Sultra dalam status siaga, termasuk Kabupaten Konawe yang disebut sebagai wilayah paling rawan di tingkat provinsi.
Informasi tersebut disampaikan wakil Bupati Konawe H. Syamsul Ibrahim, saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe, Rabu (22/01/26). Dilansir dari hotspotsultra.com
Masalah narkoba yang melanda ibu pertiwi khususnya di bumi anoa tak pernah usai. Padahal pemerintah Indonesia sedang melanjutkan program pemberantasan narkoba sesuai inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan narkoba. Seluruh jajaran pejabat pemerintah diarahkan untuk menjalankan instruksi program pemberantasan tersebut.
Namun, berbagai usaha yang dilakukan oleh pemerintah saat ini untuk memberantas narkoba tak menemui jalan terang. Sebab jika melihat secara jeli persoalan narkoba yang melanda Indonesia adalah persoalan sistemis yang lahir dari penerapan sistem kapitalisme sekuler di negara ini.
Di mana sistem ini menjadikan kebebasan dan keuntungan materi sebagai nilai tertinggi, sementara pengaturan agama di ruang kehidupan disingkirkan. Alhasil, negara kehilangan orientasi moral dalam melindungi rakyat dan generasi muda.
Sistem kapitalisme pula, memandang narkoba bukanlah sebagai kejahatan kemanusiaan yang merusak akal dan masa depan bangsa, tetapi sebagai komoditas ekonomi bernilai tinggi. Sehingga bisnis haram ini akan terus tumbuh subur selama ada permintaan.
Pemisahan agama dari kehidupan telah melahirkan individu-individu yang kehilangan kontrol diri, standar baik dan buruk tidak lagi ditentukan oleh halal dan haram melainkan asas manfaat dan kepuasaan. Dari sinilah sebagian masyarakat masuk dalam lingkaran kejahatan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Kemudian kapitalisme pula melemahkan peran negara sebagai penjaga rakyat. Negara dalam sistem ini berfungsi sebagai fasilitator kepentingan para pemilik modal daripada pelindung masyarakat.
Penegakan hukum acap kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jaringan narkoba internasional leluasa beroperasi karena hukum dan sebagainya bisa dinegosiasikan dengan uang.
Islam Solusi Tuntas
Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia secara sempurna. Islam hadir untuk memberikan solusi atas problematika hidup manusia.
Islam memiliki tiga pilar penjaga dan pengontrol agar tidak terjebak dalam dunia gelap narkoba. Pertama ketakwaan individu, seorang individu yang bertaqwa dia akan takut untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah termasuk penyalahgunaan narkoba yang diharamkan oleh Allah.
Kedua kontrol masyarakat, adanya masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan dan aturan yang sama yaitu aturan Islam akan memunculkan kontrol sosial. Amar ma'ruf nahi munkar adalah tradisi keseharian masyarakat.
Ketiga peran negara, negara akan menjalankan aturan serta memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu, tidak akan ada tawar menawar dalam memberikan hukuman kepada para pengguna maupun pengedar narkoba agar mereka tidak berani mengulangi perbuatannya.
Pemberian sanksi kepada para pelaku akan disaksikan oleh seluruh masyarakat dengan tujuannya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang lain agar takut untuk melakukan perbuatan yang sama.
Khatimah
Selama sistem hidup yang diadopsi oleh negeri ini masih berlandaskan sistem buatan hidup manusia. Selamanya jargon penanganan sistem penanganan dan pencegahan penyebaran narkoba hanya sekedar diatas kertas.
Sebab ia mudah dibeli oleh kepentingan jaringan sindikat narkoba yang beroperasi. Penegakan hukum bisa lemah sebab mudah disogok. Sementara keselamatan dan keamanan masyarakat menjadi taruhannya.
Sebaliknya sistem Islam menawarkan solusi tuntas agar pengedaran narkoba tidak terjadi dengan penerapan hukum Islam secara kaffah. Dengan keberadaannya hukum tidak mudah dibeli dan kendalikan oleh sindikat narkoba.
Hukum-hukum Islam ia hadir mencegah dan mengatasi problematika kehidupan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Ia menempatkan narkoba sebagai kejahatan yang berat sebab ia melumpuhkan produktivitas dan menghilangkan akal seseorang.
Karena itu melalui pemberian sanksi tegas negara telah berada pada posisi melindungi akal manusia maupun menjaga jiwa. Sejarah telah mencatat dengan tinta emas, Islam yang menjadi mercusuar peradaban saat itu terbukti dapat menekan angka kriminalitas dengan sangat minim selama ratusan abad. Hal itu terjadi saat Islam seluruh hukum-hukumnya diterapkan dalam kehidupan.
Wallahu a'lam.
Oleh: Aisyah Abdullah
Pegiat Literasi

0 Komentar