Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketika Penjara Gagal Membuat Jera, Sistem yang Perlu Dievaluasi


Topswara.com -- Di akhir 2025, publik kembali dikejutkan oleh maraknya residivis (orang yang sudah keluar dari penjara tetapi kembali melakukan kejahatan). Dari pencurian, perampokan, hingga penipuan, polanya berulang, yaitu tertangkap, dipenjara, bebas, mengulang lagi.

Dilansir dari detik.com (4/12/2025) Agus Prayugo (25), terdakwa kasus pencurian sepeda motor yang juga seorang residivis, divonis dengan hukuman 2 tahun 3 bulan. Hukuman ini lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun.

Terungkap, Agus pernah dihukum selama 1,5 tahun penjara pada 2017. Kasusnya sama, mencuri motor. Kali ini, selain mencuri motor, Agus juga terjerat kasus narkoba dan sudah divonis 4 tahun 3 bulan.

Fenomena ini menimbulkan satu pertanyaan mendasar: mengapa penjara tidak benar-benar membuat jera?

Dalam praktiknya, penjara modern sering berubah menjadi “sekolah kriminal.” Para narapidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga berinteraksi, berbagi teknik, dan membentuk jejaring kejahatan. 

Alih-alih dipulihkan, banyak pelaku justru keluar dengan modal kriminal yang lebih matang, mulai dari cara membaca celah hukum sampai koneksi baru. Lingkungan yang menormalisasi pelanggaran, minim pembinaan karakter, dan penuh stigma sosial membuat perubahan perilaku sulit terjadi.

Masalahnya bukan sekadar pada individu, melainkan pada desain sistem. Sistem pemasyarakatan modern umumnya menekankan pengurungan dan administrasi hukuman berapa lama seseorang dikunci tanpa menyentuh akar kejahatan, yaitu akhlak, tanggung jawab, keterampilan hidup, dan dukungan sosial-ekonomi.

Ketika seseorang keluar dengan beban stigma, peluang kerja yang sempit, dan jiwa yang belum pulih, kejahatan kembali menjadi jalan pintas.

Di sinilah kita perlu membandingkan pendekatan ini dengan kerangka Islam tentang hukuman dan penjara.

Bagaimana Islam Memandang Penjara

Dalam Islam, tujuan hukum bukan balas dendam, melainkan melindungi masyarakat, mencegah kejahatan, dan memperbaiki pelaku. Penjara hanyalah salah satu alat, bukan inti dari sistem. Intinya adalah keadilan, ketegasan, dan pembinaan.

Secara prinsip, tata kelola Islam menempatkan negara sebagai penjaga amanah (ri‘ayah syu’un al-ummah). Artinya, negara wajib memastikan keamanan publik terjaga (kejahatan tidak dibiarkan tumbuh). Pelaku diperlakukan manusiawi dan diberi peluang taubat dan perbaikan. Masyarakat tidak menjadi korban berulang (pencegahan nyata dijalankan).

Dalam sejarah pemerintahan Islam, hukuman yang tegas dan proporsional berfungsi sebagai daya cegah (deterrence) sehingga banyak pelanggaran tidak pernah sampai menumpuk di penjara. Sementara itu, mereka yang perlu ditahan tidak dibiarkan “berkumpul liar”, melainkan dibina dan ditata aktivitasnya, diberi pendidikan agama dan akhlak, serta keterampilan hidup agar siap kembali ke masyarakat.

Pendekatan ini membuat penjara berfungsi sebagai lembaga islah (perbaikan), bukan gudang masalah.

Negara juga memikul tanggung jawab dasar atas kesehatan dan kebutuhan narapidana serta keluarganya, sehingga hukuman tidak berubah menjadi siklus kemiskinan yang mendorong kejahatan ulang.

Mengapa Residivisme Bisa Rendah

Ketika pencegahan berjalan (melalui pendidikan, keadilan sosial, dan ketegasan hukum) dan pembinaan nyata dilakukan di balik jeruji, dua hal terjadi,

Pertama, keinginan berbuat jahat turun karena risiko dan konsekuensinya jelas.

Kedua, kemampuan hidup benar naik karena pelaku dibekali iman, etika, dan keterampilan.

Bandingkan dengan sistem yang hanya mengunci tanpa memperbaik, residivisme menjadi tak terelakkan.

Oleh karena itu, jika hari ini penjara sering menjadi “sekolah kriminal”, itu pertanda sistemnya belum menyentuh akar persoalan. Islam menawarkan kerangka yang lebih menyeluruh, seperti ketegasan untuk mencegah, keadilan untuk melindungi, dan pembinaan untuk mengubah. 

Bukan sekadar menghitung lama hukuman, melainkan memastikan manusia kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Di situlah letak perbedaan mendasar antara mengurung masalah dan menyelesaikannya.[]


Oleh: Nabila Zidane 
(Jurnalis)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar