Topswara.com -- Di tengah berbagai bencana yang terjadi di negeri ini dan di berbagai belahan dunia, perhatian kita tidak boleh berhenti hanya pada satu tempat. Kepedulian terhadap sesama tidak mengenal batas wilayah.
Karena itu, di saat kita berempati atas musibah yang menimpa bangsa sendiri, saudara-saudara kita di Palestina tetap membutuhkan doa dan perhatian yang sungguh-sungguh.
Hingga hari ini, penderitaan rakyat Palestina belum berakhir. Serangan militer, pembunuhan warga sipil, serta pencaplokan wilayah terus dilakukan oleh rezim Israel. Kekerasan demi kekerasan seakan menjadi rutinitas yang dibiarkan berulang, sementara dunia internasional kerap hanya menyaksikan dari kejauhan.
Situasi ini semakin memburuk dengan dibatasinya bantuan kemanusiaan. Kompas.id melaporkan pada 3 Januari 2026 pukul 09.00 WIB bahwa 37 organisasi kemanusiaan asing dilarang beroperasi di Palestina.
Kementerian Urusan Diaspora Israel menuding organisasi-organisasi tersebut tidak memberikan data rinci terkait staf asal Palestina. Akibat kebijakan tersebut, seluruh organisasi diminta menghentikan operasinya mulai 1 Maret 2026. Israel berdalih langkah ini dilakukan untuk mencegah Hamas memanfaatkan bantuan internasional.
Padahal, pelarangan tersebut sangat berisiko memperparah krisis kemanusiaan di Gaza. Banyak organisasi yang dihentikan operasinya justru menyediakan layanan vital, seperti kesehatan, makanan, sanitasi, pendidikan, dan bantuan dasar bagi warga sipil.
Penghentian ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi berdampak langsung pada kelangsungan hidup, martabat, dan masa depan rakyat Palestina.
Kantor Berita Antara pada 31 Desember 2025 pukul 21.27 WIB juga menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan norma internasional.
Dengan membatasi akses lembaga kemanusiaan, Israel berupaya menghilangkan saksi atas kejahatan yang mereka lakukan sekaligus memperlemah perlindungan bagi kelompok paling rentan, terutama anak-anak dan pengungsi.
Penderitaan rakyat Palestina akan terus berlangsung selama akar ketidakadilan belum diselesaikan. Selama negara Israel tetap eksis dengan proyek penjajahan dan ambisi wilayahnya, penderitaan itu hanya akan berganti bentuk, bukan berakhir.
Berbagai skema penyelesaian yang dimediasi Amerika Serikat justru sering kali menempatkan Palestina dalam posisi semakin lemah. Alih-alih menghadirkan perdamaian sejati, solusi tersebut cenderung menguatkan dominasi Israel dan mengabaikan hak-hak dasar rakyat Palestina.
Karena itu, sekadar kecaman atau permohonan pembukaan jalur bantuan kemanusiaan tidaklah cukup. Bantuan dan simpati hanya bersifat sementara jika blokade dan ketidakadilan sistemik terus dibiarkan. Selama akar masalah tidak disentuh, penderitaan Palestina akan terus berulang dari generasi ke generasi.
Kondisi ini juga menunjukkan kegagalan penguasa negeri-negeri Muslim dalam melindungi kepentingan umat. Ketidakmampuan atau ketidakberanian untuk bertindak tegas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Padahal dalam Islam terdapat prinsip keadilan (al-‘adl), persatuan umat (al-ittihad), dan kewajiban menolong yang tertindas. Tanpa persatuan, kesadaran politik, dan langkah nyata, penderitaan Palestina akan terus menjadi tontonan dunia.
Islam mengajarkan bahwa umat membutuhkan negara yang berfungsi sebagai junnah (perisai). Rasulullah ï·º bersabda, “Imam adalah perisai; rakyat berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Muslim).
Negara sebagai junnah bukan sekadar slogan, tetapi harus hadir dengan kekuatan dan kebijakan nyata untuk melindungi darah dan kehormatan umat. Selama Palestina hanya diposisikan sebagai isu moral dan kemanusiaan semata, ia akan terus berada di pihak yang kalah.
Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An.Nisa: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah, termasuk amanah menjaga keselamatan rakyat. Dalam Islam, Palestina bukan sekadar wilayah sengketa, melainkan tanah wakaf umat yang terikat oleh akidah, sejarah, dan amanah.
Ketika Umar bin Khattab ra. menaklukkan Al-Quds pada tahun 637 M, beliau tidak membagi tanah Palestina sebagai ghanimah, menetapkannya sebagai wakaf umat Islam, dan menjamin hak non-Muslim melalui Ahd al-‘Umariyyah.
Membiarkan Palestina terus berada dalam penjajahan berarti mengkhianati amanah sejarah umat. Karena itu, pembebasan Palestina bukan sekadar agenda politik, melainkan kewajiban umat Islam. Penindasan tidak akan berakhir ketika dunia merasa iba, tetapi ketika ada kekuatan yang benar-benar menjadi perisai bagi kebenaran dan keadilan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Putri Maharani
Aktivis Muslimah

0 Komentar