Topswara.com -- Banjarmasin darurat HIV. Hingga akhir 2025 tercatat 219 kasus HIV/AIDS, menjadikannya wilayah dengan kasus tertinggi di Kalimantan Selatan (KlikKalsel, 9/12/2025). Sepanjang 2025, temuan kasus baru terus dilaporkan oleh otoritas kesehatan setempat (RRI, 14/12/2025).
Melanjutkan tren ratusan kasus yang telah menyebar hampir di seluruh kota sejak 2024 (Radar Banjarmasin, 20/11/2024). Fakta ini menegaskan bahwa HIV bukan persoalan insidental, melainkan masalah serius yang terus berulang.
Kelompok usia 20–40 tahun menjadi yang paling banyak terdampak. Artinya, HIV tidak sekadar persoalan medis, tetapi menggerogoti generasi produktif—pilar keberlangsungan masyarakat. Kaum muda berada pada posisi paling rentan akibat perilaku seksual bebas, penggunaan narkoba suntik, serta normalisasi gaya hidup liberal (Kalsel Daily, 17/12/2025).
Peningkatan kasus ini tidak dapat dilepaskan dari hilangnya pembinaan akidah serta penjagaan kehormatan diri (iffah) dalam kehidupan generasi muda. Pembentukan perilaku lebih diarahkan pada pengetahuan teknis-biologis, sementara standar halal–haram dan kesadaran pertanggungjawaban di hadapan Allah disingkirkan.
Perilaku akhirnya dikendalikan logika pragmatis aman secara fisik bukan ketakwaan. Di saat yang sama, pengawasan sosial melemah. Penyimpangan dipandang urusan privat, sejalan dengan kebebasan liberal. Nilai agama tersisih dari ruang publik, sehingga batas halal dan haram kian kabur.
Situasi ini memperlihatkan lemahnya peran negara sebagai penjaga. Negara lebih sibuk menangani dampak ketimbang menutup sumber kerusakan. Kebijakan bersifat reaktif, bukan preventif. HIV direduksi menjadi isu kesehatan semata, bukan ancaman serius bagi keselamatan generasi.
Penurunan moralitas generasi muda merupakan konsekuensi langsung sistem sosial sekuler-kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini mempromosikan kebebasan tanpa batas dan kenikmatan sebagai tujuan hidup. Akibatnya, negara bersikap netral secara moral, bahkan permisif terhadap gaya hidup yang merusak diri dan masyarakat.
Penegakan hukum pun tidak optimal. Penanganan HIV direduksi pada pendekatan teknokratis: tes, pengobatan, dan kampanye. Penting, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Tidak ada keseriusan membentuk kepribadian Islam (syaksiyah Islamiyah) generasi, dan tidak ada ketegasan hukum sebagai pelindung moral masyarakat.
Selama sistem sekuler-kapitalistik dipertahankan, HIV akan terus diperlakukan sebagai masalah medis, padahal sejatinya ia adalah krisis moral dan sistemis.
Islam menawarkan konstruksi penanganan yang menyeluruh. Pencegahan berbasis syariat menjadi pondasi utama. Islam membentuk cara pandang bahwa tubuh dan kehormatan adalah amanah yang wajib dijaga. Pembinaan diarahkan untuk menumbuhkan ketakwaan sebagai pengendali perilaku, bukan sekadar pemahaman risiko.
Dalam Islam, negara bukan sekadar administrator, melainkan penjaga umat. Rasulullah ï·º bersabda, “Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah junnah (perisai)” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Negara wajib melindungi masyarakat dari kerusakan moral dan ancaman kesehatan publik. Sikap netral terhadap perilaku yang merusak generasi justru membuka jalan kehancuran sosial. Sebagai junnah, negara berkewajiban menutup pintu-pintu kerusakan dari hulunya.
Kebijakan publik harus selaras dengan tujuan syariat, khususnya penjagaan jiwa dan keturunan. Praktik yang membuka jalan penularan HIV tidak dibiarkan atas nama kebebasan individu, tetapi dicegah melalui regulasi tegas dan pengawasan konsisten.
Dakwah dan kontrol sosial menjadi pilar penting. Ulama membina umat dan menjaga nilai, sementara generasi muda berperan meluruskan norma sosial. Amar makruf nahi mungkar hidup sebagai kesadaran kolektif yang bertanggung jawab. Konstruksi ini diperkuat oleh sistem hukum preventif dengan sanksi tegas sebagai perlindungan sosial.
Dalam naungan khilafah, darurat HIV dipahami sebagai krisis moral, sosial, dan spiritual. Penanganannya bersifat komprehensif: menegakkan syariat, membina akidah dan kepribadian generasi, menghidupkan dakwah dan kontrol sosial, serta menghadirkan negara sebagai pelindung umat.
Dengan pendekatan ini, negara tidak hanya mengobati penyakit, tetapi mencegah kerusakan dan menjaga keberlangsungan generasi. []
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar