Topswara.com -- Kasus kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming kian mengkhawatirkan. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan aman dan penuh kasih justru menjadi korban berbagai bentuk pelanggaran hak.
Data dan realitas sosial menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat lemah, sementara kejahatan yang menimpa mereka semakin kompleks dan masif.
Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.063 anak mengalami pelanggaran hak. Bentuk pelanggaran tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi di rumah, sekolah, maupun lingkungan sosial.
Angka ini hanyalah puncak gunung es, sebab banyak kasus yang tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau tidak mendapat dukungan. (Detik.news.com, 15/01/2026)
Di sisi lain, kasus child grooming juga semakin sering terjadi. Pelaku memanipulasi anak secara emosional dan psikologis, baik melalui interaksi langsung maupun media digital, untuk tujuan eksploitasi seksual.
Banyak korban yang akhirnya mengalami trauma mendalam, gangguan mental, serta kesulitan membangun kepercayaan diri dan relasi sosial di masa depan.
Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya termasuk extraordinary crime karena dampaknya yang merusak masa depan generasi.
Namun ironisnya, banyak kasus yang tidak terselesaikan secara tuntas atau bahkan terabaikan. Penegakan hukum sering kali lambat, sanksi tidak menimbulkan efek jera, dan pemulihan korban kurang mendapat perhatian serius.
Makin bertambahnya kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap anak. Negara belum mampu menghadirkan sistem pencegahan yang efektif, pengawasan yang ketat, serta mekanisme penanganan yang menyeluruh baik secara hukum, psikologis, maupun sosial.
Lebih dalam lagi, akar masalahnya terletak pada paradigma sekulerisme dan liberalisme yang memengaruhi kebijakan negara serta cara berpikir masyarakat. Nilai kebebasan tanpa batas, permisivisme, dan relativisme moral membuat standar benar-salah menjadi kabur.
Akibatnya, perilaku menyimpang mudah tumbuh, sementara perlindungan terhadap pihak lemah termasuk anak tidak menjadi prioritas utama.
Kejahatan terhadap anak tidak boleh dibiarkan merajalela. Islam memberikan solusi hukum yang jelas dan tegas untuk melindungi kehormatan, jiwa, dan masa depan manusia, termasuk anak-anak.
Dalam Islam, setiap bentuk kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi dipandang sebagai kejahatan berat yang harus dihukum dengan sanksi yang adil dan menimbulkan efek jera.
Negara wajib memberikan perlindungan keamanan kepada anak secara preventif dan kuratif. Preventif berarti membangun sistem yang mencegah terjadinya kejahatan, melalui pendidikan akhlak, pengawasan lingkungan, kontrol media, serta penegakan hukum yang tegas.
Kuratif berarti memastikan korban mendapatkan pemulihan fisik, psikologis, dan sosial secara menyeluruh, serta keadilan hukum yang nyata.
Selain itu, dakwah sangat dibutuhkan untuk mengubah paradigma berpikir sekuler-liberal menjadi paradigma berpikir Islam. Perubahan cara pandang ini penting agar masyarakat memahami bahwa kebebasan bukanlah tanpa batas, dan bahwa perlindungan terhadap anak adalah kewajiban moral dan syar’i.
Selanjutnya, perubahan paradigma ini harus diikuti dengan perubahan sistem dari sistem sekuler menuju sistem Islam yang menjadikan nilai-nilai ilahiah sebagai dasar kebijakan dan hukum.
Maraknya kekerasan terhadap anak dan child grooming adalah alarm keras bagi bangsa ini. Fakta menunjukkan bahwa perlindungan anak masih lemah, sementara akar masalahnya bersumber dari paradigma dan sistem yang keliru.
Islam menawarkan solusi komprehensif: hukum yang tegas, perlindungan negara yang menyeluruh, dan perubahan cara berpikir masyarakat melalui dakwah. Tanpa perubahan mendasar ini, anak-anak akan terus menjadi korban, dan masa depan generasi akan berada dalam ancaman serius.
Penulis : Lia Julianti
(Aktivis Dakwah Tamansari Bogor)

0 Komentar