Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemblokiran Rekening: Negara Abai Melindungi Harta Rakyat


Topswara.com -- Baru-baru ini viral video Ustaz Das'ad Latif yang mengeluhkan kebijakan pemblokiran rekening Bank yang dialaminya oleh karena rekening miliknya tidak aktif selama tiga bulan. Ia menghimbau agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang elegan yang tidak meresahkan masyarakat. 

Menurut wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kebijakan blokir rekening pasif (dormant) dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melindungi rekening nasabah. 

Meski tidak digunakan untuk transaksi debet atau kredit. Hal ini untuk memberantas judi online (judol). Dormant dikhawatirkan menjadi penampungan transaksi judol. Apabila nasabah keberatan, dapat dilakukan konfirmasi untuk dibuka kembali. (republika.co.id, 01/08/2025).

Namun Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng tidak setuju dengan langkah tersebut. Sebab sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi orang (republika.co.id, 31/07/2025). 

Blokir Tanpa Hak, Merugikan Rakyat

Setelah video viral sang ustaz, akhirnya PPATK membatalkan pemblokiran sebanyak 28 juta rekening termasuk milik ustaz tersebut. Pencabutan blokir rekening menunjukkan kebijakan ini bermasalah dari awal. 

Pakar ekonomi menyebut "gagal memahami pola bisnis keuangan berbasis kepercayaan". Pemblokiran dibatalkan setelah mereka meninjau ulang rekening dan memastikan tidak berkaitan dengan tindak pidana (bbc.com, 31/07/2025).

Kebijakan tanpa konfirmasi jelas membuat korban kebingungan bahkan meresahkan. Kenyataan kebijakan Bank memutuskan secara sepihak. Bahkan tidak ada aturan yang jelas terkait pemblokiran. 

Jelas hal ini merugikan rakyat. Kejadian ini sebagai dampak dari diterapkannya sistem kapitalisme sekuler yang bebas merampas harta milik rakyat apalagi tanpa bukti hukum yang sah. Negara kapitalis telah abai dalam melindungi harta rakyat.

Kapitalisme sekuler menjadikan negara sebagai alat penekan rakyat, memeras, dan merampas harta tanpa hak. Bahkan negara seakan mencari berbagai celah untuk mengambil keuntungan. 

Kebijakan membatalkan pemblokiran pun harus dilakukan melalui prosedur seperti pada kebijakan Bank Negara Indonesia (BNI). Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan syarat yang harus dipenuhi untuk mengaktifkan kembali rekening setelah diblokir melakukan setoran awal minimal Rp 100 ribu (cnnindonesia.com, 31/07/2025). 

Bayangkan jika 28 juta rekening yang dibuka kembali sudah berapa banyak keuntungan yang masuk ke bank. Harusnya nasabah tidak dikenai biaya lagi sebab bagaimana pun ini tanggung jawab bank. 

Pun yang kerap diragukan dari segi keamanan. Sekalipun rekening sudah diaktifkan kembali namun apakah benar-benar terjamin keamanannya sebab bagaimana pun masih rentan dengan pemblokiran. Harta rakyat merupakan hal yang sensitif, bank harus berhati-hati menjaga harta rakyat dengan kebijakan yang tidak menimbulkan keresahan.  

Islam Melindungi Harta Rakyat

Sistem pemblokiran jelas sangat bertentangan dengan Islam. Islam melindungi hak kepemilikan individu secara mutlak. Dalam Islam, pemblokiran tanpa proses hukum termasuk melanggar prinsip Al bara'ah Al Asliyah (praduga tak bersalah). Islam menganggap seseorang bebas tanggung jawab hukum hingga terbukti dengan jelas.  

Negara Islam tidak memiliki kewenangan untuk merampas atau membekukan harta rakyat secara sepihak. Sebab harta rakyat merupakan aset yang harus dijaga. Inilah yang menjadi problem dunia saat ini yaitu adanya pengabaian terhadap hak kepemilikan individu yang merupakan harta rakyat. 

Rasulullah SAW bersabda, "Ya Allah, siapa saja yang mengurus urusan umatku kemudian dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka, maka mudahkanlah dia" (HR. Muslim).

Negara Islam (khilafah) akan menjadi ra'in (pelayan) rakyat yang menjamin distribusi kekayaan dan keadilan. Islam menekakan prinsip amanah, jujur, dan keadilan bagi setiap pemegang kekuasaan. 

Negara menetapkan sistem hukum yang transparan dan sesuai dengan syariat. Meminimalisir kebijakan yang dapat merugikan rakyat bahkan ditangani sedini mungkin untuk mencegah kesalah pahaman. 

Hal ini tidak akan terjadi di negara yang diterapkan syariat Islam di dalamnya. Dampak diterapkan syariat Islam, dapat meminimalisir bentuk kemaksiatan seperti judol. Bahkan bank tidak lagi diperlukan sebab Islam melarang praktik ribawi yang dapat menyengsarakan.
 
Alhasil Islam sangat menjaga harta rakyat bahkan tanpa melalui bank sekalipun. Sebab melalui penerapan syariat Islam secara kaffah akan membentuk pribadi yang beriman dan bertakwa pada Allah SWT yang akan berdampak positif bagi masyarakat. Masyarakat menjadi amanah, jujur, dan adil dalam mengeluarkan kebijakan apapun agar tidak menyusahkan rakyat. 

Dalam QS. Asy-Syura: 42, "Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih." []


Oleh: Punky Purboyowati, S.S.
(Pena Dakwah Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar