Topswara.com -- Belumlah kering berita tentang korupsi Mendikbud Nadiem Makarim dengan korupsi laptop senilai 9,9 triliun (CNN Indonesia.com, 20/5/2025), kini masyarakat dikejutkan lagi dengan masalah korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah.
Nilai proyek yang disorot mencapai Rp 2,1 triliun, dan berlangsung pada periode 2020 hingga 2024 (Beritasatu.com, 30/6/2025). Fakta-fakta ini menambah deretan panjang kasus korupsi yang tak terselesaikan dengan tuntas dan benar.
Ironisnya kasus-kasus korupsi ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran yang kenyataannya berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak rakyat dan pendanaan di sektor strategis misalnya pengurangan tunjangan kinerja guru, dana bansos, dana riset dan lainnya. Upaya efisiensi ini mengorbankan sektor-sektor yang menjadi garda terdepan dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat.
Tumbuh suburnya praktik korupsi membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalistik telah gagal sebagai problem solver atas permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Sistem ini tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera.
Politik demokrasi yang dijalankan malah menyuburkan politik transaksional yang seharusnya menjadi amanah kekuasaan, namun dijadikan sebagai alat transaksi dan pemilik modal.
Celah-celah seperti ini dimanfaatkan untuk mengambil sebanyak-banyaknya materi walaupun dengan menghalalkan segala cara, seperti korupsi yang mengkhianati rakyat.
Namun, solusi nyata dapat ditemukan dalam Islam. Islam memiliki prinsip-prinsip yang dapat dijadikan landasan dalam memberantas korupsi dan membangun masyarakat yang lebih baik. Paradigma kepemimpinan berdasarkan akidah Islam menjadikan kehidupan sesuai tuntunan syari’ah.
Pertama, Islam menekankan pentingnya amanah dan kejujuran. Kewajiban menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab menjadi landasan moral bagi pejabat dan masyarakat untuk jujur dan bertanggung jawab.
Kedua, Islam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketiga, Islam melarang keras tindakan korupsi dan penipuan. Al Qur’an dengan tegas melarang tindakan mengambil harta orang lain dengan cara yang salah, “Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa: 29).
Islam pun memiliki perangkat aturan yang jika diterapkan secara kaffah akan mampu meminimalisir munculnya kasus korupsi, penyalahgunaan jabatan dan lainnya. Sejarah keemasan Islam menjadi bukti bahwa masyarakat ideal tanpa korupsi saat Islam diterapkan secara kaffah.
Oleh: Vita Arryanti, S.Si.
Pendidik di Bogor
0 Komentar