Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Potensi Migas Raksasa, Kembalikan Hak Kepemilikan Umat

Topswara.com -- Kulihat ibu pertiwi
Sedang bersusah hati
Air matanya berlinang
Emas intannya terkenang

Indonesia yang terkenal dengan kekayaan alamnya kini merasa sedih, sebagaimana yang dituangkan dalam bait lagu dengan judul Ibu Pertiwi karangan Ismail Marzuki. 

Kekayaan yang melimpah diperjuangkan dengan penuh darah dari para pejuang kemerdekaan kini telah berpindah arah di tangan tidak amanah. Emas, intan, batubara,nikel, dan kekayaan alam lainnya, termasuk area cekungan (basin) sebanyak 128. 

Menurut Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Shinta Damayanti mengatakan bahwa sampai saat ini terdapat sebanyak 128 area cekungan (basin) migas yang terdeteksi di Indonesia.

Ini tempatnya minyak dan gas itu tersimpan ada yang warna-warni yang paling baik adalah yang merah (20 basin) yang potensinya biasanya sudah terbukti diproduksikan, di situlah sekarang letaknya hampir seluruh wilayah kerja aktif ada di situ," ujarnya pada Kamis 1 Februari 2024 yang disampaikan beliau melalui Media Indonesia. Menurut Shinta Damayanti ternyata masih ada sebanyak 68 cekungan yang belum dieksplorasi di Indonesia.

Harapan Sinta Damayanti 68 basin yang belum dilakukan eksplorasi di Indonesia menjadi pekerjaan rumah pemerintah Indonesia khususnya SKK Migas untuk mengambil data dan kemudian akan dibuktikan dengan pengeboran.

Sebagai informasi, dari 128 basin migas yang terdeteksi di Indonesia bisa dirincikan sebanyak 20 cekungan sudah berproduksi, 8 cekungan sudah dibor namun belum berproduksi, 19 cekungan indikasi menyimpan hidrokarbon, 13 cekungan kering atau dry hole dan 68 cekungan yang belum dieksplorasi di Indonesia.

Banyak sumber daya migas di Indonesia belum di eksplorasi. Termasuk yang telah disampaikan oleh Sekretaris SKK Migas Shinta Damayanti. Dalam sistem kapitalisme, penemuan ini akan mendorong adanya investasi bahkan termasuk asing. Apalagi mindset rendahnya ketrampilan dan keahlian sumber daya manusia dalam negeri menjadi penghalang pengurusannya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa model pengelolaan sumber daya alam (SDA) ala kapitalisme adalah dengan mengambil keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengindahkan pengelolaan dampak jangka panjang dimana akan membawa negara pada kerugian yang besar. 

Negara sebagai pemilik sumber daya alam (SDA) tidak berkutik saat penguasaan atas sumber daya alam berupa migas ada pada investor asing. Dimana negara hanya sebagai fasilitator bagi investor. Dalam pandangan Islam pengelolaan sumber daya seperti ini merupakan satu kemaksiatan karena pengelolaan tidak seperti yang Allah SWT tetapkan. 

Solusi Islam dalam Mengelola SDA

Sebagaimana kita ketahui bahwa Allah telah menciptakan alam semesta ini untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya, tidak asal-asalan tanpa aturan. Barang tambang berupa basin migas yang melimpah termasuk kepemilikan umum (milkiyyah al-‘amah).

عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ.

Dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta beliau ﷺ agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi ﷺ pun memberikan tambang itu kepadanya. 

Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah ﷺ mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan At-Timidzi).

Hadis ini adalah dalil bahwa barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum dan tidak boleh dimiliki oleh individu. (Syekh Abdul Qadim Zallum. Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. Hlm. 54—56).

Ini karena dalam hadis tersebut, beliau ﷺ menarik kembali tambang garam yang beliau berikan pada Abyadh bin Hammal ra. setelah beliau ﷺ mengetahui bahwa tambang garam tersebut depositnya melimpah sehingga tambang garam tersebut tidak boleh dimiliki oleh individu dan merupakan milik kaum muslim.

Ini berlaku bukan untuk garam saja seperti dalam hadis di atas melainkan berlaku pula untuk seluruh barang tambang. Mengapa? Karena larangan tersebut berdasarkan ilat yang disebutkan dengan jelas dalam hadis tersebut, yakni “layaknya air yang mengalir”. Walhasil, semua barang tambang yang jumlah depositnya “layaknya air yang mengalir” melimpah, tidak boleh dimiliki oleh individu (privatisasi).

Allah SWT melarang individu untuk menguasai dan mengelola barang tambang seperti batu bara, emas, nikel, basin, dan barang tambang lain yang depositnya melimpah.

Kepemilikan dalam Islam dibagi menjadi tiga, yaitu pertama, kepemilikan Individu; kedua, kepemilikan umum, mencakup fasilitas publik, barang tambang yang depositnya melimpah, dan barang yang secara pembentukan mustahil dikuasai individu; dan ketiga, kepemilikan negara.

Islam memiliki konsep kepemilikan yang menjadikan sumber daya alam sebagai miliki umum. Artinya bahwa sumber daya alam harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Negara yang menggunakan aturan Islam akan menyiapkan SDM berkualitas untuk mengelola sumber daya alam yang ada, dan sumber dana yang besar akan disiapkan karena negara khilafah memiliki sumber pemasukan yang besar.[]

Wallahu a’lam bishawwab.


Oleh: Suhartatik
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar