Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mampukah Kampanye 16 HAKtP, Mencegah Tindak Kekerasan Perempuan?


Topswara.com -- Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) tahun 2023 akan berlangsung mulai 25 November hingga 10 Desember 2023. Hari penting ini diperingati secara global termasuk di Indonesia. 

Hari Anti kekerasan terhadap perempuan tahun 2023 merupakan sebuah kampanye yang bertujuan untuk mencegah dan menghapus kekerasan terhadap perempuan baik anak-anak maupun perempuan dewasa.

Kampanye yang digelar secara rutin setiap tahun mulai tanggal 25 November hingga 10 Desember yang merupakan tanggal peringatan hak asasi manusia, dipilihnya rentan waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolis antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM. Menekan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk pelanggaran HAM.

Kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Pertama kali digagas oleh Women's Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women's Global Leadership.
(Komnas perempuan.go.id)

Kampanye ini adalah kegiatan seremonial yang setiap tahun diselenggarakan namun faktanya masih banyak ketidakadilan yang diterima oleh para perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 457.895 kasus pada tahun 2022. Sebanyak 339.782 kasus dari total pengaduan merupakan kekerasan berbasis gender. Hampir 99 persen terjadi di ranah personal dan di ranah publik sebanyak 2978 kasus (CNN Indonesia, 26/5/23).

Masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan, membuktikan bahwa peringatan HAKtP ini belum memberikan dampak yang mampu menyadarkan masyarakat terkait kekerasan pada perempuan. 

Serta menunjukkan bahwa sistem kapitalisme sekuler gagal melindungi dan mencegah perempuan dari kekerasan. Banyaknya peringatan secara simbolis menandakan bahwa banyaknya masalah yang tidak tuntas dengan penerapan sistem hari ini.

Sejak pencanangan hari anti kekerasan terhadap perempuan di kampanyekan justru kekerasan pada perempuan cenderung meningkat. Dengan demikian membuktikan bahwa gerakan solidaritas semisal tidak mampu menuntaskan persoalan kekerasan terhadap perempuan. 

Faktor utama pemicu permasalahan ini adalah diterapkannya sistem kapitalisme sekuler yang memandang perempuan sebagai komoditas yang menguntungkan. Perempuan dieksploitasi dalam rangka untuk mencari keuntungan.

Buah penerapan sistem ini pula yang menjadikan gaya hidup liberal yang merusak generasi muda. Seperti pelecehan seksual, perzinahan, dan aborsi adalah sederet kasus yang marak terjadi di kalangan anak muda.

Kebebasan berperilaku dan berekspresi membuat kaum perempuan menjadi objek kekerasan. Faktor pemicu yang lain adalah kemiskinan. Tingginya angka kemiskinan tak terlepas dari penerapan sistem hari ini. 

Sulitnya lapangan pekerjaan bagi laki-laki membuat para ibu harus menggantikan posisi ayah menjadi tulang punggung dalam mencari nafkah. Sebab pekerjaan untuk perempuan lebih banyak ketimbang pekerjaan untuk laki-laki. 

Jika demikian karena bertukarnya posisi dan peran, keharmonisan rumah tangga menjadi terganggu, sehingga memicu KDRT, perselingkuhan hingga perceraian. Beralihnya peran ibu menjadi tulang punggung keluarga berdampak kepada perannya sebagai ibu dalam mendidik generasi. Akhirnya anak tumbuh tanpa bimbingan dan didikan optimal orang tua.

Munculnya sikap individualisme di masyarakat menghilangkan peran masyarakat untuk mencegah kekerasan. Ditambah pula penegakan hukum yang tidak mampu memberikan efek jera. Menambah persoalan ini semakin jauh dari solusi yang diharapkan. Sistem kapitalisme sekularisme yang diterapkan hari ini.

Kondisi ini berbeda dalam cara pandang Islam. Islam sangat memuliakan perempuan. Perempuan wajib dilindungi dan dimuliakan. Islam memandang perempuan bagai permata yang berharga dan mulia yang terwujud dalam pengaturan hak dan kewajibannya. 

Di hadapan Allah antara laki-laki dan perempuan punya kedudukan yang sama yaitu sebagai hamba Allah yang wajib taat kepada Allah. Hanya ketakwaan yang menjadi ukuran derajat seseorang dihadapan Allah.

Islam juga mengatur sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Seperti kewajiban menutup aurat bagi perempuan di tempat umum agar senantiasa terjaga dan terlindungi. Islam melarang berkhalwat, tabarruj, dan ikhtilath. interaksi antara laki-laki dan perempuan hanya dalam perkara muamalah yang dibenarkan secara syariat.

Sementara itu negara juga berperan dalam mencegah serta menangani rusaknya pergaulan di antara laki-laki dan perempuan. Negara tidak membiarkan konten-konten pornografi atau tayangan yang membangkitkan syahwat bertebaran secara liar. 

Jika aturan negara ini dilanggar maka negara akan menindak tegas kepada pelaku kejahatan seksual atau kejahatan yang lain, dengan sanksi yang tegas sesuai dengan syariat Islam.

Demikianlah gambaran jika aturan Islam diterapkan di dalam kehidupan. Sistem Islam juga mampu memberikan solusi atas persoalan kekerasan terhadap perempuan. 

Jika dapat dipahami agar persoalan kekerasan terhadap perempuan adalah penerapan sistem kapitalisme, sudah saatnya kita berganti sistem dengan sistem Islam. Sistem yang sempurna dan paripurna, mampu memberikan solusi bagi seluruh persoalan di dalam kehidupan.

Wallahualam bishawab.


Oleh: Endang Seruni
Muslimah Peduli Generasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar