Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pakar Fiqih Beberkan Cara Wujudkan Keluarga Sakinah


Topswara.com -- Pakar Fiqih Muamalah dan Kontemporer K.H. M. Shiddiq Al-Jawi mengatakan bahwa untuk mewujudkan keluarga sakinah itu dengan cara memahami dan mempraktikkan hak pasangan sesuai syariat Islam agar terbentuk rasa mawaddah dan rahmah di antara suami istri.

"Pemahaman dan praktik mengenai hak dan kewajiban itulah yang merupakan kunci untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah," tuturnya dalam Kunci Menggapai Keluarga Sakinah dikutip Topswara.com dari Shiddiqaljawi.com, edisi Jumat (25/8/2023).

Ia menjelaskan, penting bagi suami memahami dan mempraktikkan hak-hak istri atas suami yang terbagi menjadi dua, yaitu hak-hak berupa harta dan hak-hak tak berupa harta.

"Secara garis besar, hak-hak berupa harta ada dua, yaitu: Pertama, mahar. Kedua, nafkah. Adapun hak-hak tidak berupa harta ada tiga, yaitu: Pertama, hak mendapat perlakuan adil. Kedua, hak mendapat perlakuan atau pergaulan yang baik. Ketiga, hak tidak mendapat bahaya dari suami," jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, istri juga harus memahami dan mempraktikkan hak suami atas istri yang terbagi menjadi enam hal. 

"Hak-hak suami atas istrinya adalah: Pertama, hak untuk ditaati. Kedua, hak untuk mendapat penyerahan diri dari istrinya untuk digauli, jika sudah terjadi akad nikah yang sah. Ketiga, hak melarang istri keluar dari rumah kecuali seizin suami. Keempat, hak untuk mendidik istri jika istri nusyuz (tidak taat kepada suami dalam urusan suami istri). Kelima, hak untuk mendapat layanan dari istri, misalnya layanan istri menyiapkan makanan, pakaian dan berbagai kebutuhan suami. Keenam, hak untuk mendapat perlakuan yang baik dari istri," pungkasnya.[] Azizah Nur Fadhilah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar