Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

RUU Kesehatan Omnibuslaw, Benarkah Sarat Kepentingan Kapitalis?


Topswara.com -- Beberapa waktu lalu lima organisasi profesi dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus law karena dianggap tidak berpihak pada kepentingan tenaga Kesehatan. 

Secara substansi, RUU Kesehatan ini dianggap tidak memberikan kepastian hukum kepada para tenaga Kesehatan, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan nakes. Hal tersebut disampaikan Adib Khumaidi, ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam wawancara cnnindonesia. Setidaknya berikut adalah beberapa alasan penolakan RUU Kesehatan oleh para tenaga kesehatan:

Pertama, RUU Kesehatan dinilai sarat akan liberalisasi dan kapitalisasi yang akan mengorbankan hak kesehatan masyarakat.

Kedua, melemahkan peran organisasi profesi dalam mencetak dokter spesialis.
Ketiga, mempermudah masuknya para tenaga asing untuk masuk ke Indonesia.
Keempat, STR hanya perlu diterbitkan sekali seumur hidup, semula harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.

Juru bicara Kementrian Kesehatan RI, Muhammad Syahril, menampik anggapan tersebut. Beliau menyebut bahwa RUU Kesehatan ini justru memberikan perlindungan kepada para tenaga kesehatan. Sebagaimana diketahui bahwa RUU Kesehatan yang merupakan Prolegnas DPR 2023 ini akan mencabut sembilan undang-undang. 

Trubus Rahadiansyah selaku Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti menilai bahwa kisruh mengenai RUU ini adalah kerena kurangnya transparansi dan minimnya partisipasi public dalam pembahasannya.

Visi Besar Sektor Kesehatan

Salah satu yang menjadi tujuan pemerintah, khususnya Kementrian Kesehatan, menelurkan RUU Kesehatan Omnibuslaw ini adalah dalam rangka memperkuat sistem Kesehatan nasional. 

RUU Kesehatan yang merupakan perubahan daru UU Kesehatan No 36 tahun 2009 mencakup beberapa aspek, mulai dari tenaga Kesehatan, praktik Kesehatan, hingga infrastruktur penunjang Kesehatan. 

Selain itu, Menteri Kesehatan juga menekankan perbedaan fokus menanganan Kesehatan dalam RUU ini, dari sebelumnya ‘menyembuhkan’, menjadi ‘mencegah’ sakit atau menjaga masyarakat agar tetap sehat.

Intinya, Kementrian Kesehatan memiliki visi besar terkait transformasi layanan kesehatan, yakni mencakup peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan beberapa strategi mewujudkan hal tersebut, di antaranya:
Pertama, transformasi di layanan primer.
Kedua, transformasi sistem layanan rujukan.

Ketiga, transformasi sistem ketahanan kesehatan. Keempat, transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Kelima, transfomasi SDM Kesehatan.
Keenam, transformasi teknologi dan bioteknologi kesehatan, diharapkan ke depannya lebih canggih dan modern.

Demikianlah visi besar Kementrian Kesehatan yang tertuang dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw yang tengah kontroversial. Sekilas tampak sangat brilian dalam memperbaiki sistem kesehatan di negeri ini, namun jika kita menilik secara lebih mendalam tentu saja ada hal-hal yang layak kita kritisi.

Ilusi Transformasi dalam Nuansa Kapitalisasi

RUU Kontroversial bukan kali ini saja diluncurkan pemerintah, sebelumnya ada RUU Ciptaker yang meski ditolak banyak kalangan masyarakat namun ujung-ujungnya tetap disahkan. Ini jugalah yang dikhawatirkan terhadap RUU Kesehatan. 

Meski dikesankan memiliki substansi yang sangat cemerlang dalam memperbaiki akses dan kualitas kesehatan di negeri ini, namun sejatinya ada motif kapitalistik yang sangat kental di baliknya.

Betapa tidak, lahirnya RUU ini dibidani oleh sistem kapitalisme, sehingga wajar jika para tenaga kesehatan menilai bahwa RUU Kesehatan ini sarat kapitalisasi dan liberalisasi. Beginilah jika penguasa hari ini dibelenggu oleh sistem kapitalis, sehingga orientasi dalam pengaturan urusan publik adalah materi. Sungguh tidak menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya atas kelamnya sistem kesehatan di negeri ini.

Dalam Islam, kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap rakyatnya. Negara menjadi pihak yang secara mutlak menyediakan layanan kesehatan tersebut secara gratis. Oleh karena itu, khilafah akan berupaya mewujudkan sistem kesehatan yang mumpuni, jauh dari komersialisasi. Negara akan menyediakan pendidikan kedokteran yang berkulitas, namun terjangkau. Sehingga akan tercetak para tenaga kesehatan yang berkualitas.

Khilafah akan memprioritaskan rakyatnya ketimbang warga negara asing, sangat berbeda dengan pemerintah hari ini yang membuka peluang warga asing untuk menjadi tenaga kesehatan di negeri ini. 

Mereka mengklaim, hal itu dilakukan agar rakyat Indonesia tak perlu lagi berobat ke luar negeri. Padahal sejatinya Indonesia tidak kekurangan SDM tenaga kesehatan, hanya saja kurang disupport oleh pemerintah. Di bukanya pintu masuk bagi tenaga kesehatan asing mengonfirmasi bahwa negeri ini telah gagal menyedikan SDM kesehatan berkualitas.

Di sisi lain, RUU tersebut tidak menyentuh sama sekali terkait bagaimana rakyat bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Karena dalam sistem kesehatan dalam Islam tidak akan membebani publik sepeser pun, melainkan ditanggung oleh negara sepenuhnya. 

Inilah prinsip pelayanan yang akan menjadi fondasi dalam sistem kesehatan khilafah, bukan prinsip bisnis sebagaimana halnya sistem kesehatan dalam sistem kapitalis. 

Oleh karena itu, RUU Kesehatan tidak akan mampu memperbaiki sector kesehatan di negeri ini jika sistemnya masih kapitalistik. 

Wallahu’alam bis shawab.


Oleh: Hana Annisa Afriliani, S.S.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar