Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Peredaran Miras, Mengapa Hanya Dirazia Setahun Sekali?


Topswara.com -- Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari, tentu bulan ini sangat dinanti. Banyak iklan di media masa bertema puasa dan lebaran Idul Fitri sudah berseliweran sana sini. 

Begitupun pemberitaan menyambut bulan suci, salah satu yang sudah menjadi tradisi ketika mendekati bulan suci adalah ramainya berita razia miras di warung-warung pengecer miras, warung remang-remang, markas thongkrongan remaja nakal dan tempat tempat sejenisnya. 

Namun yang mejadi pertanyaan mengapa razia miras dilakukan saat menjelang Ramadhan? Bukan seharusnya dilakukan setiap saat, mengingat bahaya khamr amat sangat buruk bagi kesehatan.

 Miras dalam Islam adalah barang haram yang tidak boleh dimanfaatkan dari sudut pandang manapun. Sebagaimana Allah SWT juga telah berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. “ (QS. Al-Maidah ayat 90).

Kemudian masih dalam surat al Maidah ayat 91 Allah berfirman :

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

“Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti ? “ (QS. al Maidah ayat 91).

Selain itu dalil larangan miras juga sudah jelas di sampaikan dalam hadis berikut ini "Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya, penuangnya, yang meracik, yang minta dioploskan, penjualnya, pembelinya, pengangkutnya, yang minta diangkutkan, serta yang memakan keuntungannya. (HR Ahmad).

Mengkonsumsi minuman keras dalam Islam merupakan dosa besar. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 219 menyebutkan bahwa :

يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَاؕ وَيَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الۡعَفۡوَؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الۡاٰيٰتِ لَعَلَّکُمۡ تَتَفَكَّرُوۡنَۙ

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berpikir."

Jadi tegas dan jelas, bahwa miras itu haram. Selain itu dalam masalah kesehatan juga telah jelas bahwa miras mempunyai efek buruk seperti menimbulkan sakit pencernakan, ginjal, lifer, diabetes, jantung,dan yang lainnya. 

Dari segi moralpun miras sangat dominan merubah karakter seseorang dimana biasanya para perilaku miras menjadi orang yang kasar, arogan, malas bekerja, bahkan menimbulkan berbagai kasus kejahatan. 

Seperti perjudian, pencurian, penganiayaan, perampokan, pembunuhan, kdrt, dan serentetan kasus kasus kejahatan lainnya. Bahakan banyak pepatah mengatakan bahwa miras adalah pintu wal kejahatan, ketika pintu mirs terbuka maka kejahatan selanjutnya akan menyusul segera. 

Namun melihat fakta yang sudah jelas ini anehnya, di negeri kita yang mayoritas beragama Islam, miras hanya di razia setahun sekali. Bukannya seharusnya negeri ini segera bertindak cepat utuk menutup sampai ke akar-akarnya? 

Inilah realita ketika hidup dalam sistem sekularism kapitalisme. Standartnya bukan halal-haram tetapi cuan atau tidak cuan. Ketika di daerah wisata miras sangat diminati wisatawan dan berpotensi cuan maka miras di berikan karpet merah. Demi cuan, agama rela dipisahkan dari kehidupan, lalu sampai kapan akan terus seperti ini?

Sampai kapan kita sebagai muslim hanya bisa diam melihat kemaksiatan yang termasuk dosa besar ini berkeliaran. 

Apalagi melihat pemimpin negeri ini, Presiden membuka investasi industri miras, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres 1 No 10 thn 2021) tentang bidang usaha penanaman modal. Bahkan saat ini miras merupakan salah satu sumber kas terbesar, karena di kutip dari CNN Indonesia pada tahun 2021 miras menyumbang Rp 250 miliar pada kas negara.

Melihat hal ini akankah kita tidak ingin beralih dalam sistem islam yang memandang sesuatu berdsarkan suka dan tidak sukanya Allah bukan cuan atau tidak cuan. Apakah kita tidak rindu hidup dalam keadilan sistem Islam yang seperti masa khalifah dulu? Apakah kita tidak ingin razia miras di basmi sampi ke akarnya setiap detik bukan hanya setahun sekali ketika ingin menyambut bulan suci? 

Semoga sistem sekuler yang menyebabkan masalah pokok ini segera berakhir dan tergantikan sistem islam yang terbukti memberikan bukti bukan janji dan segala sesuatu stdandartnya ridhai ilahi. Aamiin Yaa Rabbal'alamiin.


Oleh: Bibit Sri Utami
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar