Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kebijakan Tebang Pilih dalam Memberantas Miras


Topswara.com — Razia miras menjelang Ramadhan membuktikan, sistem yang berlaku sekarang masih menjadi tebang pilih. Dikarenakan memberantas miras hanya permukaannya saja tidak sampai akarnya, membuktikan sistem yang diterapkan hanya momen-momen tertentu saja. Padahal, bukan hanya bulan puasa saja miras itu dilarang tetapi setiap bulan, kaum muslimin berdosa jika menjual dan mengonsumsi miras.

Ini membuktikan sekularisme kapitalisme tidak bisa jadi pijakan, karena yang digrebeg adalah warung-warung warga yang dianggap sebagai tempat yang tidak mendapatkan izin untuk menjual miras. Sedangkan di tempat milik pengusaha besar, seperti bar dan diskotik kenapa tidak ada razia di sana? Padahal, di sana sudah pasti ada miras. Bahkan biasanya sepaket dengan perjudian, narkoba, dan pelacuran.
 
Apabila ingin membrantas miras secara keseluruhan maka pabrik saja yang digrebeg, atau impor miras di tutup, bukankah ini yang dinamakan kebijakan-kebijakan yang setengah hati dan hukumnya yang tebang pilih? Apalagi undang-undang yang menyebutkan bahwa miras masih boleh dijual di tempat-tempat tertentu seperti tempat wisata, bukankah ini menegaskan kebijakan makin sekuler? Dan ini menandakan peredaran miras pada akhirnya diperbolehkan jika bermanfaat, contoh di area wisata yang itu menjadi daya tarik wisatawan manca negara. 

Demikianlah fakta bahwasanya sangat jelas banyak penelitian pakar, baik itu dari sisi kesehatan maupun sosial masyarakat kemudaratan yang diperoleh dari miras telah menimbulkan banyak kejahatan dan kriminalitas, terjadi karena berawal dari barang yang haram ini yang mengakibatkan pelakunya mabuk-mabukan dan tidak sadarkan diri, lantas bertindak semaunya. Tindakan yang dilakukan bagi orang yang pelaku Mira sampai pemerkosaan penganiayaan hingga kebutuhan menjadi rentetan yang kerap terjadi di awali dengan mengkonsumsi miras.
 
Ini semua di akibatkan kebijakan yang tidak produktif terhadap pelarangan miras, di satu sisi pemerintah menginginkan kehidupan masyarakat menjadi aman dengan diberlakukannya larangan miras. Tetapi disisi lain pemerintah pun ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan miras yang nyatanya bisa menyumbang pendapatan negara.

Inilah buah dari penerapan sistem sekuler yang diterapkan adalah ekonomi kapitalisme yang menjadi asas pengelolaan mencari harta negara sehingga mengakibatkan kegaduhan pada masyarakat. Kehidupan ini mengakibatkan masyarakat yang liberal, masyarakat yang memiliki pemahaman kebebasan tingkah laku ini bersumber dari budaya Barat yang masuk terus tanpa ada filter menjadikan mabuk sebagai gaya hidup. 

Sehingga menjadikan gaya hidup yang dipilih karena menurut pandangannya dengan meneguk miras melupakan permasalahan kehidupan yang berat. Inilah fakta yang bisa kita ambil dari penerapan sistem kapitalisme yang merupakan gaya hidup Barat yang jauh dari kehidupan Islam. Sehingga sistem ini dipropagandakan media Barat dan juga makin menjauhkan umat dari hidup dari petunjuk hidup Islam, sehingga banyak kaum muslim menjadi konsumen dan produsen miras.
 
Oleh karena itu, kebijakan untuk merazia menjelang Ramadhan ini sebetulnya tidak memberikan manfaat sangat besar tetapi ini hanya bagian kecil saja yang tidak menyelesaikan akar permasalahannya dan ini terus berlangsung makin tinggi gaya hidup yang liberal. Dan ini salah satu rangkaian yang ada untuk mendukung pemerintah dalam rangka memberantas miras. 

Dalam pandangan Islam adalah sesuatu induk kejahatan sehingga untuk menciptakan kehidupan yang aman salah satunya harus ditegakkan adalah pelarangan miras baik barangnya, pabriknya, distribusinya, dan konsumsinya. Dari Abdullah bin Ammar Ash ra, Nabi SAW bersabda, “Minuman keras itu induk dari hal- hal yang buruk, siapa yang meminumnya, maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan Jahiliah”.(Hadis riwayat Tabrani).
 
Allah telah menjelaskan bahwa melarang peredaran miras hingga yang terkena dosa bukan peminum nya saja, tapi juga penjual dan orang orang yang terlibat di dalam peredarannya, seperti sopir pengangkut miras, orang yang ambil untung dari penjualan miras, kuli ankutnya,dalam peredaranna, orang yang mengoplosnya dan lain-lain. Untuk itu Allah membuat aturan sehingga masyarakat bebas dari miras dan ada sanksinya secara mutlak bagi yang melakukannya. Karena ini harus di bangun dari pemahaman umat bawa miras adalah benda yang haram karena zatnya. Dengan demikian umat akan menjauhkan dirinya dari hal tersebut sekalipun orang seolah olah mendatangkan manfaat bagi dirinya.

Begitu pun sistem sanksi dalam Islam, akan sangat menjerakan pelaku. Ali Ara berkata, “Rasullah SAW mencambuk meminum Khamar sebanyak 40 kali. Abubakar juga 40 kali. Sedangkan Usman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Namun, yang ini (80 kali)lebih aku sukai.” Hadis riwayat Muslim.

Demikianlah sistem syariat Islam mengatur tata cara bagaimana pemeliharaan umat terhadap peminum khamr karena menjaga keamanan kesejahteraan umat tergantung dari para penguasa, yang bisa menerapkan aturan aturan yang menjaga bahwa tindakan keharuman dilarang oleh syara dengan sistim sanksi yang diserahkan kepada Khalifah atau qodi, ia akan memberikan hukuman yang mencerahkan dan sesuai dengan ketentuan syariat. Wallahu ‘alam bi ashawwab.[]
 
Oleh: Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul Abrar Kayumanis Bogor
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar