Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kebijakan Setengah Hati Pemberantasan Miras


Topswara.com -- Menjelang bulan Ramadhan, ramai berita terkait kepolisian yang menindak tegas peredaran miras (minuman keras). Alasan pihak kepolisian, ini semua dilakukan untuk mempersiapkan bulan Ramadhan jadi ketika berpuasa nanti umat Islam bisa beribadah dengan tenang.

Memang kita apresiasi langkah pihak kepolisian dalam rangka menghormati bulan Ramadhan dengan mengadakan sidak terhadap peredaran miras, namun bagaimana peredaran miras selain bulan Ramadhan?

Karena harus kita pahami bahwa peredaran miras saat ini sudah merajalela, tidak hanya dikonsumsi oleh orang dewasa tetapi anak usia belasan tahun yang berstatus sebagai pelajar pun sudah mengkonsumsi miras.

Bahkan peredaran miras tidak hanya di kota-kota besar saja akan tetapi juga merambah ke pelosok desa. Jadi wajar korban miras ini merata baik di kota maupun desa.

Dampak dari komsumsi miras terutama bagi remaja tentunya sangat fatal. kita bisa melihat, bagaimana tindak kriminal yang dilakukan remaja yang disebabkan karena pengaruh mengkonsumsi miras. Aksi kekerasan remaja di mana-mana, mulai dari klitih, kekerasan jalanan yang pelakunya adalah remaja. 

Masih hangat dalam ingatan kita, aksi pembacokan yang terjadi di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (12/02/2023) yang terjadi sekitar pukul 00.20 WIB dan pelakunya masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama SMP yakni AAK (15) dan RO (14) yang ternyata juga diawali kumpul bersama teman-temannya sambil minum minuman keras.

Fakta di atas adalah salah satu contoh kasus saja, remaja melakukan tindak kriminal berawal dari minum minuman keras bersama teman-temannya.

Lantas mengapa hal ini tidak diperhatikan oleh pihak kepolisian atau para pemangku kekuasaan? Karena kita harus membuka mata bahwa kasus kriminal akibat pengaruh konsumsi miras tidak hanya terjadi di bulan Ramadhan saja. Jadi seharusnya selain bulan Ramadhan tetap diperhatikan.

Memang di Indonesia, orang yang mengkonsumsi miras lebih sedikit  dibandingkan dengan negara lain terutama negara Barat, namun hal ini bukan berarti Indonesia dalam kondisi aman bahkan lebih berbahaya dan tetap membawa ancaman yang serius dengan adanya miras oplosan, yaitu jenis alkohol ilegal yang dapat mengandung bahan-bahan yang tidak layak dikonsumsi, dan secara fakta kasus peneguk miras oplosan banyak yang berujung pada kematian.

Jadi mengkonsumsi miras jelas membawa dampak bahaya, baik secara fisik maupun mental. Dampak buruk secara mental karena akan menghambat perkembangan otak, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. 

Ketika mengkonsumsi miras dan mabuk maka mereka akan mengalami gangguan motorik sehingga mereka bisa melakukan sesuatu tanpa sadar. Begitu juga akan berdampak pada bahaya fisik, karena ketika mabuk mereka akan kehilangan keseimbangan, gangguan bicara dan penglihatan kabur. 

Jadi ketika razia peredaran miras dilakukan saat menghadapi Ramadhan saja, hal itu hanya semakin menguatkan dan membuktikan sekulerisme di negeri ini.

Bagaimana mungkin negeri yang mayoritas penduduknya muslim namun peredaran miras merajalela. Meski penguasa sudah membuat undang-undang terkait miras dengan meninggikan pajak namun ternyata semua itu tidak mampu membendung peredaran miras.

Kalaupun menjelang Ramadhan miras dilarang dengan dalih penertiban, itupun hanya di warung murahan. Di tempat yang tidak mendapatkan izin untuk menjual miras. Bahkan dalam UU Minol (Minuman beralkohol) disebutkan bahwa miras masih boleh dijual di tempat tertentu sesuai dengan aturan UU.

Jadi langkah pihak kepolisian ini jelas kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan miras yang haram dalam pandangan Islam. 

Tetapi harus kita sadari, mengapa miras tak pernah di selesaikan secara tuntas oleh negara. Pasalnya, bagi kapitalis bisnis miras sangat menguntungkan. Dan dalam sistem kapitalisme penguasa adalah tidak lagi sebagai pelayan rakyat tetapi pelayan para kapital. 

Jadi selama bisnis miras masih menguntungkan bagi para kapital dan negara mendapatkan keuntungan dari pajaknya maka peredaran miras memang tidak akan pernah diselesaikan secara tuntas bahkan terkesan dipelihara.

Padahal di dalam Islam miras dianggap sebagai induk kejahatan. Orang bisa melakukan kemaksiatan apapun ketika sudah minum miras. Jadi jelas minum miras hukumnya haram.

Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."(TQS. Al-Maidah: 91)

Rasulullah SAW juga pernah bersabda yang artinya:

"Rasulullah SAW mengutuk sepuluh orang karena khamr; pembuatannya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya."(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).

Dari dalil di atas menjelaskan bahwa miras dilarang dalam Islam. Dan negara tidak akan memberi celah bagi peredaran miras. Hal ini karena Islam memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga umat agar tidak terjerumus mengkonsumsi miras. Di mana negara akan terus melakukan pembinaan terhadap umat baik melalui pendidikan formal maupun non formal seperti kajian-kajian yang ada di masyarakat. 

Dengan pembinaan tersebut akan mampu menguatkan akidah umat karena ketika aqidah sudah kuat maka umat akan mudah untuk terikat dengan syariat Islam. Dan dengan keimanan maka bisa dipastikan tidak akan terjerumus dalam kemaksiatan, termasuk minum miras.

Di samping itu negara di dalam Islam juga akan menciptakan lingkungan yang kondusif, lingkungan yang mampu mendorong umat untuk taat kepada Allah SWT. Dalam lingkungan ini amar makruf nahi mungkar akan hidup sehingga kepedulian terhadap orang lain tercipta dan bisa menjadi kontrol ketika masyarakat ingin melakukan kemaksiatan.

Negara juga akan menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Dan akan menindak tegas bagi pelaku kemaksiatan termasuk para pelaku  peredaran miras dari pembuat, pengedar, peminum, pembawa, pengirim, penuang, penjual, pemakan hasil penjualan, pembeli dan pemesan miras akan dikenai sanksi berupa hukuman yang akan ditentukan olah negara. 

Jadi dengan pemberian sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang terlibat miras maka akan membuat orang jera.

Namun harus kita sadari bahwa semua itu hanya akan terjadi ketika hukum Islam diterapkan secara sempurna. Jadi sudah saatnya campakkan hukum kapitalis sekulerisme dan ganti dengan hukum Islam.

Wallahu alam


Oleh: Zulia AdiK, S.E.
Pemerhati Remaja
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar