Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tarif PDAM Naik, Rakyat Makin Tercekik


Topswara.com -- Air adalah kebutuhan manusia yang paling mendasar dan urgen. Ketergantungan masyarakat akan ketersediaan air bukanlah berlebihan untuk wajib dipenuhi. Maka, tidak heran jika rakyat negeri ini menuntut akan ketersediaan air dengan biaya yang murah. 

Baru-baru ini adanya penolakan dari para perempuan di Indramayu, yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) atas kenaikan tarif PDAM.

Dilansir dari laman berita, republika.co.id, 28/01/2023, Sekretaris KPI Cabang Kabupaten Indramayu, Dina Meliyanih, menyatakan sikap menolak dan keberatan atas kenaikan tarif PDAM sebesar 30 persen yang dinilainya akan menambah beban masyarakat, terutama perempuan yang merasakan dampaknya secara langsung.

Tidak berlebihan, menaikkan tarif PDAM sama saja menambah beban rakyat yang sudah serba susah. Mengingat, bahwa air adalah kebutuhan pokok setiap individu yang seharusnya dijamin oleh negara secara cuma-cuma, bukannya membayar, apalagi menaikkan tarifnya. 

Sayangnya, kenaikkan tarif PDAM tidak diimbangi dengan kualitas air, sehingga rakyat terpaksa membeli lagi guna memenuhi kebutuhan mereka.

Inilah, dampak nyata dari sistem yang diterapkan saat ini, yaitu sistem kapitalisme yang menjadikan apa saja untuk diperdagangkan, termasuk air yang merupakan hajat hidup masyarakat. Apapun yang menghasilkan pundi-pundi rupiah, maka mereka para elit kapital akan menjadikannya barang dagangan, meski harus mengorbankan rakyat. 

Berbeda dengan sistem Islam, di mana dalam sistem yang berasal dari Sang Pencipta ini justru menjamin ketersediaan air secara cuma-cuma kepada siapapun tanpa terkecuali. 

Dalam Islam, negara adalah pelindung umat yang menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat, seperti air, padang rumput, api dan fasilitas umum lainnya. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Hadis di atas menandakan bahwa baik muslim maupun non-muslim diberikan hak untuk memanfaatkan air secara percuma, hal tersebut harus dijamin oleh negara. 

Tidak hanya itu, Islam juga mengatur kepemilikan umum yang lain seperti tanah yang digunakan sebagai lahan pertanian, juga jalan raya yang memang tidak boleh negara mengambil pajak atau dimintai bayaran atas pemanfaatannya.

Dengan demikian, apa saja (air, padang rumput, api, sarana irigasi, dan selainnya) yang dibutuhkan dan memenuhi sifat sebagai kebutuhan bersama, maka negara wajib menyediakan dan memenuhinya dengan percuma,  karena manusia berserikat di dalamnya. 

Maka, sudah selayaknya sistem Islam digunakan untuk mengatur negara dan mengganti sistem rusak saat ini, agar persoalan air dan problematika lainnya dapat terselesaikan dengan tuntas. Wallahu'alam bishawab.



Oleh: Nur Rahmawati, S.H.
Penulis dan Praktisi Pendidikan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar