Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Islam Solusi Human Trafficking


Topswara.com -- Penyeludupan dan penjualan manusia atau human trafficking terjadi lagi di Indonesia, tepatnya di Kota Pasuruan. Kasus teridentifikasi dari informasi warga setempat ini berhasil digerebek oleh polisi di sebuah ruko di Kecamatan Gempol, Pasuruan, pada Senin, 14 November 2022. 

Terdapat 8 perempuan dan tiga di antaranya masih di bawah umur. Di tempat lain yaitu Perumahan Anggrek di Kecamatan Prigen, polisi juga telah mengamankan 11 orang perempuan dan seorang di antaranya masih di bawah umur. 

Pelaku dengan inisial DGP dan RPN selain mempekerjakan mereka di warkop, juga menjualnya dengan harga antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu sebagai PSK. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Subdit Renakta Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Eko Yulianto  (VIVA.co.id, 19/11/2022). 

Miris, di tengah negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, kasus human trafficking masih saja terjadi. Dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang tahun 2021 terdapat 147 korban trafficking (perdagangan anak) dan eksploitasi anak. Yang tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 149 anak pada 2020 (Databoks.katadata.co.id, 7/10/2022). 

Terjadinya trafficking dengan objek manusia adalah indikasi tidak berharganya manusia di mata manusia lain. Tergerusnya kehormatan akibat keserakahan materi adalah dampak penerapan asas sekularisme. Suatu pandangan hidup yang hanya meraih kenikmatan dunia. 

Sehingga manusia dikuasai nafsu serakah mendapatkan materi sebanyak-banyaknya. Halal dan haram bukan lagi standar perbuatan. Begitulah kondisi kita saat ini, sistem kapitalisme yang dianut, turut mendukung terjadinya trafficking

Kapitalisme Penyokong Human Trafficking 

Dalam persepsi kapitalisme, perempuan dipandang sebagai komoditas yang dapat dikomersilkan. Sebagai model, bintang iklan, bintang film bahkan wanita penghibur. Sebut saja iklan mobil atau rokok yang tidak berhubungan langsung dengan perempuan, namun senantiasa menggunakan perempuan sebagai modelnya, mereka mengenakan pakaian minim dan mengumbar aurat. 

Sehingga perempuan kerap menjadi komoditas seks yang mudah untuk diperjualbelikan. Tak heran human trafficking pun banyak menyasar pada kaum perempuan dan anak-anak. Secara sadar dan tidak sadar, korban human trafficking sebenarnya mengetahui jenis pekerjaan yang ditawarkan, misalnya sebagai PRT. Namun mereka tidak mengetahui situasi dan kondisi lingkungan seperti apa yang mereka hadapi, apakah dapat menjamin keamanan dan kehormatan mereka atau tidak. 

Di Indonesia kasus human trafficking telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu Pasal 2 ayat 1, di mana perdagangan orang akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pelakunya juga akan dikenai pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta. 

Akan tetapi kebijakan UU yang ditetapkan masih tidak mampu membendung kejahatan Human Trafficking. Bahkan pada pandemi Covid-19 kemarin, kasus ini mengalami kenaikan menjadi 400 kasus, padahal di tahun 2019 berjumlah 213 kasus. 

Menurut Hariyanto Suwarno, Ketua SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia), "Perdagangan orang sampai saat ini belum tuntas karena ada banyak faktor. Seperti banyak orang Indonesia yang tidak mendapat pekerjaan di sini, akhirnya harus keluar dan terjebak dalam perdagangan ini." (liputan6.com, 6/4/2021) 

Kondisi ini memicu mereka untuk mencari penghasilan demi memenuhi kebutuhan hidup yang wajib dipenuhi. Hal inilah yang menghantarkan mereka menjadi korban human trafficking. Dan pada akhirnya, kondisi kemiskinan dan sulitnya hidup dalam negara kapitalisme menjadi penyokong human trafficking yang sulit diberantas. 

Solusi Tuntas Human Trafficking 

Dari kacamata Islam, permasalahan human trafficking ada solusinya. Dan sangatlah mungkin perdagangan manusia ini ditumpas habis sampai ke akar-akarnya. Mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam akan menyelamatkan manusia dari human trafficking.  

Ketidakberdayaan ekonomi masyarakat level bawah dalam sistem kapitalisme, yang menjadi sebab banyak perempuan dan anak-anak bekerja, misalnya, dapat diselesaikan dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Negara Islam akan mengumpulkan setiap prospek untuk memenuhi kas negara yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. 

Salah satunya adalah pemberdayaan sumber daya alam. Sistem ekonomi Islam mewajibkan setiap jengkal kekayaan alam adalah milik rakyat yang harus dikelola negara. Tidak boleh dieksploitasi oleh perseorangan seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme. 

Hasil dari pengelolaan inilah, negara gunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sehingga tidaklah mustahil apabila tidak hanya ekonomi rakyat yang terangkat, tetapi juga kesehatan dan pendidikan dapat dirasakan rakyat dengan cuma-cuma. 

Perlindungan terhadap kaum perempuan juga sangan diperhatikan oleh negara Islam. Jaminan perempuan dalam keluarga sebagai bagian yang wajib dinafkahi oleh walinya, adalah suatu keistimewaan yang pasti, hingga ia tidak harus mencari kerja keluar rumah. Larangan memanfaatkan sisi feminitas perempuanpun adalah penerapan negara untuk menjaga kemuliaan perempuan. Kedua aspek ini akan mencegah perempuan dari eksploitasi human trafficking. 

Dari aspek pemenuhan lapangan pekerjaan, negara Islam yang berkewajiban mengurus dan melindungi rakyat, akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi kaum laki-laki sebagai wali dan penanggung nafkah dalam keluarga. Sehingga ada timbal balik dengan perempuan yang wajib dinafkahi dan laki-laki sebagai pencari nafkah, yang keduanya adalah tanggung jawab negara. 

Dari sisi hukum, sanksi yang diterapkan harus tegas. Tidak hanya membuat pelaku jera tetapi juga dapat mencegah orang lain berbuat hal yang sama. Negara juga wajib menerapkan aturan pelarangan pemanfaatan feminitas wanita sebagai objek usaha yang mengarah kepada penonjolan eksotisme perempuan. Agar martabat kemuliaan perempuan senantiasa terjaga. 

Sangat jelas dan terarah penuntasan human trafficking dalam sistem Islam. Sehingga setiap solusi yang ditawarkan selalu menyentuh akar permasalahan. Sudah semestinya kita pakai sistem Islam sebagai solusi setiap permasalahan. Sehingga tidak ada lagi perempuan dan anak-anak tereksploitasi akibat korban human trafficking. Wallaahu a'lam bish showab.[]


Oleh: Nilma Fitri, S.Si
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar