Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keadilan Bukan Syarat Kebolehan Poligami


Topswara.com -- Al-'Allama Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani seorang Mujtahid Mutlak abad 21 mengatakan dalam buku berjudul Sistem Pergaulan Pria dan Wanita dalam Islam (terjemahan An-Nizham Al-Ijtima'i) bahwa keadilan bukan syarat kebolehan poligami. 

"Hanya saja, wajib dipahami bahwa keadilan di sini bukanlah syarat bagi kebolehan berpoligami," tulisnya dalam kitab Sistem Pergaulan dalam Islam (edisi Mu'tamadah, tahun 2011, halaman 213).

Syaikh Taqiyuddin mengutip penggalan QS. An-Nisa: 3, 

فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ

"Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat."

Beliau rahimahullah menjelaskan makna dari ayat ini adanya kebolehan berpoligami secara mutlak dan dibatasi sampai empat orang saja tanpa adanya syarat harus berlaku adil. Dan kalimat tersebut berhenti sampai di sini (makna empat orang).

Ia melanjutkan "Maka Allah SWT berfirman: 'Fa in khiftum ( kemudian jika kamu takut...).' Kalimat ini tidak bisa berposisi sebagai syarat, karena tidak bersambung dengan kalimat pertama dengan hubungan syarat," lanjut Syaikh Taqiyuddin. 

Syaikh Taqiyuddin mengutip ayat Al-Qur'an QS. An-Nisa: 3, 

 فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

"Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."

Ia juga menjelaskan bahwa ayat tersebut makna kalimatnya berhenti pada kebolehan menikahi lebih dari satu orang perempuan. Dan merupakan kebolehan terjadinya hitungan menikahi sampai empat orang wanita secara mutlak. 

Ayat Al-Qur'an tersebut menurut Syaikh Taqiyuddin adalah ayat tentang kebolehan poligami, sekaligus ayat yang membatasi bilangannya sampai empat. Akan tetapi ayat tersebut menurut beliau juga memerintahkan agar seorang suami yang berpoligami berlaku adil di antara istri-istrinya.

Syaikh Taqiyuddin menegaskan dengan potongan ayat selanjutnya QS. An-Nisa: 3 serta menjelaskan makna dari firman Allah tersebut,

فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

"Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah)seorang saja."

"Maknanya, jika kalian takut tidak dapat berlaku adil di antara sejumlah wanita tersebut, maka pilihlah seorang wanita saja. Dan tinggalkanlah (keinginan) untuk menghimpun empat orang wanita," jelasnya.

Menurut beliau, keadilan merupakan hukum bagi kondisi laki-laki yang telah menikahi sejumlah wanita. Yang mana laki-laki yang memilih untuk berpoligami maka wajib untuk berlaku adil kepada setiap istri-istrinya.

"Melainkan keadilan itu hanya merupakan hukum bagi kondisi seorang laki-laki yang menikahi sejumlah wanita. Yaitu tentang apa yang wajib ada pada dirinya dalam kondisi ia berpoligami," lanjut Syaikh Taqiyuddin.

Karena menurutnya, setiap perkara selalu berputar bersama keadilan. Sehingga jika takut berlaku tidak adil terhadap para wanita yang telah dinikahi maka tinggalkanlah menghimpun empat orang wanita.

Ayat tentang poligami diturunkan pada tahun kedelapan Hijriyah. Menurut Syaikh Taqiyuddin, QS. An-Nisa: 3 ini diturunkan untuk membatasi jumlah istri pada batas maksimal empat orang saja. Yang mana menurutnya, sebelum ayat ini diturunkan jumlah istri bagi seorang pria pada masa jahiliyah tidak memiliki batasan.

"Siapa saja yang menyimak dan memahami ayat ini, tampak jelas bahwa ayat ini diturunkan untuk membatasi jumlah istri hingga hanya empat orang saja," jelasnya.

Ia juga menambahkan seruan ayat ini untuk seluruh manusia (al-khitab li al-jami'). Oleh karena itu menurutnya pengulangan itu harus dilakukan agar mengena setiap orang yang hendak menikahi beberapa orang wanita yang diinginkannya dengan syarat jumlah wanita yang dinikahinya itu dibatasi dengan hitungan tidak boleh lebih dari empat.

Ia melanjutkan, karena itu pengungkapan dengan bentuk matsna wa tsulasa wa ruba' (dua-dua, tiga-tiga atau empat-empat) di dalam ayat tersebut suatu keharusan. Sehingga apa yang ingin diungkapkan berupa jumlah (hitungan) tertentu itu bisa mengena setiap orang.

"Maka di mana saja kalian menjumpai keadilan itu, maka kalian harus mengambilnya. Dan kenyataan bahwa kalian memilih satu orang wanita saja, itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya," tutupnya. [] Fadhilah Fitri
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar