Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Benarkah Pinjol Solusi Mencetak Generasi Mandiri?


Topswara.com -- Menjadi tren masa kini yang tidak bisa dihindari oleh generasi  yaitu pinjaman online. Tidak dipungkiri dengan berkembangnya ilmu teknologi, membuat manusia ingin mendapatkan kemudahan dalam mencukupi keinginannya. Ingat ya. keinginan bukan kebutuhan.  

Diera digital yang semakin maju, membuat sebagian manusia mencari jalan pintas untuk memenuhi keinginannya. Salah satunya adalah dengan pinjaman online (pinjol) yang sejatinya tidak diketahui siapa pemilik modal yang meminjamkan uangnya untuk digunakan oleh peminjam. 
Sudah menjadi hal yang wajar serta lumrah bahwan pinjol menjadi salah satu alternatif ketika memerlukan dana dalam keadaan mendesak. 

Pinjaman online atau pinjol bisa dikatakan sebagai penipuan dan bisa mengarah ke tindakan pidana. Jika ingin menyalahkan, salahkan yang menipu karena apa? Karena Penipu tersebut memanfaatkan kondisi saat ini di mana masyarakat kurang mendapatkan literasi atau pengetahuan secara menyeluruh tentang pinjol.

Salah satu kampus yang ada di negeri ini mahasiswanya tergiur dengan pinjol. Mereka dikejar oleh debt collector karena memiliki utang, padahal mahasiswa tersebut tidak merasa memiliki utang yang besar. Dan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. 

Jika ingin memiliki uang maka menabunglah dari kiriman orang tua tugas utama dari mahasiswa adalah belajar. Dan jangan mudah percaya dengan iming- iming keuntungan yang yang didapat tiap bulannya, kenyataannya keuntungan yang didapat tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada peminjam online atau istilah lainnya yang meminjam mengalami kerugian (REPUBLIKA.CO.ID).

Penipuan merupakan salah satu tindakan yang dapat merusak hubungan antarmanusia. Bahkan,Islam amat membenci umatnya yang melakukan penipuan. Allah SWT mengancam para pelakunya. Firman Allah dalam surat an-nisa ayat 29 yang artinya: “ hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”

Transaksi yang mengandung unsur gharar (penipuan) tidak diketahui oleh pihak yang dirugikan, andaikan mereka mengetahui akan adanya suatu kecurangan dalam proses transaksi tersebut maka mereka akan membatalkan transaksi tersebut karena mereka merasa telah ditipu. Jika mereka meneruskan transaksi tersebut itu pun karena mereka terpaksa untuk melanjutkannya.

Hukum Pinjol adalah Haram 

Ijtima Ulama menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang. MUI menegasakan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. 

MUI menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.

Maka sebagai makhluk yang memiliki kesempurnaan yang tidak dimiliki oleh ciptaan Allah SWT yang lain, manusia seharusnya dapat menggunakan kesempurnaan itu untuk melakukan hal-hal yang memberikan manfaat. Apa keuntungan dengan menipu? Mungkin akan mendapatkan materi yang berlimpah, apakah dengan berlimpahnya materi memberikan kebahagiaan? Jawabannya tidak, jauh dilubuk hatinya ada rasa takut, jika apa yang dilakukan terbongkar tindak kejahatannya. Jika manusia itu masih memiliki rasa iman, jika tidak sejatinya mereka yang melakukan perbuatan tercela akan mendapatkan siksa di akhirat nanti.
Wallahu alam.


Oleh: Siti Muksodah
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar